KPK Bongkar Dugaan Pemerasan Bupati Tulungagung, Gunakan Surat Pengunduran Diri untuk Tekan Pejabat

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI , Pribhumi.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang melibatkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), terhadap sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa GSW diduga memanfaatkan dokumen surat pernyataan pengunduran diri sebagai alat untuk mengendalikan dan menekan para pejabat agar tetap loyal.

Kasus ini bermula saat Gatut melantik sejumlah pejabat OPD pada Desember 2025. Setelah pelantikan, para pejabat diminta menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan sekaligus dari status aparatur sipil negara (ASN), jika tidak mampu menjalankan tugas.

Baca Juga :  Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Merangin, BMKG Imbau Warga Waspada Gempa Susulan

Surat tersebut telah dibubuhi meterai, namun tidak mencantumkan tanggal. Para pejabat diminta menandatangani dokumen tersebut di ruangan khusus tanpa diperbolehkan membawa telepon genggam, sehingga tidak memiliki salinan maupun dokumentasi pribadi.

“Dokumen itu tidak diberikan kepada pejabat yang bersangkutan. Semua dikendalikan sepenuhnya,” ujar Asep.

Lebih lanjut, KPK menduga surat tersebut digunakan sebagai alat tekanan. Jika pejabat tidak memenuhi permintaan uang, surat yang telah ditandatangani itu dapat sewaktu-waktu diberi tanggal dan digunakan untuk memberhentikan mereka.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 10 April 2026 di wilayah Tulungagung, Jawa Timur. Sebanyak 18 orang diamankan, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adiknya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.

Baca Juga :  Kisah Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Wanita 24 Tahun di Pacitan, Mahar Rp3 Miliar Ternyata Cek Tak Bisa Cair?

Sehari kemudian, pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut bersama 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pada hari yang sama, KPK resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan serta penerimaan uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk tahun anggaran 2025–2026.

Berita Terkait

Oknum Wartawan di Mojokerto Ditangkap Polisi saat Diduga Memeras Pengacara
Ledakan Balon Udara Berisi Petasan di Ponorogo Tewaskan Pelajar
Sahur Keliling Berujung Tawuran, Rumah Terduga Pelaku Pembacokan Dibakar Massa
Balap Liar Pagi Hari di Pasuruan Ganggu Pengguna Jalan, Warga Minta Penertiban
Pengakuan Terdakwa DS Dinilai Berubah-ubah Jelang Vonis Kasus Dugaan Pemerkosaan Sesama Jenis di Mojokerto
KPK Duga Wali Kota Madiun Terima Suap Berkedok Dana CSR, Tersangka Segera Diumumkan
Gunung Semeru Erupsi Enam Kali, PVMBG Perketat Zona Larangan Aktivitas
Isu Ijazah Jokowi Seret Nama SBY, Demokrat NTB: Media Sosial Bukan Ruang Fitnah

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 09:00 WIB

KPK Bongkar Dugaan Pemerasan Bupati Tulungagung, Gunakan Surat Pengunduran Diri untuk Tekan Pejabat

Senin, 16 Maret 2026 - 15:00 WIB

Oknum Wartawan di Mojokerto Ditangkap Polisi saat Diduga Memeras Pengacara

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:00 WIB

Ledakan Balon Udara Berisi Petasan di Ponorogo Tewaskan Pelajar

Minggu, 1 Maret 2026 - 23:00 WIB

Sahur Keliling Berujung Tawuran, Rumah Terduga Pelaku Pembacokan Dibakar Massa

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:00 WIB

Balap Liar Pagi Hari di Pasuruan Ganggu Pengguna Jalan, Warga Minta Penertiban

Berita Terbaru

Nasional

NasDem Tanggapi Isu Fusi dengan Gerindra

Senin, 13 Apr 2026 - 21:00 WIB

Internasional

Para Ilmuwan terkejut Temukan Lele Raksasa 293 Kg

Senin, 13 Apr 2026 - 17:00 WIB