KPK Bongkar Dugaan Pemerasan Bupati Tulungagung, Gunakan Surat Pengunduran Diri untuk Tekan Pejabat

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI , Pribhumi.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang melibatkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), terhadap sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa GSW diduga memanfaatkan dokumen surat pernyataan pengunduran diri sebagai alat untuk mengendalikan dan menekan para pejabat agar tetap loyal.

Kasus ini bermula saat Gatut melantik sejumlah pejabat OPD pada Desember 2025. Setelah pelantikan, para pejabat diminta menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan sekaligus dari status aparatur sipil negara (ASN), jika tidak mampu menjalankan tugas.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kronologi Mutilasi di Mojokerto

Surat tersebut telah dibubuhi meterai, namun tidak mencantumkan tanggal. Para pejabat diminta menandatangani dokumen tersebut di ruangan khusus tanpa diperbolehkan membawa telepon genggam, sehingga tidak memiliki salinan maupun dokumentasi pribadi.

“Dokumen itu tidak diberikan kepada pejabat yang bersangkutan. Semua dikendalikan sepenuhnya,” ujar Asep.

Lebih lanjut, KPK menduga surat tersebut digunakan sebagai alat tekanan. Jika pejabat tidak memenuhi permintaan uang, surat yang telah ditandatangani itu dapat sewaktu-waktu diberi tanggal dan digunakan untuk memberhentikan mereka.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 10 April 2026 di wilayah Tulungagung, Jawa Timur. Sebanyak 18 orang diamankan, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adiknya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.

Baca Juga :  Terapis Spa di Surabaya Didakwa Bobol Rekening Rekan Kerja Rp1,2 Miliar

Sehari kemudian, pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut bersama 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pada hari yang sama, KPK resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan serta penerimaan uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk tahun anggaran 2025–2026.

Berita Terkait

Terapis Spa di Surabaya Didakwa Bobol Rekening Rekan Kerja Rp1,2 Miliar
Gunung Semeru Erupsi Empat Kali Pagi Ini, Kolom Abu Capai 1.000 Meter
Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp242 Miliar, Langsung Ditahan
Oknum Wartawan di Mojokerto Ditangkap Polisi saat Diduga Memeras Pengacara
Ledakan Balon Udara Berisi Petasan di Ponorogo Tewaskan Pelajar
Sahur Keliling Berujung Tawuran, Rumah Terduga Pelaku Pembacokan Dibakar Massa
Balap Liar Pagi Hari di Pasuruan Ganggu Pengguna Jalan, Warga Minta Penertiban
Pengakuan Terdakwa DS Dinilai Berubah-ubah Jelang Vonis Kasus Dugaan Pemerkosaan Sesama Jenis di Mojokerto

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:00 WIB

Terapis Spa di Surabaya Didakwa Bobol Rekening Rekan Kerja Rp1,2 Miliar

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:00 WIB

Gunung Semeru Erupsi Empat Kali Pagi Ini, Kolom Abu Capai 1.000 Meter

Jumat, 24 April 2026 - 23:59 WIB

Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp242 Miliar, Langsung Ditahan

Minggu, 12 April 2026 - 09:00 WIB

KPK Bongkar Dugaan Pemerasan Bupati Tulungagung, Gunakan Surat Pengunduran Diri untuk Tekan Pejabat

Senin, 16 Maret 2026 - 15:00 WIB

Oknum Wartawan di Mojokerto Ditangkap Polisi saat Diduga Memeras Pengacara

Berita Terbaru

Jambi

Progres Tol Palembang–Jambi Tembus 82 Persen

Senin, 1 Jun 2026 - 03:00 WIB

Tips dan informasi

5 Warna Cat Rumah yang Bikin Suasana Lebih Bahagia dan Nyaman

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:00 WIB