JAMBI , Pribhumi.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang melibatkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), terhadap sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa GSW diduga memanfaatkan dokumen surat pernyataan pengunduran diri sebagai alat untuk mengendalikan dan menekan para pejabat agar tetap loyal.
Kasus ini bermula saat Gatut melantik sejumlah pejabat OPD pada Desember 2025. Setelah pelantikan, para pejabat diminta menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan sekaligus dari status aparatur sipil negara (ASN), jika tidak mampu menjalankan tugas.
Surat tersebut telah dibubuhi meterai, namun tidak mencantumkan tanggal. Para pejabat diminta menandatangani dokumen tersebut di ruangan khusus tanpa diperbolehkan membawa telepon genggam, sehingga tidak memiliki salinan maupun dokumentasi pribadi.
“Dokumen itu tidak diberikan kepada pejabat yang bersangkutan. Semua dikendalikan sepenuhnya,” ujar Asep.
Lebih lanjut, KPK menduga surat tersebut digunakan sebagai alat tekanan. Jika pejabat tidak memenuhi permintaan uang, surat yang telah ditandatangani itu dapat sewaktu-waktu diberi tanggal dan digunakan untuk memberhentikan mereka.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 10 April 2026 di wilayah Tulungagung, Jawa Timur. Sebanyak 18 orang diamankan, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adiknya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari kemudian, pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut bersama 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pada hari yang sama, KPK resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan serta penerimaan uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk tahun anggaran 2025–2026.











