Pemerintah Beri Keringanan Pembelian BBM di Aceh, Sumut, dan Sumbar Selama Masa Tanggap Darurat

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com  — Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan keringanan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bagi warga di wilayah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini mencakup kemudahan akses terhadap Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) berupa minyak solar serta Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Langkah tersebut diambil untuk memastikan masyarakat dan petugas lapangan tetap mendapatkan pasokan energi yang memadai dalam situasi darurat, sekaligus mendukung pengoperasian alat berat, kendaraan dinas pemerintah, serta layanan penanggulangan bencana lainnya.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Wahyudi Anas, menegaskan bahwa Presiden dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan instruksi agar pemulihan pasokan energi menjadi prioritas utama di wilayah terdampak.

Baca Juga :  18 Gubernur Protes Pemotongan Dana Transfer Daerah, Mensesneg: Sudah Dibahas Bersama Menteri Keuangan dan Mendagri

“Fokus utama pemerintah dalam masa tanggap darurat adalah menjamin tersedianya listrik, BBM, dan LPG bagi masyarakat,” ujar Wahyudi dalam keterangan resmi di Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan teknis kebijakan ini akan dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) bersama PT Pertamina Patra Niaga. Dalam penerapannya, Pertamina diminta memberikan kelonggaran pembelian BBM dengan sistem manual tanpa QR code serta memprioritaskan distribusi solar untuk keperluan penanggulangan bencana.

Baca Juga :  PBB Soroti Dampak Serangan Rusia, Jutaan Warga Ukraina Kehilangan Akses Pemanas dan Air Bersih

Keringanan ini berlaku untuk kendaraan dinas pemerintah maupun masyarakat di wilayah yang berstatus tanggap darurat.

Provinsi Aceh: 28 November – 11 Desember 2025

Sumatera Utara: 27 November – 10 Desember 2025

Sumatera Barat: 25 November – 8 Desember 2025

Untuk menjamin pasokan tetap berjalan lancar, Pertamina Patra Niaga menjalankan skema distribusi alternatif dan jalur darurat guna memastikan BBM tiba di lokasi yang sulit dijangkau.

Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan agar distribusi energi tetap stabil selama masa pemulihan.

Berita Terkait

Pejabat Bisa Dipidana Jika Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan
Polri Siapkan Regulasi Khusus Peredaran Whip Pink Usai Kasus Kematian Influencer Lula Lahfah
Kapolres Sleman Akui Kekeliruan, Minta Maaf atas Penetapan Tersangka Hogi Minaya
Aksi Buruh Warnai Balai Kota, Gubernur Tegaskan UMP DKI 2026 Telah Final
Pemerintah Pusat Siap Bangun Fly Over Padang Luar, Solusi Permanen Atasi Kemacetan Kronis Agam
Memahami Peran Kompolnas: Mitra Presiden, Bukan Pengawas Kepolisian
Pemprov DKI Jamin Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga Terdampak Banjir
Kapolri Tegas Tolak Polri di Bawah Kementerian: “Lebih Baik Saya Jadi Petani”

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:45 WIB

Pejabat Bisa Dipidana Jika Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 09:49 WIB

Polri Siapkan Regulasi Khusus Peredaran Whip Pink Usai Kasus Kematian Influencer Lula Lahfah

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:06 WIB

Kapolres Sleman Akui Kekeliruan, Minta Maaf atas Penetapan Tersangka Hogi Minaya

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:00 WIB

Aksi Buruh Warnai Balai Kota, Gubernur Tegaskan UMP DKI 2026 Telah Final

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:00 WIB

Pemerintah Pusat Siap Bangun Fly Over Padang Luar, Solusi Permanen Atasi Kemacetan Kronis Agam

Berita Terbaru

Nasional

Pejabat Bisa Dipidana Jika Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan

Sabtu, 14 Feb 2026 - 08:45 WIB

Budaya dan Religi

Ramadhan 1447 H Semakin Dekat, Ini Perkiraan Awal Puasa

Jumat, 13 Feb 2026 - 11:28 WIB

Sumbar

Asmadi Hilang Terseret Arus, SAR Tutup Operasi Lapangan

Selasa, 10 Feb 2026 - 17:09 WIB

Sosial

Monadi Soal Danau Kerinci

Selasa, 10 Feb 2026 - 10:39 WIB