Jakarta, Pribhumi.com — Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan keringanan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bagi warga di wilayah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini mencakup kemudahan akses terhadap Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) berupa minyak solar serta Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Langkah tersebut diambil untuk memastikan masyarakat dan petugas lapangan tetap mendapatkan pasokan energi yang memadai dalam situasi darurat, sekaligus mendukung pengoperasian alat berat, kendaraan dinas pemerintah, serta layanan penanggulangan bencana lainnya.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Wahyudi Anas, menegaskan bahwa Presiden dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan instruksi agar pemulihan pasokan energi menjadi prioritas utama di wilayah terdampak.
“Fokus utama pemerintah dalam masa tanggap darurat adalah menjamin tersedianya listrik, BBM, dan LPG bagi masyarakat,” ujar Wahyudi dalam keterangan resmi di Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan teknis kebijakan ini akan dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) bersama PT Pertamina Patra Niaga. Dalam penerapannya, Pertamina diminta memberikan kelonggaran pembelian BBM dengan sistem manual tanpa QR code serta memprioritaskan distribusi solar untuk keperluan penanggulangan bencana.
Keringanan ini berlaku untuk kendaraan dinas pemerintah maupun masyarakat di wilayah yang berstatus tanggap darurat.
Provinsi Aceh: 28 November – 11 Desember 2025
Sumatera Utara: 27 November – 10 Desember 2025
Sumatera Barat: 25 November – 8 Desember 2025
Untuk menjamin pasokan tetap berjalan lancar, Pertamina Patra Niaga menjalankan skema distribusi alternatif dan jalur darurat guna memastikan BBM tiba di lokasi yang sulit dijangkau.
Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan agar distribusi energi tetap stabil selama masa pemulihan.










