Pemerintah Beri Keringanan Pembelian BBM di Aceh, Sumut, dan Sumbar Selama Masa Tanggap Darurat

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com  — Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan keringanan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bagi warga di wilayah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini mencakup kemudahan akses terhadap Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) berupa minyak solar serta Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Langkah tersebut diambil untuk memastikan masyarakat dan petugas lapangan tetap mendapatkan pasokan energi yang memadai dalam situasi darurat, sekaligus mendukung pengoperasian alat berat, kendaraan dinas pemerintah, serta layanan penanggulangan bencana lainnya.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Wahyudi Anas, menegaskan bahwa Presiden dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan instruksi agar pemulihan pasokan energi menjadi prioritas utama di wilayah terdampak.

Baca Juga :  BTS Rilis Album “Arirang”, Lagu “SWIM” Tembus Trending 1 dengan 60 Juta Penonton

“Fokus utama pemerintah dalam masa tanggap darurat adalah menjamin tersedianya listrik, BBM, dan LPG bagi masyarakat,” ujar Wahyudi dalam keterangan resmi di Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan teknis kebijakan ini akan dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) bersama PT Pertamina Patra Niaga. Dalam penerapannya, Pertamina diminta memberikan kelonggaran pembelian BBM dengan sistem manual tanpa QR code serta memprioritaskan distribusi solar untuk keperluan penanggulangan bencana.

Baca Juga :  Ledakan Balon Udara Berisi Petasan di Ponorogo Tewaskan Pelajar

Keringanan ini berlaku untuk kendaraan dinas pemerintah maupun masyarakat di wilayah yang berstatus tanggap darurat.

Provinsi Aceh: 28 November – 11 Desember 2025

Sumatera Utara: 27 November – 10 Desember 2025

Sumatera Barat: 25 November – 8 Desember 2025

Untuk menjamin pasokan tetap berjalan lancar, Pertamina Patra Niaga menjalankan skema distribusi alternatif dan jalur darurat guna memastikan BBM tiba di lokasi yang sulit dijangkau.

Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan agar distribusi energi tetap stabil selama masa pemulihan.

Berita Terkait

WFH Sehari Seminggu Berlaku, Menaker Tegaskan Gaji Karyawan Tetap Dibayar Penuh
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026, Ini Panduan Lengkap Lapor Pajak via Coretax
Pemerintah Terapkan WFH Sehari untuk Swasta Mulai April 2026, Upaya Hemat BBM
Pertamina Umumkan Harga BBM Terbaru Berlaku 1 April 2026, Ini Rincian Kenaikan Sebelumnya
Indonesia Cari Sumber Minyak Baru, Selat Hormuz Masih Tertutup oleh Iran
Mensos Tegas! Ribuan ASN Kemensos Mangkir Usai Lebaran, Siap-Siap Dipecat
Presiden Pastikan Demokrasi Sehat, Kritik Tidak Boleh Dibungkam
Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Bebas Bea, Ini Rincian Biaya yang Tetap Harus Dibayar

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 09:00 WIB

WFH Sehari Seminggu Berlaku, Menaker Tegaskan Gaji Karyawan Tetap Dibayar Penuh

Rabu, 1 April 2026 - 23:00 WIB

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026, Ini Panduan Lengkap Lapor Pajak via Coretax

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Pemerintah Terapkan WFH Sehari untuk Swasta Mulai April 2026, Upaya Hemat BBM

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:00 WIB

Pertamina Umumkan Harga BBM Terbaru Berlaku 1 April 2026, Ini Rincian Kenaikan Sebelumnya

Sabtu, 28 Maret 2026 - 21:00 WIB

Indonesia Cari Sumber Minyak Baru, Selat Hormuz Masih Tertutup oleh Iran

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

Makna dan Manfaat Kemenyan: Dari Tradisi Kerinci hingga Khasiat Kesehatan

Kamis, 2 Apr 2026 - 23:59 WIB