JAMBI, Pribhumi.com — Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Sebagai langkah pengendalian, pemerintah justru menerapkan pembatasan pembelian harian bagi masyarakat.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang mengatur distribusi BBM subsidi secara lebih terukur.
Aturan tersebut mencakup pengendalian penyaluran untuk dua jenis BBM subsidi, yakni minyak solar (gasoil) dan bensin RON 90 atau Pertalite, yang mulai diberlakukan pada 1 April 2026.
Dalam ketentuan itu, kendaraan pribadi roda empat hanya diperbolehkan membeli solar maksimal 50 liter per hari. Sementara itu, kendaraan angkutan umum roda empat dibatasi hingga 80 liter per hari, dan kendaraan dengan enam roda atau lebih dapat mengisi hingga 200 liter per hari.
Untuk kendaraan layanan umum seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, serta armada pengangkut sampah, batas pembelian solar ditetapkan maksimal 50 liter per hari.
Adapun untuk BBM jenis Pertalite, pembatasan diberlakukan sama, yakni maksimal 50 liter per hari bagi kendaraan roda empat, baik milik pribadi maupun angkutan umum, termasuk kendaraan layanan publik.
Pemerintah menegaskan bahwa apabila pembelian BBM subsidi melebihi batas yang telah ditentukan, maka volume kelebihan tersebut tidak akan mendapatkan subsidi dan harus dibayar dengan harga non-subsidi.











