Pemerintah Beri Keringanan Pembelian BBM di Aceh, Sumut, dan Sumbar Selama Masa Tanggap Darurat

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com  — Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan keringanan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bagi warga di wilayah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini mencakup kemudahan akses terhadap Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) berupa minyak solar serta Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Langkah tersebut diambil untuk memastikan masyarakat dan petugas lapangan tetap mendapatkan pasokan energi yang memadai dalam situasi darurat, sekaligus mendukung pengoperasian alat berat, kendaraan dinas pemerintah, serta layanan penanggulangan bencana lainnya.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Wahyudi Anas, menegaskan bahwa Presiden dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan instruksi agar pemulihan pasokan energi menjadi prioritas utama di wilayah terdampak.

Baca Juga :  BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem: Panas Maksimum, Petir, dan Ancaman Rob Mengintai Sejumlah Wilayah

“Fokus utama pemerintah dalam masa tanggap darurat adalah menjamin tersedianya listrik, BBM, dan LPG bagi masyarakat,” ujar Wahyudi dalam keterangan resmi di Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan teknis kebijakan ini akan dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) bersama PT Pertamina Patra Niaga. Dalam penerapannya, Pertamina diminta memberikan kelonggaran pembelian BBM dengan sistem manual tanpa QR code serta memprioritaskan distribusi solar untuk keperluan penanggulangan bencana.

Baca Juga :  Kabar Kesehatan Kamaruddin Simanjuntak Jadi Sorotan, Rekan Bantah Isu Mistis

Keringanan ini berlaku untuk kendaraan dinas pemerintah maupun masyarakat di wilayah yang berstatus tanggap darurat.

Provinsi Aceh: 28 November – 11 Desember 2025

Sumatera Utara: 27 November – 10 Desember 2025

Sumatera Barat: 25 November – 8 Desember 2025

Untuk menjamin pasokan tetap berjalan lancar, Pertamina Patra Niaga menjalankan skema distribusi alternatif dan jalur darurat guna memastikan BBM tiba di lokasi yang sulit dijangkau.

Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan agar distribusi energi tetap stabil selama masa pemulihan.

Berita Terkait

Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan
Ombudsman RI Ungkap Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam RDP Perdana Bersama Komisi II DPR RI
Putra Kerinci Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI Periode 2026–2031
Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah
Roy Suryo dan dr Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Masuk Tahap Penuntutan
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan
Timwas Haji DPR Apresiasi Transformasi Layanan Haji, Biaya Turun dan Masa Tunggu Berkurang di Era Pemerintahan Prabowo

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:51 WIB

Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Ombudsman RI Ungkap Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam RDP Perdana Bersama Komisi II DPR RI

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Putra Kerinci Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI Periode 2026–2031

Senin, 13 Juli 2026 - 20:22 WIB

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah

Berita Terbaru