Panduan Lengkap Cara Membuat Paspor di Kantor Imigrasi, Syarat hingga Biayanya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Maret 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, Pribhumi.com – Bagi masyarakat yang berencana bepergian ke luar negeri, memiliki paspor merupakan syarat utama yang tidak bisa diabaikan. Dokumen resmi ini berfungsi sebagai identitas warga negara saat melakukan perjalanan lintas negara.

Saat ini, proses pembuatan paspor semakin mudah. Permohonan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor maupun secara langsung dengan mendatangi kantor imigrasi.

Layanan tatap muka tetap menjadi pilihan bagi masyarakat yang mengalami kendala saat pendaftaran online atau membutuhkan pendampingan langsung. Di kantor imigrasi, petugas akan membantu memastikan kelengkapan dokumen serta memandu proses pengajuan hingga selesai.

Alur Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi

Paspor dapat diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI), baik yang berada di dalam maupun luar negeri. Pemohon juga dapat memilih jenis paspor, mulai dari paspor biasa non-elektronik hingga e-paspor.

Baca Juga :  Rahasia Bikin Baterai Mobil Listrik Lebih Awet

Berikut tahapan pengajuannya:

1. Pendaftaran Awal

Pemohon disarankan mendaftar melalui aplikasi M-Paspor yang tersedia di App Store dan Google Play. Namun, pendaftaran manual tetap dilayani di kantor imigrasi.

2. Melengkapi Dokumen Persyaratan

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

KTP yang masih berlaku

Kartu Keluarga (KK)

Akta kelahiran, buku nikah, ijazah, atau surat baptis

Pas foto terbaru

Dokumen tambahan (jika ada perubahan data)

3. Verifikasi Berkas

Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika sesuai, pemohon akan menerima tanda terima dan kode pembayaran.

4. Pembayaran Biaya Paspor

Pembayaran dilakukan sesuai jenis paspor yang dipilih.

5. Pengambilan Biometrik dan Wawancara

Tahap ini meliputi foto, sidik jari, serta wawancara singkat.

6. Proses Verifikasi dan Persetujuan

Data pemohon akan diverifikasi lebih lanjut sebelum paspor diterbitkan melalui sistem keimigrasian.

Baca Juga :  PBB Soroti Dampak Serangan Rusia, Jutaan Warga Ukraina Kehilangan Akses Pemanas dan Air Bersih

Rincian Biaya Pembuatan Paspor

Berikut estimasi biaya terbaru pembuatan paspor:

Layanan percepatan (hari yang sama): Rp1.000.000

Paspor non-elektronik 5 tahun: Rp350.000

Paspor non-elektronik 10 tahun: Rp650.000

E-paspor 5 tahun: Rp650.000

E-paspor 10 tahun: Rp950.000

SPLP untuk WNA: Rp150.000

SPLP untuk WNI: Rp100.000

Perlu diingat, biaya tersebut dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, pemohon disarankan untuk selalu mengecek informasi terbaru melalui situs resmi imigrasi.

Praktis dan Fleksibel

Dengan adanya pilihan layanan online dan offline, masyarakat kini memiliki fleksibilitas dalam mengurus paspor. Bagi yang lebih nyaman dengan layanan langsung, pengajuan di kantor imigrasi tetap menjadi solusi yang efektif.

Dengan persiapan dokumen yang lengkap serta mengikuti prosedur yang benar, proses pembuatan paspor dapat berjalan dengan lancar, cepat, dan tanpa kendala.

 

Berita Terkait

Alasan Orang Cerdas Tidak Membawa Ponsel ke Kamar Mandi, Bukan Sekadar Soal Kebersihan
9 Cara Menjaga Persahabatan Tetap Awet dan Bermakna Menurut Psikolog
Contoh Undangan Halal Bihalal 2026 via WhatsApp, Praktis untuk Keluarga hingga Kantor
Cara Ampuh Membersihkan Kulkas dengan Soda Kue, Hilangkan Bau dan Kuman Secara Alami
Hukum Makanan yang Dijilat Kucing dalam Islam, Najis atau Tetap Boleh Dimakan?
Tips Aman Menghangatkan Makanan Sisa Lebaran agar Tetap Lezat dan Tidak Cepat Basi
Makna dan Sejarah Ketupat Lebaran, Tradisi yang Tak Pernah Hilang
Tips Cek Kebocoran Atap Saat Survei Rumah, Jangan Sampai Rugi!

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:00 WIB

Alasan Orang Cerdas Tidak Membawa Ponsel ke Kamar Mandi, Bukan Sekadar Soal Kebersihan

Jumat, 27 Maret 2026 - 23:59 WIB

9 Cara Menjaga Persahabatan Tetap Awet dan Bermakna Menurut Psikolog

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:00 WIB

Contoh Undangan Halal Bihalal 2026 via WhatsApp, Praktis untuk Keluarga hingga Kantor

Kamis, 26 Maret 2026 - 21:00 WIB

Cara Ampuh Membersihkan Kulkas dengan Soda Kue, Hilangkan Bau dan Kuman Secara Alami

Minggu, 22 Maret 2026 - 23:00 WIB

Hukum Makanan yang Dijilat Kucing dalam Islam, Najis atau Tetap Boleh Dimakan?

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

Makna dan Manfaat Kemenyan: Dari Tradisi Kerinci hingga Khasiat Kesehatan

Kamis, 2 Apr 2026 - 23:59 WIB