JAMBI, Pribhumi.com – Bagi masyarakat yang berencana bepergian ke luar negeri, memiliki paspor merupakan syarat utama yang tidak bisa diabaikan. Dokumen resmi ini berfungsi sebagai identitas warga negara saat melakukan perjalanan lintas negara.
Saat ini, proses pembuatan paspor semakin mudah. Permohonan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor maupun secara langsung dengan mendatangi kantor imigrasi.
Layanan tatap muka tetap menjadi pilihan bagi masyarakat yang mengalami kendala saat pendaftaran online atau membutuhkan pendampingan langsung. Di kantor imigrasi, petugas akan membantu memastikan kelengkapan dokumen serta memandu proses pengajuan hingga selesai.
Alur Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi
Paspor dapat diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI), baik yang berada di dalam maupun luar negeri. Pemohon juga dapat memilih jenis paspor, mulai dari paspor biasa non-elektronik hingga e-paspor.
Berikut tahapan pengajuannya:
1. Pendaftaran Awal
Pemohon disarankan mendaftar melalui aplikasi M-Paspor yang tersedia di App Store dan Google Play. Namun, pendaftaran manual tetap dilayani di kantor imigrasi.
2. Melengkapi Dokumen Persyaratan
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
KTP yang masih berlaku
Kartu Keluarga (KK)
Akta kelahiran, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
Pas foto terbaru
Dokumen tambahan (jika ada perubahan data)
3. Verifikasi Berkas
Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika sesuai, pemohon akan menerima tanda terima dan kode pembayaran.
4. Pembayaran Biaya Paspor
Pembayaran dilakukan sesuai jenis paspor yang dipilih.
5. Pengambilan Biometrik dan Wawancara
Tahap ini meliputi foto, sidik jari, serta wawancara singkat.
6. Proses Verifikasi dan Persetujuan
Data pemohon akan diverifikasi lebih lanjut sebelum paspor diterbitkan melalui sistem keimigrasian.
Rincian Biaya Pembuatan Paspor
Berikut estimasi biaya terbaru pembuatan paspor:
Layanan percepatan (hari yang sama): Rp1.000.000
Paspor non-elektronik 5 tahun: Rp350.000
Paspor non-elektronik 10 tahun: Rp650.000
E-paspor 5 tahun: Rp650.000
E-paspor 10 tahun: Rp950.000
SPLP untuk WNA: Rp150.000
SPLP untuk WNI: Rp100.000
Perlu diingat, biaya tersebut dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, pemohon disarankan untuk selalu mengecek informasi terbaru melalui situs resmi imigrasi.
Praktis dan Fleksibel
Dengan adanya pilihan layanan online dan offline, masyarakat kini memiliki fleksibilitas dalam mengurus paspor. Bagi yang lebih nyaman dengan layanan langsung, pengajuan di kantor imigrasi tetap menjadi solusi yang efektif.
Dengan persiapan dokumen yang lengkap serta mengikuti prosedur yang benar, proses pembuatan paspor dapat berjalan dengan lancar, cepat, dan tanpa kendala.











