Hukum Makanan yang Dijilat Kucing dalam Islam, Najis atau Tetap Boleh Dimakan?

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 22 Maret 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRIBHUMI.COM — Di tengah masyarakat, sering dijumpai orang yang langsung membuang makanan setelah dijilat kucing karena dianggap najis. Anggapan ini ternyata tidak sepenuhnya benar menurut penjelasan dalam ilmu fikih Islam.

Dalam ajaran Islam, status najis atau tidaknya sisa makanan yang dijilat hewan bergantung pada jenis hewannya. Jika hewan tersebut termasuk najis, maka makanan yang dijilatnya juga menjadi najis. Contohnya adalah anjing dan babi. Namun jika hewan tersebut tidak najis, maka sisa makanan yang dijilatnya juga tetap suci, seperti halnya kucing.

Hal ini didasarkan pada sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Qatadah. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa kucing bukanlah hewan najis karena sering berada di sekitar manusia.

Dalam hadis tersebut disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda bahwa kucing bukan hewan najis, melainkan termasuk hewan yang biasa berkeliaran di tengah manusia. Riwayat ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi.

Kisah hadis itu bermula ketika Abu Qatadah datang ke rumah istrinya, Kabsyah binti Ka’ab. Saat itu ia menuangkan air untuk berwudhu. Tiba-tiba seekor kucing datang dan meminum air tersebut. Abu Qatadah kemudian memiringkan wadah air agar kucing itu dapat minum dengan mudah.

Baca Juga :  Mulai 8 September 2026, WhatsApp Stop Dukungan Android Lama, Ini Daftar yang Terdampak

Melihat hal tersebut, istrinya bertanya mengenai tindakan itu. Abu Qatadah lalu menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah menyampaikan bahwa kucing tidaklah najis karena merupakan hewan yang sering berada di sekitar manusia.

Penjelasan mengenai hal ini juga diperkuat oleh para ulama. Imam Nawawi dalam salah satu karyanya menjelaskan bahwa sisa makanan atau minuman dari kucing hukumnya suci dan tidak makruh. Bahkan, menurut mazhab Syafi’i, bekas minuman atau makanan dari berbagai hewan selain anjing dan babi tetap dianggap suci.

Pendapat tersebut mencakup hewan seperti kuda, keledai, binatang buas, tikus, ular, hingga tokek. Baik hewan yang dagingnya boleh dimakan maupun tidak, sisa makanan atau minumannya tetap dinilai suci. Pengecualian hanya berlaku pada anjing, babi, serta keturunan dari keduanya.

Baca Juga :  Tidur Siang Bisa Picu Insomnia? Ini Durasi Ideal agar Tetap Sehat

Dengan dasar tersebut, para ulama menyatakan bahwa makanan yang dijilat kucing masih boleh dikonsumsi. Selain itu, air yang diminum kucing juga tetap boleh digunakan, termasuk untuk berwudhu.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh ulama kontemporer, Syekh Dr. Wahbah az-Zuhaili. Dalam kitabnya ia menjelaskan bahwa bekas minuman hewan seperti kucing, tikus, musang, serta hewan melata seperti ular dan tokek tetap suci. Bahkan air tersebut boleh diminum maupun digunakan untuk berwudhu dan tidak dimakruhkan oleh mayoritas ulama dari kalangan sahabat maupun tabi’in.

Simpulan

Berdasarkan berbagai keterangan hadis dan pendapat ulama, dapat disimpulkan bahwa makanan atau air yang dijilat kucing tidak dihukumi najis. Oleh karena itu, makanan tersebut masih boleh dimakan dan airnya juga dapat digunakan, termasuk untuk berwudhu. Hal ini berlaku selama hewan yang menjilatnya bukan anjing, babi, atau keturunan dari keduanya. Wallahu a’lam.

 

Berita Terkait

Dokter Bedah Plastik Ingatkan Masyarakat Jangan Tergiur Tren Klinik Korea, Utamakan Keamanan dan Legalitas
DPR RI Buka Seleksi Anggota Badan Supervisi OJK 2026, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya
PLN Beri Kejutan Juni 2026, Voucher Listrik Rp10 Ribu untuk Pengguna PLN Mobile
PLN Bagikan Voucher Listrik Gratis Lewat Program Junivaganza
Daftar Kendaraan yang Dapat Tarif Pajak Murah hingga Bebas PKB
SIM Digital Kini Sah Digunakan, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Lewat Ponsel
5 Warna Cat Rumah yang Bikin Suasana Lebih Bahagia dan Nyaman
Cara Mudah Menghilangkan Bau Amis pada Piring Bekas Daging Kurban

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:00 WIB

Dokter Bedah Plastik Ingatkan Masyarakat Jangan Tergiur Tren Klinik Korea, Utamakan Keamanan dan Legalitas

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:00 WIB

DPR RI Buka Seleksi Anggota Badan Supervisi OJK 2026, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:00 WIB

PLN Beri Kejutan Juni 2026, Voucher Listrik Rp10 Ribu untuk Pengguna PLN Mobile

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:00 WIB

PLN Bagikan Voucher Listrik Gratis Lewat Program Junivaganza

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:00 WIB

Daftar Kendaraan yang Dapat Tarif Pajak Murah hingga Bebas PKB

Berita Terbaru