Tips Cek Kebocoran Atap Saat Survei Rumah, Jangan Sampai Rugi!

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 19 Maret 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Mengecek kondisi rumah secara menyeluruh menjadi langkah penting sebelum memutuskan untuk membeli hunian, terutama pada bagian atap yang kerap luput dari perhatian. Kebocoran atap bisa menjadi masalah serius, terlebih pada rumah lama atau bekas pakai.

Atap yang bocor tidak hanya mengganggu saat hujan turun, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak kesehatan. Kondisi lembap akibat air yang merembes dapat memicu pertumbuhan jamur, termasuk black mold, yang berisiko mengganggu sistem pernapasan. Selain itu, struktur atap yang sudah rapuh juga berpotensi menyebabkan plafon runtuh dan membahayakan penghuni.

Karena itu, calon pembeli disarankan memastikan kondisi atap benar-benar dalam keadaan baik. Saat survei, periksa secara teliti bagian plafon, dinding, hingga struktur atap untuk mendeteksi adanya tanda-tanda kebocoran.

Jika ditemukan kerusakan, pembeli tetap memiliki ruang untuk bernegosiasi. Kontraktor sekaligus CEO Lyvprojects, Albert Lim, menyarankan dua opsi yang bisa diambil, yakni meminta potongan harga sebagai kompensasi biaya perbaikan atau meminta penjual memperbaiki terlebih dahulu sebelum transaksi dilakukan.

Baca Juga :  Operasi Gabungan Tertibkan Tambang Emas Ilegal Gunung Botak, 16 WNA Diamankan

Menurutnya, kedua pilihan tersebut sah selama disepakati oleh kedua belah pihak. Pembeli hanya perlu memastikan kesepakatan tersebut jelas sejak awal agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Sementara itu, untuk pembelian rumah dari pengembang, biasanya tersedia masa klaim tertentu setelah serah terima. Pada periode ini, pembeli sebaiknya segera memeriksa kondisi atap agar dapat mengajukan perbaikan jika ditemukan kebocoran.

Tak hanya atap, ada beberapa aspek lain yang juga penting diperhatikan saat survei rumah, terutama ketika hujan turun.

Pertama, rembesan air. Tanda ini biasanya terlihat dari bekas noda air pada dinding atau bagian tepi plafon.

Baca Juga :  Bakesbangpol Kerinci Beri Penghargaan kepada Media Andalas Group atas Kontribusi Informasi Berkualitas

Kedua, sistem drainase. Pastikan saluran pembuangan air berfungsi dengan baik dan tidak menimbulkan genangan. Area depan rumah perlu diperiksa untuk melihat apakah air cepat surut atau justru menggenang, yang bisa menjadi indikasi kemiringan lahan yang kurang baik.

Ketiga, kemiringan lantai. Area seperti kamar mandi, teras, dan sekitar saluran air harus memiliki kemiringan yang tepat agar air tidak mengendap dan menyebabkan lantai licin atau lembap.

Terakhir, talang air. Bagian ini berfungsi menyalurkan air hujan dari atap ke bawah. Pastikan talang tidak tersumbat, memiliki kapasitas yang cukup, dan bebas dari gangguan seperti daun atau ranting yang bisa menghambat aliran air.

Dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh, calon pembeli dapat menghindari berbagai risiko serta memastikan rumah yang dibeli benar-benar layak huni dan aman.

 

Berita Terkait

Dokter Bedah Plastik Ingatkan Masyarakat Jangan Tergiur Tren Klinik Korea, Utamakan Keamanan dan Legalitas
DPR RI Buka Seleksi Anggota Badan Supervisi OJK 2026, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya
PLN Beri Kejutan Juni 2026, Voucher Listrik Rp10 Ribu untuk Pengguna PLN Mobile
PLN Bagikan Voucher Listrik Gratis Lewat Program Junivaganza
Daftar Kendaraan yang Dapat Tarif Pajak Murah hingga Bebas PKB
SIM Digital Kini Sah Digunakan, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Lewat Ponsel
5 Warna Cat Rumah yang Bikin Suasana Lebih Bahagia dan Nyaman
Cara Mudah Menghilangkan Bau Amis pada Piring Bekas Daging Kurban

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:00 WIB

Dokter Bedah Plastik Ingatkan Masyarakat Jangan Tergiur Tren Klinik Korea, Utamakan Keamanan dan Legalitas

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:00 WIB

DPR RI Buka Seleksi Anggota Badan Supervisi OJK 2026, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:00 WIB

PLN Beri Kejutan Juni 2026, Voucher Listrik Rp10 Ribu untuk Pengguna PLN Mobile

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:00 WIB

PLN Bagikan Voucher Listrik Gratis Lewat Program Junivaganza

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:00 WIB

Daftar Kendaraan yang Dapat Tarif Pajak Murah hingga Bebas PKB

Berita Terbaru