MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana dalam Sengketa Jurnalistik

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com — Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat posisi perlindungan hukum bagi wartawan dengan menegaskan bahwa sengketa yang timbul dari karya jurnalistik tidak dapat langsung dibawa ke ranah pidana maupun perdata. Langkah hukum tersebut hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers ditempuh dan tidak mencapai kesepakatan.

Penegasan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Senin (19/1/2026). Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.

Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai secara jelas dan konkret. MK menegaskan bahwa perlindungan hukum tersebut mencakup ketentuan bahwa sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat diterapkan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak membuahkan hasil.

Baca Juga :  UMP 2026 Resmi Berlaku, Cek Besaran Upah Minimum di 36 Provinsi

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif karena tidak merinci bentuk perlindungan hukum yang nyata bagi wartawan. Ketidakjelasan tersebut dinilai berpotensi membuka ruang kriminalisasi pers, karena wartawan dapat langsung diproses hukum tanpa melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers.

MK menekankan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik harus mengedepankan prinsip perlindungan terhadap kebebasan pers. Penyelesaian sengketa jurnalistik wajib dilakukan melalui mekanisme internal pers dengan melibatkan Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah juga menyoroti masih adanya wartawan yang menghadapi tuntutan hukum akibat menjalankan fungsi jurnalistik. Kondisi ini dinilai dapat mengancam kemerdekaan pers, mengingat aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan politik, kekuasaan, ekonomi, dan sosial.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Perintahkan TNI-POLRI Tutup 1000 Titik Tambang Timah ilegal

Oleh karena itu, MK memandang perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif bagi wartawan bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan upaya untuk menjamin keadilan substantif dan menjaga kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi.

Permohonan pengujian undang-undang ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bersama wartawan media nasional, Rizky Suryarandika, dan dinyatakan beralasan menurut hukum oleh Mahkamah.

Meski demikian, tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Ketiganya menilai permohonan tersebut seharusnya ditolak karena mekanisme perlindungan wartawan telah cukup diatur dalam UU Pers.

Berita Terkait

Pejabat Bisa Dipidana Jika Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan
Polri Siapkan Regulasi Khusus Peredaran Whip Pink Usai Kasus Kematian Influencer Lula Lahfah
Kapolres Sleman Akui Kekeliruan, Minta Maaf atas Penetapan Tersangka Hogi Minaya
Aksi Buruh Warnai Balai Kota, Gubernur Tegaskan UMP DKI 2026 Telah Final
Pemerintah Pusat Siap Bangun Fly Over Padang Luar, Solusi Permanen Atasi Kemacetan Kronis Agam
Memahami Peran Kompolnas: Mitra Presiden, Bukan Pengawas Kepolisian
Pemprov DKI Jamin Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga Terdampak Banjir
Kapolri Tegas Tolak Polri di Bawah Kementerian: “Lebih Baik Saya Jadi Petani”

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:45 WIB

Pejabat Bisa Dipidana Jika Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 09:49 WIB

Polri Siapkan Regulasi Khusus Peredaran Whip Pink Usai Kasus Kematian Influencer Lula Lahfah

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:06 WIB

Kapolres Sleman Akui Kekeliruan, Minta Maaf atas Penetapan Tersangka Hogi Minaya

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:00 WIB

Aksi Buruh Warnai Balai Kota, Gubernur Tegaskan UMP DKI 2026 Telah Final

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:00 WIB

Pemerintah Pusat Siap Bangun Fly Over Padang Luar, Solusi Permanen Atasi Kemacetan Kronis Agam

Berita Terbaru

Nasional

Pejabat Bisa Dipidana Jika Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan

Sabtu, 14 Feb 2026 - 08:45 WIB

Budaya dan Religi

Ramadhan 1447 H Semakin Dekat, Ini Perkiraan Awal Puasa

Jumat, 13 Feb 2026 - 11:28 WIB

Sumbar

Asmadi Hilang Terseret Arus, SAR Tutup Operasi Lapangan

Selasa, 10 Feb 2026 - 17:09 WIB

Sosial

Monadi Soal Danau Kerinci

Selasa, 10 Feb 2026 - 10:39 WIB