UMP 2026 Resmi Berlaku, Cek Besaran Upah Minimum di 36 Provinsi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com  — Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan standar upah terendah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh di setiap provinsi. Kebijakan ini ditetapkan sebagai bentuk perlindungan dasar negara terhadap hak pengupahan pekerja, sekaligus untuk menjamin kelayakan hidup minimum.

Pemerintah menegaskan bahwa UMP pada prinsipnya berfungsi sebagai jaring pengaman (safety net) bagi pekerja, khususnya bagi mereka yang memiliki masa kerja di bawah satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, penyesuaian upah seharusnya mengacu pada Struktur dan Skala Upah (SUSU) yang ditetapkan masing-masing perusahaan, yang besarannya dapat melebihi kenaikan UMP.

Hingga Kamis, 25 Desember 2025, pukul 09.00 WIB, sebanyak 36 provinsi di Indonesia telah resmi menetapkan besaran UMP Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur. Namun, masih terdapat dua provinsi yang belum mengumumkan UMP 2026, yakni Aceh dan Papua Pegunungan.

Baca Juga :  Apartemen Superpadat di China, Satu Gedung Dihuni Hingga 20 Ribu Orang

Berikut daftar lengkap besaran UMP 2026 di 36 provinsi yang telah diumumkan:

Wilayah Sumatera

Aceh: Belum diumumkan

Sumatera Utara: Rp 3.228.971

Sumatera Barat: Rp 3.182.955

Riau: Rp 3.780.495

Kepulauan Riau: Rp 3.879.520

Jambi: Rp 3.471.497

Sumatera Selatan: Rp 3.921.234

Bengkulu: Rp 2.827.250

Lampung: Rp 3.047.734

Bangka Belitung: Rp 4.035.000

Wilayah Jawa dan Bali

DKI Jakarta: Rp 5.729.876

Banten: Rp 3.100.881

Jawa Barat: Rp 2.317.601

Jawa Tengah: Rp 2.327.386

DI Yogyakarta: Rp 2.417.495

Jawa Timur: Rp 2.446.880

Bali: Rp 3.207.459

Wilayah Nusa Tenggara

Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.673.861

Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 2.455.898

Wilayah Kalimantan

Kalimantan Barat: Rp 3.054.552

Baca Juga :  Gunung Kerinci Masuk Daftar, Ini 7 Gunung Tertinggi di Indonesia

Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138

Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000

Kalimantan Timur: Rp 3.680.000

Kalimantan Utara: Rp 3.775.243

Wilayah Sulawesi

Sulawesi Utara: Rp 4.002.630

Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565

Sulawesi Selatan: Rp 3.921.234

Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496

Gorontalo: Rp 3.405.144

Sulawesi Barat: Rp 3.315.934

Wilayah Maluku dan Papua

Maluku: Rp 3.334.490

Maluku Utara: Rp 3.552.840

Papua: Rp 4.436.283

Papua Barat: Rp 3.841.000

Papua Tengah: Rp 4.285.848

Papua Pegunungan: Belum diumumkan

Papua Selatan: Rp 4.508.850

Papua Barat Daya: Rp 3.766.000

Pemerintah daerah yang belum menetapkan UMP 2026 diharapkan segera menyelesaikan proses penetapan agar kepastian hukum dan perlindungan hak pekerja dapat terjamin secara merata di seluruh Indonesia.

Frase Kata Kunci

UMP 2026, Upah Minimum Provinsi, Daftar UMP Indonesia, UMP Terbaru 2026, Gaji Minimum Pekerja

Berita Terkait

Pramono Anung Umumkan Ribuan Lowongan Kerja Padat Karya Bergaji UMP
Ekspor SDA Satu Pintu Resmi Berlaku, Pengusaha Ajukan Enam Masukan untuk Pemerintah
Pasar Mobil China Mulai Jenuh, Penjualan Melambat dan Produsen Beralih ke Ekspor
Prabowo: Indonesia Kaya SDA dan Sudah Swasembada Pangan, Saatnya Nilai Tambah Dinikmati Rakyat
Harga BBM Non-Subsidi Pertamina per 1 Juni 2026 Resmi Berubah
Meta Resmi Luncurkan Facebook, Instagram, dan WhatsApp Berbayar
Harga Emas Antam Melonjak Rp25.000 per Gram, Tembus Rp2,799 Juta pada Akhir Mei 2026
Rupiah Diprediksi Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Ancaman Inflasi dan PHK Massal Mengintai

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:02 WIB

Pramono Anung Umumkan Ribuan Lowongan Kerja Padat Karya Bergaji UMP

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:00 WIB

Ekspor SDA Satu Pintu Resmi Berlaku, Pengusaha Ajukan Enam Masukan untuk Pemerintah

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:00 WIB

Pasar Mobil China Mulai Jenuh, Penjualan Melambat dan Produsen Beralih ke Ekspor

Senin, 1 Juni 2026 - 13:37 WIB

Prabowo: Indonesia Kaya SDA dan Sudah Swasembada Pangan, Saatnya Nilai Tambah Dinikmati Rakyat

Senin, 1 Juni 2026 - 07:00 WIB

Harga BBM Non-Subsidi Pertamina per 1 Juni 2026 Resmi Berubah

Berita Terbaru