Jakarta, Pribhumi.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Kementerian Sosial yang terbukti tidak disiplin dalam menjalankan tugas.
Dalam apel pembinaan kedisiplinan pegawai di Jakarta, Kamis, Saifullah mengungkapkan temuan mencengangkan pada hari pertama kerja pasca libur Idul Fitri 1447 Hijriah. Sebanyak 2.708 pegawai Kemensos di seluruh Indonesia tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan.
Dari jumlah tersebut, sekitar 156 pegawai berasal dari kantor pusat, balai, serta sentra layanan Kemensos. Sementara itu, lebih dari 2.500 lainnya termasuk dalam kategori pelanggaran disiplin, di antaranya adalah Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Saifullah mengaku prihatin karena sebagian pelanggar merupakan pendamping PKH yang baru saja dilantik dan belum genap setahun mengabdi. Ia menilai hal ini mencerminkan lemahnya komitmen terhadap tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa pada tahun sebelumnya, pihaknya telah memberikan peringatan keras kepada ratusan pendamping PKH, bahkan puluhan di antaranya berujung pada pemberhentian. Memasuki tahun 2026, sanksi tegas kembali dijatuhkan kepada beberapa pegawai P3K yang terbukti melakukan pelanggaran serupa.
Menurutnya, ketidakhadiran tanpa alasan jelas bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga mencederai integritas institusi, terlebih di tengah banyaknya tugas penting seperti penyaluran bantuan sosial dan pendampingan korban bencana.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, pelanggaran disiplin ASN dapat dikenakan sanksi bertingkat, mulai dari teguran hingga pemberhentian. Selain itu, pegawai yang tidak melakukan absensi juga akan dikenai pemotongan tunjangan kinerja sesuai aturan yang berlaku.
Saifullah pun mengingatkan seluruh pegawai agar tidak menyia-nyiakan kesempatan menjadi abdi negara, mengingat banyak masyarakat yang masih menunggu kesempatan serupa. Ia menegaskan bahwa kinerja ASN tidak hanya diawasi internal pemerintah, tetapi juga oleh publik secara luas.











