Laporan Dugaan Korupsi Bandara Depati Parbo Rp24 Miliar Belum Jelas, Disposisi Kejari Sungai Penuh Dipertanyakan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAI PENUH, Pribhumi.com — Penanganan laporan dugaan penyimpangan anggaran Proyek Pengembangan Bandara Depati Parbo Tahun Anggaran 2024 senilai sekitar Rp24 miliar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh hingga kini belum menemui titik terang. Ketidakselarasan informasi antara pelapor dan pihak kejaksaan memunculkan sorotan publik terhadap transparansi mekanisme disposisi laporan di internal lembaga penegak hukum tersebut.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geransi mengaku telah melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran serta indikasi tindak pidana korupsi proyek bandara tersebut secara resmi pada 13 Juni 2025. Namun, pernyataan berbeda justru disampaikan oleh mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo.

Menurut Yogi, hingga dirinya menjabat, bidang Pidsus tidak pernah menerima laporan dimaksud.

“Bidang Pidsus belum menerima laporan tersebut. Kemungkinan laporan itu didisposisikan ke bidang lain,” ujar Yogi saat dikonfirmasi media.

Disposisi Laporan Dinilai Tidak Transparan

Baca Juga :  Kasus Pembobolan Bank Jambi Terungkap, Ribuan Rekening Nasabah Terdampak

Perbedaan keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar di ruang publik: ke mana sebenarnya laporan masyarakat itu diarahkan setelah diterima kejaksaan?

Dalam sistem penegakan hukum, disposisi laporan merupakan tahapan krusial yang menentukan kelanjutan sebuah pengaduan—apakah ditelaah, ditindaklanjuti, dialihkan, atau dihentikan. Ketika proses ini tidak disertai keterbukaan informasi, potensi laporan “mengendap” tanpa kejelasan menjadi persoalan serius dalam akuntabilitas institusi.

Ketua LSM Geransi, Arya Candra, menegaskan bahwa laporan tersebut disampaikan secara resmi dan beradministrasi, dengan pelapor atas nama organisasi Geransi yang diwakili Wakil Ketua Umum Imam Zarkasi dan Sekretaris Jenderal Meri Khusmadi.

Arya menyebut, pihaknya sempat menerima informasi bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti, bahkan disebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).

“Tidak masuk akal jika laporan sudah dilimpahkan, tetapi tidak ada pemberitahuan resmi kepada pelapor,” ujar Arya kepada Media Andalas Group.

Mutasi Pejabat di Tengah Ketidakpastian

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Pastikan Kerugian Nasabah Bank Jambi Diganti, Gunakan Laba Rp330 Miliar Tahun Buku 2025

Sorotan publik semakin menguat setelah Yogi Purnomo dimutasi sekaligus dipromosikan sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Majalengka, Jawa Barat, di tengah belum jelasnya penanganan laporan dugaan korupsi tersebut.

Meski mutasi dan promosi merupakan bagian dari dinamika organisasi kejaksaan, momentum tersebut dinilai memperbesar urgensi kejelasan penanganan laporan, agar tidak memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Proyek Strategis, Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

Sebagai proyek strategis daerah dengan nilai anggaran puluhan miliar rupiah, pengembangan Bandara Depati Parbo seharusnya berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum. Ketidakjelasan status laporan dugaan penyimpangan anggaran justru berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi di daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh belum memberikan keterangan resmi terkait posisi dan perkembangan laporan LSM Geransi. Publik kini menunggu sikap terbuka dan penjelasan yang transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga penegak hukum.

Berita Terkait

Kenaikan Tarif Travel Disepakati, Dishub Kerinci Masih Lakukan Pembahasan
Empat ASN Pemkot Jambi Dipecat, Terjerat Pinjol dan Judi Online
Speedboat Wisata Alami Kecelakaan di Danau Kerinci, Kemudi Patah Picu Insiden
DLH Akui Lonjakan Sampah, Penanganan Masih Jadi Tantangan
Pemprov Jambi Siapkan Strategi Tekan Belanja Pegawai ke 30 Persen Sesuai UU HKPD 2027
BMKG: Waspada Hujan Petir di Kerinci dan Sungai Penuh Sore Ini
Al Haris Geram BBM Subsidi Disalahgunakan untuk Tambang Ilegal di Jambi
Rutan Sungai Penuh Pertegas Komitmen “Zero Halinar” Melalui Razia Blok Hunian dan Tes Urine Mendadak

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 13:00 WIB

Kenaikan Tarif Travel Disepakati, Dishub Kerinci Masih Lakukan Pembahasan

Rabu, 1 April 2026 - 09:00 WIB

Empat ASN Pemkot Jambi Dipecat, Terjerat Pinjol dan Judi Online

Senin, 30 Maret 2026 - 23:52 WIB

Speedboat Wisata Alami Kecelakaan di Danau Kerinci, Kemudi Patah Picu Insiden

Senin, 30 Maret 2026 - 17:00 WIB

DLH Akui Lonjakan Sampah, Penanganan Masih Jadi Tantangan

Senin, 30 Maret 2026 - 15:00 WIB

Pemprov Jambi Siapkan Strategi Tekan Belanja Pegawai ke 30 Persen Sesuai UU HKPD 2027

Berita Terbaru

Ekonomi dan Bisniss

Kenaikan Tarif Travel Disepakati, Dishub Kerinci Masih Lakukan Pembahasan

Kamis, 2 Apr 2026 - 13:00 WIB