Jakarta, Pribhumi.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi status hukum tersebut kepada awak media di Jakarta pada Jumat. Meski demikian, Fitroh belum mengungkapkan secara rinci apakah Yaqut menjadi satu-satunya tersangka atau terdapat pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini.
Konfirmasi serupa juga disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia menyatakan bahwa lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi.
Kasus ini bermula ketika KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi kuota haji dan menjalin koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Dua hari kemudian, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan estimasi awal kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Selanjutnya, pada 18 September 2025, KPK menduga sedikitnya 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji terlibat dalam perkara ini. Selain ditangani oleh KPK, kasus tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Salah satu poin krusial yang disorot pansus adalah pembagian kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 kuota yang dibagi secara seimbang, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.










