Jakarta, Pribhumi.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan suap dalam pengurusan pengurangan nilai pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu (10/1), penyidik mengamankan delapan orang dan menyita uang tunai ratusan juta rupiah dalam bentuk rupiah maupun valuta asing.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyampaikan bahwa OTT tersebut berkaitan langsung dengan dugaan suap untuk memanipulasi nilai kewajiban pajak wajib pajak tertentu. Namun, rincian lengkap konstruksi perkara masih terus didalami oleh penyidik.
Dari hasil pengembangan perkara, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka, terdiri atas tiga pejabat pajak dan dua pihak swasta. Salah satu tersangka utama adalah Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa para pejabat pajak diduga menerima suap terkait fee pengurusan pajak dari sebuah perusahaan berinisial PT WP, dengan nilai total mencapai sekitar Rp4 miliar.
Menurut Asep, dana suap tersebut sempat ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura sebelum diserahkan secara tunai oleh konsultan pajak perusahaan kepada pejabat pajak di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.
Daftar Tersangka OTT KPK
Penerima suap/gratifikasi:
Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
Askob Bahtiar (ASB), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara
Pemberi suap:
Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP
Edy Yulianto (EY), Staf PT WP
Menkeu Tegaskan Tidak Ada Intervensi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Kementerian Keuangan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan di KPK. Namun, Kemenkeu tetap memberikan pendampingan hukum sebagai bentuk tanggung jawab institusional kepada aparatur sipil negara di lingkungannya.
Menurut Purbaya, pendampingan hukum tersebut bertujuan memastikan hak hukum pegawai terpenuhi tanpa menghambat proses penyidikan. Ia menegaskan bahwa Kemenkeu siap menerima apa pun putusan hukum yang dijatuhkan oleh pengadilan.
DJP Hormati Proses Hukum dan Siap Kooperatif
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan menghormati sepenuhnya langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK. DJP menegaskan komitmennya terhadap prinsip integritas, akuntabilitas, serta kebijakan zero tolerance terhadap praktik korupsi dan gratifikasi.
DJP juga menyatakan siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk dalam penyediaan data dan informasi yang diperlukan. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan, termasuk pemberhentian dari jabatan.











