Jakarta, Pribhumi.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang Ramadan 2026. Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, menegaskan bahwa pengendalian inflasi tidak bisa dilakukan secara mendadak dan harus dirancang jauh sebelum memasuki bulan Ramadan.
Menurut Tomsi, pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa lonjakan harga pangan sering terjadi akibat kurangnya persiapan berbasis data. Oleh karena itu, perencanaan yang matang menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas harga.
“Pengendalian inflasi tidak akan efektif jika baru bergerak saat Ramadan sudah berjalan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin, 12 Januari 2026.
Arahan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang juga dirangkaikan dengan evaluasi dukungan pemerintah daerah terhadap Program 3 Juta Rumah. Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid dari Kantor Pusat Kemendagri di Jakarta.
Tomsi mendorong Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) di seluruh Indonesia untuk segera melakukan konsolidasi internal, mempelajari data inflasi tiga tahun terakhir, serta menyusun langkah teknis yang terukur dalam menghadapi Ramadan. Ia berharap Ramadan 2026 dapat menjadi momentum keberhasilan pemerintah dalam menjaga harga bahan pokok tetap stabil.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap sejumlah komoditas strategis, seperti bawang merah, bawang putih, telur ayam ras, cabai, minyak goreng, dan beras. Menurutnya, stabilitas harga komoditas tersebut hanya dapat dicapai melalui koordinasi yang solid antara pemerintah pusat, daerah, kementerian teknis, serta pelaku usaha guna memastikan ketersediaan dan distribusi yang lancar.
Dalam paparannya, Tomsi mengungkapkan bahwa inflasi nasional secara tahunan pada Desember 2025 tercatat sebesar 2,92 persen. Angka tersebut masih berada dalam kisaran sasaran inflasi nasional, yakni 2,5 persen dengan toleransi plus minus satu persen.
Ia menjelaskan bahwa tingkat inflasi yang seimbang sangat penting untuk menjaga kepentingan produsen dan konsumen. Inflasi yang terlalu rendah berisiko menekan pendapatan petani dan pelaku usaha, sementara inflasi yang terlalu tinggi akan memberatkan daya beli masyarakat. Oleh karena itu, angka inflasi ideal dinilai berada di kisaran 2,5 persen.
Tomsi juga menyinggung kenaikan inflasi bulanan pada Desember 2025 yang mencapai 0,64 persen. Kenaikan tersebut, menurutnya, dipengaruhi oleh bencana alam di beberapa daerah seperti Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, yang berdampak pada terganggunya pasokan pangan.
Meski demikian, ia menilai capaian inflasi nasional masih tergolong baik dan patut diapresiasi. Tomsi pun menyampaikan penghargaan kepada seluruh pemerintah daerah serta kementerian dan lembaga terkait atas sinergi dalam menjaga stabilitas harga.
Ke depan, Kemendagri meminta agar laporan evaluasi inflasi daerah sepanjang 2025 segera disusun. Laporan tersebut akan memetakan wilayah dengan tingkat inflasi tinggi beserta komoditas penyebabnya, sehingga dapat menjadi dasar perbaikan kebijakan. Ia menegaskan bahwa evaluasi ini bertujuan mengukur keseriusan dan kemampuan daerah dalam mengendalikan inflasi, bukan sekadar memenuhi agenda rapat.











