Kejagung berikan instruksi agar Ketum Solidaritas Merah Putih dijebloskan ke balik jeruji besi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 September 2025 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pribhumi.com, Jakarta – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah memerintahkan jajarannya untuk segera mengeksekusi terpidana Silfester Matutina.
Jaksa Agung menyebut pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan untuk segera dieksekusi.

“Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya dan kita sedang dicari. Dari Kajari sedang mencari, kita mencari terus. Kita sedang mencarinya,” kata Burhanuddin kepada wartawan usai peringatan HUT Kejaksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (2/9).

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan telah memberikan instruksi agar Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu segera dijebloskan ke balik jeruji besi.

Baca Juga :  Respons Tegas Menteri Kebudayaan Soal Pacu Jalur Diklaim Malaysia

Kendati demikian, Anang mengatakan kewenangan penuh untuk melakukan eksekusi berada sepenuhnya di Kejari Jaksel. Oleh sebab itu, kata dia, Kejagung hanya bisa memberikan saran semata.

“Kami sudah menyarankan untuk melakukan eksekusi, tapi, sepenuhnya ada di kewenangan jaksa eksekutor, ada di Kejari Jakarta Selatan,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis (28/8).

Silfester dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah setelah anak Jusuf Kalla, Solihin Kalla melaporkannya pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi.

Dalam orasinya itu, Silfester menuding Wakil Presiden Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.

Baca Juga :  Breaking News: Seorang Diplomat Indonesia tewas ditembak

Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.

Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi.

Silfester justru mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terbaru, permohonan PK itu resmi digugurkan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.

 

Sumber Berita: CNN

Berita Terkait

Siklon Tropis Senyar Dekati Aceh: BMKG Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem untuk Sejumlah Wilayah Sumatera
Desak Status Darurat Nasional, Anggota DPR Minta Presiden Prabowo Ambil Langkah Cepat Atasi Banjir Sumatera
Menkeu Purbaya Optimistis Ekonomi RI Melaju Kencang di Akhir 2025
Menkum Supratman Dorong Kepala Desa Terapkan Meritokrasi untuk Redam Konflik Pascapilkades
KPK Lelang Rumah Setya Novanto di Kupang dalam Momentum Hakordia 2025
Pelaku pembunuhan “Agus Kurnia” Dijatuhi 15 Tahun Penjara
Komite Reformasi Polri Serap Kritik Publik: Isu Minoritas hingga Kekerasan Jadi Sorotan Utama
IRT Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Ruko Kota Jambi, Warga Heboh Dugaan Pembunuhan

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 15:00 WIB

Siklon Tropis Senyar Dekati Aceh: BMKG Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem untuk Sejumlah Wilayah Sumatera

Jumat, 28 November 2025 - 13:29 WIB

Desak Status Darurat Nasional, Anggota DPR Minta Presiden Prabowo Ambil Langkah Cepat Atasi Banjir Sumatera

Jumat, 28 November 2025 - 07:24 WIB

Menkeu Purbaya Optimistis Ekonomi RI Melaju Kencang di Akhir 2025

Kamis, 27 November 2025 - 11:00 WIB

Menkum Supratman Dorong Kepala Desa Terapkan Meritokrasi untuk Redam Konflik Pascapilkades

Rabu, 26 November 2025 - 23:00 WIB

KPK Lelang Rumah Setya Novanto di Kupang dalam Momentum Hakordia 2025

Berita Terbaru