Isu Ijazah Jokowi Seret Nama SBY, Demokrat NTB: Media Sosial Bukan Ruang Fitnah

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 4 Januari 2026 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, Pribhumi.com Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Nusa Tenggara Barat (NTB) mengingatkan seluruh elemen masyarakat agar menjaga etika dan tanggung jawab dalam menggunakan media sosial, menyusul tudingan yang mengaitkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dengan isu ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat NTB, Si Made Rai Edi Astawa, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai konflik internal partai semata, melainkan menyangkut kepentingan publik dan kualitas demokrasi di ruang digital.

“Media sosial adalah ruang publik. Kebebasan berpendapat dijamin, tetapi tetap ada batas etika dan hukum yang wajib dipatuhi,” ujar Rai di Mataram, Minggu.

Ia menjelaskan, polemik bermula dari unggahan akun TikTok milik Sudiro Wi Budhius yang menuding SBY berada di balik isu ijazah Jokowi. Tudingan tersebut dinilai tidak memiliki dasar fakta yang kuat dan berpotensi menyesatkan publik. Atas hal itu, Partai Demokrat telah melayangkan somasi dan membuka peluang menempuh jalur hukum karena hingga kini belum ada permintaan maaf terbuka dari yang bersangkutan.

Baca Juga :  Mutilasi Pacar Sendiri! sisa Potongan Korban disembunyikan di kos pelaku

Menurut Rai, tuduhan serius tanpa bukti terhadap tokoh publik bukan bagian dari kebebasan berekspresi, melainkan bentuk kesewenang-wenangan yang dapat merusak tatanan demokrasi.

“Kalau semua orang bebas menuduh tanpa dasar, demokrasi akan berubah menjadi ruang saling curiga. Ini sangat berbahaya,” tegasnya.

Rai menilai fenomena tersebut mencerminkan problem mendasar dalam kultur politik dan literasi digital di Indonesia. Ia menekankan pentingnya membedakan antara kritik politik yang konstruktif dengan fitnah yang merusak reputasi seseorang.

“Kritik terhadap kebijakan atau sikap politik adalah hal yang wajar. Namun menuduh adanya rekayasa politik tanpa bukti adalah bentuk fitnah,” katanya.

Lebih lanjut, Rai menyoroti dampak negatif perilaku tersebut terhadap generasi muda yang menjadikan media sosial sebagai sumber informasi utama. Ia mengingatkan bahwa kebebasan di dunia digital tetap berada dalam koridor hukum, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami berharap kasus ini menjadi pengingat bahwa ada konsekuensi hukum dari setiap unggahan di media sosial,” ujarnya.

Baca Juga :  Yusril Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus, Sebut Serangan terhadap Demokrasi

Ia menegaskan, langkah hukum bukanlah tujuan utama Partai Demokrat. Pihaknya lebih mengedepankan penyelesaian damai melalui permintaan maaf terbuka, mengingat tudingan tersebut telah tersebar luas di ruang publik digital.

“Kalau tuduhannya disebarkan secara masif, maka klarifikasi dan permintaan maafnya juga harus disampaikan secara terbuka. Ini soal keadilan,” tegas Rai.

Menurutnya, proses hukum ditempuh bukan untuk membungkam kritik, melainkan memberikan efek jera agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat.

“Kami tidak antikritik. Justru kritik diperlukan dalam demokrasi. Yang kami tolak adalah fitnah dan tuduhan tanpa dasar,” katanya.

Sebagai informasi, Badan Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat melalui enam orang advokat telah melayangkan surat somasi kepada Sudiro Wi Budhius serta tiga akun lainnya, yakni Zulfan Lindan, Agri Fanani, dan Kajian Online. Dalam somasi tersebut, Partai Demokrat meminta klarifikasi dan permohonan maaf dalam batas waktu 3×24 jam sejak surat diterima.

Berita Terkait

Oknum Wartawan di Mojokerto Ditangkap Polisi saat Diduga Memeras Pengacara
Ledakan Balon Udara Berisi Petasan di Ponorogo Tewaskan Pelajar
Sahur Keliling Berujung Tawuran, Rumah Terduga Pelaku Pembacokan Dibakar Massa
Balap Liar Pagi Hari di Pasuruan Ganggu Pengguna Jalan, Warga Minta Penertiban
Pengakuan Terdakwa DS Dinilai Berubah-ubah Jelang Vonis Kasus Dugaan Pemerkosaan Sesama Jenis di Mojokerto
KPK Duga Wali Kota Madiun Terima Suap Berkedok Dana CSR, Tersangka Segera Diumumkan
Gunung Semeru Erupsi Enam Kali, PVMBG Perketat Zona Larangan Aktivitas
Menkum Tegaskan Posbankum Perkuat Kearifan Lokal, Dorong Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi di Desa

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 15:00 WIB

Oknum Wartawan di Mojokerto Ditangkap Polisi saat Diduga Memeras Pengacara

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:00 WIB

Ledakan Balon Udara Berisi Petasan di Ponorogo Tewaskan Pelajar

Minggu, 1 Maret 2026 - 23:00 WIB

Sahur Keliling Berujung Tawuran, Rumah Terduga Pelaku Pembacokan Dibakar Massa

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:00 WIB

Balap Liar Pagi Hari di Pasuruan Ganggu Pengguna Jalan, Warga Minta Penertiban

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:30 WIB

Pengakuan Terdakwa DS Dinilai Berubah-ubah Jelang Vonis Kasus Dugaan Pemerkosaan Sesama Jenis di Mojokerto

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

Makna dan Manfaat Kemenyan: Dari Tradisi Kerinci hingga Khasiat Kesehatan

Kamis, 2 Apr 2026 - 23:59 WIB