Jabar, Pribhumi.com — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara tegas membantah tudingan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menempatkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di bank dalam bentuk deposito.
Sebelumnya, Purbaya mengungkapkan bahwa terdapat 15 pemerintah daerah di Indonesia yang menempatkan dana kas daerahnya di perbankan, termasuk Jawa Barat. Dalam laporannya, Purbaya menyebut bahwa Pemprov Jabar memiliki dana deposito mencapai Rp4,17 triliun.
Namun, Dedi menegaskan informasi tersebut tidak benar. Ia menyatakan telah memverifikasi langsung ke Bank BJB, bank daerah tempat Pemprov Jabar menyimpan dana kas daerah.
“Saya sudah cek ke Bank BJB, tidak ada dana APBD Jawa Barat yang disimpan dalam bentuk deposito,” ujar Dedi dalam keterangan resmi, Selasa (21/10).
Menurutnya, apabila benar ada pemerintah daerah yang memarkir dana APBD dalam bentuk deposito, hal itu justru menunjukkan ketidakmampuan dalam mengelola keuangan publik. Karena itu, Dedi meminta Kementerian Keuangan untuk membuka data secara transparan agar tidak memunculkan persepsi negatif di masyarakat.
“Kesannya pemerintah daerah seolah lebih banyak belanja aparatur daripada belanja publik, lalu memarkir dana untuk memperoleh sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa). Ini tidak adil dan bisa merugikan daerah yang sebenarnya bekerja dengan baik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dedi mengklaim bahwa saat ini Pemprov Jabar tengah mempercepat realisasi belanja publik di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Ia memastikan tidak ada dana yang diendapkan atau diparkir untuk kepentingan tertentu.
“Kami terus mendorong percepatan proyek-proyek publik agar manfaat APBD bisa segera dirasakan masyarakat. Tidak ada praktik parkir dana di Jawa Barat,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengutip data dari Bank Indonesia yang menunjukkan bahwa total dana mengendap di rekening kas daerah di seluruh Indonesia mencapai Rp233 triliun. Rinciannya, simpanan pemerintah kabupaten mencapai Rp134,2 triliun, pemerintah provinsi Rp60,2 triliun, dan pemerintah kota Rp39,5 triliun.
Purbaya menyoroti bahwa sebagian pemerintah daerah lebih memilih menempatkan dananya di bank-bank besar nasional ketimbang Bank Pembangunan Daerah (BPD). Menurutnya, hal ini justru menghambat peredaran uang di tingkat lokal.
“Daerahnya jadi kering, barangnya enggak bisa muter. Harusnya, walaupun belum dibelanjakan, uang itu tetap beredar di daerah,” ujar Purbaya.
Dengan pernyataan kedua pihak tersebut, publik kini menanti langkah lanjutan dari Kementerian Keuangan dan Pemprov Jabar dalam menjamin transparansi dan efektivitas pengelolaan APBD, khususnya dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.











