Jakarta, Pribhumi.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk diajukan sebagai usul inisiatif DPR RI. RUU tersebut dijadwalkan akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada Kamis (12/3/2026).
Kesepakatan itu diambil setelah seluruh fraksi di DPR RI menyampaikan pandangan mereka dalam rapat Baleg yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026). Delapan fraksi yang hadir dalam rapat tersebut menyatakan dukungan agar RUU PPRT dilanjutkan ke tahap berikutnya sebagai inisiatif resmi DPR.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam rapat tersebut menanyakan kepada seluruh anggota terkait persetujuan untuk melanjutkan pembahasan dua rancangan undang-undang, yakni RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU tentang Hak Cipta yang telah melalui proses harmonisasi.
“Setelah bersama-sama kita mendengarkan, apakah hasil penyusunan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan hasil harmonisasi RUU tentang Hak Cipta dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?” ujar Bob Hasan dalam rapat tersebut.
Pertanyaan tersebut langsung disetujui oleh para anggota Baleg yang hadir.
Dalam draf RUU PPRT yang dibahas, salah satu poin penting adalah pengaturan mengenai hak-hak pekerja rumah tangga, termasuk hak untuk memperoleh jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan memberikan perlindungan yang lebih jelas bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia.
“Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah hak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Martin.
Selain itu, RUU tersebut juga mengatur mengenai peningkatan kompetensi calon pekerja rumah tangga melalui pendidikan dan pelatihan vokasi. Program pelatihan ini dapat diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat sekaligus peningkatan kualitas kerja melalui pelatihan yang memadai.











