BNN Ungkap Laboratorium Tembakau Sintetis di Tangerang, Tiga Peran Kunci Diamankan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar sebuah laboratorium gelap produksi narkotika jenis MDMB-4EN-PINACA atau tembakau sintetis di wilayah Tangerang, Banten. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan produksi dan distribusi narkoba tersebut.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan BNN, terdiri dari Direktorat Psikotropika dan Prekursor, Direktorat Intelijen, serta Direktorat Penindakan dan Pengejaran. Setelah melakukan pendalaman selama kurang lebih dua bulan, aparat melakukan penggerebekan pada Jumat, 9 Januari.

Biro Humas BNN menjelaskan bahwa rumah yang dijadikan target operasi telah difungsikan sebagai tempat pembuatan tembakau sintetis selama sekitar dua bulan terakhir.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap tiga tersangka berinisial ZD, FH, dan Fir. ZD berperan sebagai pelaku utama sekaligus peracik atau “koki” produksi narkotika. Sementara FH bertugas menguji hasil produksi, dan Fir berperan sebagai kurir yang mendistribusikan barang haram tersebut.

Baca Juga :  Kejagung Setujui Tiga Perkara di Jambi Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa para pelaku memperoleh bahan kimia prekursor, perlengkapan laboratorium, serta kebutuhan produksi lainnya melalui pembelian daring.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya ratusan gram MDMB-4EN-PINACA dalam berbagai bentuk, termasuk cairan, padatan, serta sisa residu. Selain itu, petugas juga menyita beragam bahan kimia dan peralatan laboratorium yang digunakan dalam proses pembuatan narkotika.

BNN menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 610 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Baca Juga :  Mensos Saifullah Yusuf Resmikan 860 Guru Baru Sekolah Rakyat untuk Perkuat Layanan Pendidikan Kelompok Rentan

BNN memperkirakan pengungkapan kasus ini berhasil mencegah penyalahgunaan narkotika yang berpotensi membahayakan sekitar 8.000 generasi muda.

Sebagai bagian dari komitmen nasional, BNN menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan upaya berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dan memperkuat ketahanan bangsa.

Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Pol Suyudi menegaskan bahwa perang terhadap narkoba sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam reformasi hukum dan pembangunan sumber daya manusia yang unggul. Ia juga menekankan bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan persoalan kemanusiaan yang membutuhkan pendekatan rehabilitasi bagi para pengguna.

Berita Terkait

Kasus Kematian Dedi Putra di Jambi Belum Terungkap, Keluarga Desak Polisi Buka Fakta
Uang Palsu Beredar di Hiang Kerinci, Pedagang Resah Minta Polisi Bertindak
Nenek 80 Tahun Dirampok dan Dianiaya di Tanjabtim, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
TNI Selidiki Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Janji Transparan
Oknum Wartawan di Mojokerto Ditangkap Polisi saat Diduga Memeras Pengacara
KPK Ungkap Dugaan Pemerasan THR di Cilacap, Bupati Pasang Target Setoran hingga Rp750 Juta
Yusril Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus, Sebut Serangan terhadap Demokrasi
Bocah di Kerinci Jadi Korban Dugaan Pencurian Anting di Pasar Hiang, Telinga Sobek dan Berdarah

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:00 WIB

Kasus Kematian Dedi Putra di Jambi Belum Terungkap, Keluarga Desak Polisi Buka Fakta

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:33 WIB

Uang Palsu Beredar di Hiang Kerinci, Pedagang Resah Minta Polisi Bertindak

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:00 WIB

Nenek 80 Tahun Dirampok dan Dianiaya di Tanjabtim, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:00 WIB

TNI Selidiki Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Janji Transparan

Senin, 16 Maret 2026 - 15:00 WIB

Oknum Wartawan di Mojokerto Ditangkap Polisi saat Diduga Memeras Pengacara

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

Makna dan Manfaat Kemenyan: Dari Tradisi Kerinci hingga Khasiat Kesehatan

Kamis, 2 Apr 2026 - 23:59 WIB