Jakarta, Pribhumi.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali mengembangkan kasus peredaran narkoba yang melibatkan bandar bernama Ko Erwin. Dua orang yang diduga sebagai penyuplai sabu untuk sindikat tersebut berhasil ditangkap di sebuah apartemen di Teluk Naga, Tangerang, Banten.
Keduanya adalah Charles Bernando alias Charlie (36) dan Arfan Yulius Lauw (37). Penangkapan dilakukan setelah pengakuan Ko Erwin yang menyebut pernah membeli sabu dari Charlie pada November 2025.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa transaksi antara Ko Erwin dan Charlie terjadi pada akhir tahun lalu. Berdasarkan informasi tersebut, tim Subdit IV Dittipidnarkoba melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi keberadaan Charlie.
Saat penggerebekan, Charlie diamankan bersama pasangan dan anaknya. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, ketamine, serta cairan yang dikenal sebagai “happy water”. Charlie mengaku barang haram itu diperoleh dari seseorang yang dijuluki “The Doctor”, yang dikenalkan oleh Arfan.
Polisi kemudian menangkap Arfan di unit apartemen lain. Ia diamankan saat bersembunyi di kamar mandi. Dari kamar Arfan, petugas menemukan pipet kaca dan plastik klip berisi serbuk putih yang diduga ketamine.
Keduanya diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Charlie pernah dipidana dalam kasus pembunuhan pada 2006 dan kasus peredaran narkoba pada 2018. Sementara Arfan pernah divonis 10 tahun penjara dalam kasus narkoba pada 2015 dan bebas pada 2023.
Saat ini, keduanya telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus, termasuk penelusuran sosok yang disebut sebagai “The Doctor”.











