Kontroversial terhadap Rakyat, Empat Anggota DPR RI dicopot!

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pribhumi.com, Jakarta – Empat anggota DPR kontroversial kini telah dicopot oleh partainya, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Uya Kuya. Pencopotan empat anggota DPR tersebut dilakukan usai marak aksi protes massa di pelbagai daerah di Indonesia.

Mereka memprotes tunjangan anggota DPR, menuntut legislasi DPR, hingga soal pernyataan-pernyataan kontroversial dari empat anggota dewan tersebut.

Berikut adalah empat anggota DPR itu:

1. Ahmad Sahroni Ahmad Sahroni adalah anggota DPR dari Partai NasDem, melontarkan pernyataan kontroversial yang memuat diksi “tolol”. Sahroni lahir di Tanjung Priok, Jakarta Utara, 8 Agustus 1977, dikenal pula sebagai “Crazy Rich” Tanjung Priok.

Kritik publik soal pembubaran DPR diresponsnya dengan penilaian bahwa pihak yang melontarkan ide itu sebagai orang tolol. “Mental manusia yang begitu adalah mental orang tertolol sedunia. Catat nih, orang yang cuma bilang bubarin DPR itu adalah orang tolol sedunia. Kenapa? Kita nih memang orang semua pintar semua? Enggak bodoh semua kita,” kata Sahroni saat kunjungan kerja di Polda Sumatera Utara, Jumat (22/8/2025).

Demonstrasi besar terjadi pada 25 Agustus dan 29 Agustus. Sahroni menjadi objek protes. Klarifikasi Sahroni tidak meredakan protes publik. Rumah Sahroni di Tanjung Priok Jakarta Utara dijarah. Jumat, 29 Agustus 2025, Partai NasDem mencopot Sahroni dari jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR menjadi anggota Komisi I DPR. Minggu, 31 Agustus 2025, Partai NasDem kemudian menonaktifkan Sahroni dari DPR.

Surat keputusan penonaktifan Sahroni diteken Ketua Umum Surya Paloh dan Sekjen Hermawi Taslim. “Bahwa atas pertimbangan hal-hal tersebut di atas, dengan ini DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem,” kata Hermawi, dalam keterangan resminya.

Baca Juga :  Edarkan beras tidak sesuai standar mutu pada kemasan, Polri tetapkan 28 tersangka

2. Nafa Urbach
Selain Sahroni, anggota DPR Nafa Indria Urbach juga dicopot partainya dari DPR. Nafa yang merupakan selebritas itu juga menyampaikan pernyataan kontroversial sebelumnya.

Kritik terhadap perempuan kelahiran Magelang, 15 Juni 1980 ini bermula dari komentarnya saat siaran langsung di TikTok. Ia menyebut tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta bukanlah kenaikan fasilitas, melainkan kompensasi karena rumah jabatan sudah tidak disediakan negara.

Nafa kemudian mengatakan, dirinya kerap terjebak macet dalam perjalanan menuju Senayan dari rumahnya di Bintaro, Tangerang Selatan. “Saya aja yang tinggalnya di Bintaro, macetnya luar biasa,” kata Nafa. Kontroversi menyeruak. Rumah Nafa Urbach di Tangerang Selatan dijarah. Nafa Urbah meminta maaf. Minggu, 31 Agustus 2025, NasDem menonaktifkan Nafa bersamaan dengan Sahroni dari keanggotaan DPR RI.

3. Eko Patrio Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio menuai kontroversi karena mengunggah video parodi menanggapi kritikan terhadap anggota DPR yang berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2025 yang digelar pada 15 Agustus lalu. Partai Amanat Nasional (PAN) resmi memutuskan untuk menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dari DPR RI. Melalui akun TikTok pribadinya @ekopatriosuper, Eko Patrio mengunggah sebuah video parodi yang menampilkan dirinya sedang berakting menjadi operator musik sound horeg.

Baca Juga :  Perambahan Meluas di TNKS: 49 Hektar Hutan Hilang, Kawasan Konservasi Sumatera Terancam

Eko yang dulu dikenal sebagai komedian ini kemudian menyulut protes masyarakat. Eko mengklarifikasi bahwa video itu merupakan acara pembubaran panitia 17 Agustusan. Minggu, 31 Agustus 2025 dini hari, rumah Sekretaris Jenderal PAN di Jakarta Selatan tersebut dijarah.

Beberapa saat kemudian pada hari yang sama, PAN mencopot Eko dari keanggotaannya di DPR RI. “Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025,” kata Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, dalam keterangan resminya, Minggu (31/8/2025). 4. Uya Kuya Surya Utama atau Uya Kuya juga menuai kontroversi pada momen yang sama dengan Eko Patrio. Mantan selebritas ini juga berjoget dalam video akun TikTok Eko Patrio. Protes publik menyeruak, Uya Kuya menyampaikan permintaan maaf.

“Saya Uya Kuya, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, tulus dari hati saya paling dalam, untuk seluruh masyarakat Indonesia,” ucap Uya dikutip dari @king_uyakuya, Sabtu (30/8/2025).

Rumah Uya dijarah massa pada 30 Agustus Minggu, 31 Agustus 2025 ini, Uya dicopot dari keanggotannya sebagai Anggota DPR Fraksi PAN oleh partainya, bersamaan dengan pencopotan Eko Patrio.

 

Sumber Berita: Kompas.com

Berita Terkait

BMKG Prediksi Suhu Panas Mulai Terasa April 2026, Sejumlah Wilayah Lebih “Terpanggang”
Pemerintah Tetapkan WFH ASN Setiap Jumat Mulai April 2026, Fokus Efisiensi Energi dan Kinerja
WFH Sehari Seminggu Berlaku, Menaker Tegaskan Gaji Karyawan Tetap Dibayar Penuh
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026, Ini Panduan Lengkap Lapor Pajak via Coretax
Pemerintah Terapkan WFH Sehari untuk Swasta Mulai April 2026, Upaya Hemat BBM
Pertamina Umumkan Harga BBM Terbaru Berlaku 1 April 2026, Ini Rincian Kenaikan Sebelumnya
PPP Jambi Gelar Muscab Serentak, Perkuat Struktur Hadapi Pemilu 2029
Indonesia Cari Sumber Minyak Baru, Selat Hormuz Masih Tertutup oleh Iran

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:00 WIB

BMKG Prediksi Suhu Panas Mulai Terasa April 2026, Sejumlah Wilayah Lebih “Terpanggang”

Jumat, 3 April 2026 - 21:00 WIB

Pemerintah Tetapkan WFH ASN Setiap Jumat Mulai April 2026, Fokus Efisiensi Energi dan Kinerja

Kamis, 2 April 2026 - 09:00 WIB

WFH Sehari Seminggu Berlaku, Menaker Tegaskan Gaji Karyawan Tetap Dibayar Penuh

Rabu, 1 April 2026 - 23:00 WIB

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026, Ini Panduan Lengkap Lapor Pajak via Coretax

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Pemerintah Terapkan WFH Sehari untuk Swasta Mulai April 2026, Upaya Hemat BBM

Berita Terbaru