Edarkan beras tidak sesuai standar mutu pada kemasan, Polri tetapkan 28 tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 26 Agustus 2025 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pribhumi.com, Jakarta  – Kepala Satgas Pangan Polri sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan penyidiknya telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka kasus dugaan memproduksi dan memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada kemasan.

“25 perkara, tersangka 28 dan rata-rata semua terkait dengan masalah operasional produksi beras,” kata Helfi dalam diskusi publik Paradoks Kebijakan Hulu-Hilir Perberasan Nasional di Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa.

Helfi berharap angka tersebut tidak bertambah dan penegakan hukum tersebut bisa memberikan efek gentar terhadap pelaku usaha yang masih melakukan praktik serupa dan segera mengembalikan mutu beras sehingga sesuai dengan yang tertera dalam kemasan.

Baca Juga :  PBB Soroti Dampak Serangan Rusia, Jutaan Warga Ukraina Kehilangan Akses Pemanas dan Air Bersih

“Kami tidak berharap (jumlah tersangka) makin bertambah, artinya harusnya dengan penegakan hukum ini bisa mengerem para pelaku usaha yang memang berniat masih seperti yang kemarin, sebelum (2:14) dilakukan penegakan hukum. Silahkan dikembalikan kepada yang seharusnya,” ujarnya.

Ia menegaskan Satgas Pangan Polri tidak akan mencari-cari beras yang tidak sesuai standar mutu di pasaran, pihaknya hanya melakukan penertiban dan penegakan hukum akan menjadi opsi terakhir.

“Kami hanya menertibkan, tidak ada mencari-cari. Kami sudah sampaikan supaya rekan-rekan produsen, distributor bisa menjual beras yang memang sesuai standar komposisi yang tertera, artinya mereka menjual menggunakan komposisi yang dia mau dengan harga yang sudah diatur, ya harusnya isinya juga sesuai,” tuturnya.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu, Ini Mekanisme dan Kriteria Prioritasnya

Mengenai sejak kapan kasus beras tidak sesuai dengan standar mutu itu terjadi, Helfi mengatakan barang bukti yang temukan penyidikan menunjukkan Februari 2025.

Saat ditanya apakah ada dugaan bahwa praktik penjualan beras tak sesuai standar tersebut sudah berlangsung jauh lebih lama, dia mengatakan dirinya hanya bisa menyampaikan fakta yang ditemukan penyidik di lapangan.

“Dari hasil itu kan kami baru bisa bicara fakta, faktanya barang bukti yang kami temukan yang paling tua bulan Februari 2025. Kami enggak bisa berandai-andai yang sebelumnya,” tuturnya.

Sumber Berita: ANTARA

Berita Terkait

IHSG Anjlok 1,22%, MBSS Dapat Kontrak Rp6 Triliun dan BUMI Ekspansi ke Australia
BMKG Petakan Wilayah Berisiko Kekeringan hingga Akhir Oktober 2026, Ini Daftar Daerahnya
Peringati Sumpah Pemuda 2026, Bupati Monadi Dukung Aksi 28 Pemuda Taklukkan Gunung Kerinci
Pemerintah Garap 500 Ribu Hektare Rawa Mineral untuk Perluasan Sawah Nasional
Tinjau TC MTQ ke-55, Kakankemenag Kerinci Ajak Kafilah Tingkatkan Kesungguhan dan Optimisme Raih Prestasi
Kader Posyandu Desa amar sakti Raih Juara II Tingkat Provinsi, Dinkes Perkuat Pembinaan Kader Kesehatan
Festival Budaya Kerinci 2026 Resmi Ditutup, Ribuan Warga Meriahkan Dermaga Danau Kerinci
Megaproyek IKN Berlanjut, Kompleks Legislatif dan Yudikatif Masih Dibangun

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 00:25 WIB

IHSG Anjlok 1,22%, MBSS Dapat Kontrak Rp6 Triliun dan BUMI Ekspansi ke Australia

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:20 WIB

BMKG Petakan Wilayah Berisiko Kekeringan hingga Akhir Oktober 2026, Ini Daftar Daerahnya

Rabu, 28 Oktober 2026 - 02:29 WIB

Peringati Sumpah Pemuda 2026, Bupati Monadi Dukung Aksi 28 Pemuda Taklukkan Gunung Kerinci

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Pemerintah Garap 500 Ribu Hektare Rawa Mineral untuk Perluasan Sawah Nasional

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:58 WIB

Tinjau TC MTQ ke-55, Kakankemenag Kerinci Ajak Kafilah Tingkatkan Kesungguhan dan Optimisme Raih Prestasi

Berita Terbaru