Hindari Rekening Jebol, Ini Cara Aman Menggunakan Mobile Banking

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Pribhumi.com – Kemudahan layanan mobile banking (m-banking) membuat aktivitas keuangan menjadi lebih praktis dan cepat. Namun, di balik kemudahan tersebut, risiko kejahatan siber seperti pembobolan rekening dan pencurian data juga semakin meningkat.

Modus yang kerap terjadi antara lain phishing, penyebaran malware, hingga penyalahgunaan data pribadi. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan digital perbankan.

Salah satu langkah utama adalah menjaga kerahasiaan PIN dan kode akses. Informasi ini bersifat pribadi dan tidak boleh dibagikan kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku sebagai petugas bank.

Baca Juga :  Alasan Orang Cerdas Tidak Membawa Ponsel ke Kamar Mandi, Bukan Sekadar Soal Kebersihan

Nasabah juga disarankan tidak menyimpan data penting di tempat yang mudah diakses orang lain. Setiap transaksi perlu diperiksa dengan teliti sebelum dikonfirmasi guna menghindari kesalahan maupun potensi penipuan.

Setelah transaksi dilakukan, pengguna sebaiknya menunggu notifikasi resmi melalui SMS atau email sebagai bukti bahwa transaksi telah berhasil. Jika terdapat aktivitas mencurigakan, segera hubungi pihak bank untuk penanganan lebih lanjut.

Langkah antisipasi lainnya adalah rutin mengganti PIN, terutama jika ada indikasi kebocoran data. Jika kartu SIM hilang atau berpindah tangan, nasabah perlu segera melapor ke bank agar akses ke layanan m-banking dapat diamankan.

OJK juga menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap aplikasi tidak resmi atau mencurigakan yang berpotensi mengandung malware. Aplikasi semacam ini dapat mencuri informasi pribadi tanpa disadari pengguna.

Baca Juga :  Tiga Tersangka Korupsi Pamsimas Mukomuko Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp671 Juta

Selain itu, hindari melakukan transaksi keuangan melalui jaringan publik seperti WiFi gratis karena rentan terhadap penyadapan data. Pengguna juga diingatkan untuk selalu logout setelah selesai menggunakan layanan mobile banking.

Saat mengganti perangkat ponsel, pastikan seluruh data dan aplikasi perbankan telah dihapus secara menyeluruh untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain.

Dengan menerapkan langkah-langkah tersebut secara konsisten, keamanan transaksi digital dapat lebih terjaga dan risiko kejahatan perbankan bisa diminimalkan.

 

Berita Terkait

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh
Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART
Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka
Bansos Kemensos 2026 Cair Bertahap, Begini Cara Cek Penerima PKH, BPNT hingga PIP Lewat NIK KTP
Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
5 Sikap Pemimpin yang Bisa Menghancurkan Kepercayaan Tim, Jangan Diabaikan
Polres Kerinci Ungkap Praktik Pelangsiran Pertalite di Sungai Penuh, Satu Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:17 WIB

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka

Senin, 6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:33 WIB

Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:00 WIB

Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:00 WIB

Bansos Kemensos 2026 Cair Bertahap, Begini Cara Cek Penerima PKH, BPNT hingga PIP Lewat NIK KTP

Berita Terbaru