KPK Amankan Pejabat Pajak Jakarta Utara Saat Pembagian Suap Valuta Asing

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Para tersangka diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) saat membagikan uang suap yang telah dikonversi ke dalam mata uang Dolar Singapura.

Kelima tersangka terdiri dari tiga penerima suap dan dua pemberi. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, serta Askob Bahtiar selaku tim penilai pajak. Sementara pihak pemberi suap yakni konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto yang merupakan staf PT Wanatiara Persada.

Baca Juga :  Gerindra Tegaskan Bantuan 1.098 Sapi Kurban Presiden Prabowo Sah Gunakan APBN

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari hasil pemeriksaan pajak terhadap PT Wanatiara Persada untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023. Dalam pemeriksaan awal, perusahaan tersebut diketahui memiliki potensi kekurangan bayar pajak sebesar Rp75 miliar.

Namun, setelah dilakukan negosiasi dengan oknum pejabat pajak, nilai kewajiban pajak tersebut diduga ditekan hingga hanya menjadi Rp15,7 miliar. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang diterbitkan pada Desember 2025.

Sebagai imbalan atas pengurangan nilai pajak tersebut, PT Wanatiara Persada diduga menyiapkan dana suap sebesar Rp4 miliar. Dana tersebut disalurkan melalui kerja sama fiktif dengan perusahaan konsultan pajak milik Abdul Kadim Sahbudin, seolah-olah sebagai biaya jasa konsultasi.

Baca Juga :  Pola Asuh Penentu Masa Depan: Ini 9 Cara Orang Tua Membentuk Anak Sukses Sejak Dini

Uang suap itu kemudian ditukarkan ke dalam pecahan Dolar Singapura sebelum diserahkan secara tunai kepada Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek. Selanjutnya, uang tersebut didistribusikan kepada sejumlah pihak lain di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

KPK melakukan penindakan saat proses pembagian uang berlangsung pada Januari 2026. Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan, dan setelah dilakukan pemeriksaan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi.

 

Berita Terkait

Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan
Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”
Ombudsman RI Ungkap Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam RDP Perdana Bersama Komisi II DPR RI
Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus
Putra Kerinci Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI Periode 2026–2031
Duplik Terdakwa dan Replik JPU Berseberangan, Perkara MDR Segera Diputus Hakim
Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:51 WIB

Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:29 WIB

Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Ombudsman RI Ungkap Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam RDP Perdana Bersama Komisi II DPR RI

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus

Berita Terbaru