JAKARTA, Pribhumi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya, yang beroperasi di Jakarta Pusat. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 yang mulai berlaku sejak 9 Maret 2026.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, seluruh aktivitas operasional bank dihentikan dan kantor BPR Koperindo Jaya yang berlokasi di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, resmi ditutup untuk umum.
Kepala Kantor OJK Jabodebek, Edwin Nurhadi, menyampaikan bahwa seluruh proses penyelesaian hak dan kewajiban nasabah maupun pihak terkait akan ditangani oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ia juga menegaskan bahwa pihak manajemen bank, termasuk direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham, tidak diperkenankan melakukan tindakan hukum apa pun terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Pencabutan izin ini merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK dalam menjaga stabilitas industri perbankan serta melindungi kepercayaan masyarakat. Sebelumnya, sejak 22 Januari 2025, BPR Koperindo Jaya telah berada dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) akibat rasio permodalan yang berada jauh di bawah ketentuan, yakni minus 35,49 persen, serta tingkat kesehatan bank yang dinilai tidak sehat.
Memasuki 21 Januari 2026, status pengawasan bank meningkat menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR), setelah upaya penyehatan yang dilakukan manajemen dan pemegang saham dinilai tidak berhasil memperbaiki kondisi keuangan bank.
Akhirnya, LPS memutuskan untuk melakukan likuidasi terhadap bank tersebut dan mengajukan permintaan pencabutan izin usaha kepada OJK.
Meski demikian, OJK mengimbau masyarakat, khususnya nasabah BPR Koperindo Jaya, untuk tetap tenang. Dana nasabah dipastikan tetap aman karena dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.











