Bengkulu, Pribhumi.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan pencegahan gratifikasi dengan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar menjaga integritas, khususnya menjelang hari raya yang rawan praktik gratifikasi.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengoptimalkan penyebarluasan edaran tersebut kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu. Ia menegaskan bahwa ASN diminta untuk menggunakan kendaraan pribadi saat melakukan perjalanan mudik.
“Sudah ada arahan dari KPK agar mudik Lebaran ASN memaksimalkan penggunaan kendaraan pribadi,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).
Edaran KPK tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Dalam aturan itu, ASN dan penyelenggara negara diingatkan untuk menghindari konflik kepentingan serta tidak menyalahgunakan fasilitas negara.
Pemprov Bengkulu juga memberikan peringatan tegas bagi ASN yang masih melanggar aturan tersebut. Jika ditemukan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik, maka akan diberikan teguran sesuai ketentuan yang berlaku.
Herwan menambahkan, pihaknya mengimbau seluruh ASN agar mematuhi aturan dan menjunjung tinggi etika sebagai pelayan publik.











