Pemprov Bengkulu Tegaskan Larangan ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, Pribhumi.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan pencegahan gratifikasi dengan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2026.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar menjaga integritas, khususnya menjelang hari raya yang rawan praktik gratifikasi.

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengoptimalkan penyebarluasan edaran tersebut kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu. Ia menegaskan bahwa ASN diminta untuk menggunakan kendaraan pribadi saat melakukan perjalanan mudik.

Baca Juga :  Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Lebong Bengkulu, Terjadi Menjelang Tengah Malam

“Sudah ada arahan dari KPK agar mudik Lebaran ASN memaksimalkan penggunaan kendaraan pribadi,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).

Edaran KPK tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Dalam aturan itu, ASN dan penyelenggara negara diingatkan untuk menghindari konflik kepentingan serta tidak menyalahgunakan fasilitas negara.

Baca Juga :  Wabup Hendri Resmi Jadi Plt Bupati Rejang Lebong Usai Bupati Fikri Thobari Terjaring OTT KPK

Pemprov Bengkulu juga memberikan peringatan tegas bagi ASN yang masih melanggar aturan tersebut. Jika ditemukan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik, maka akan diberikan teguran sesuai ketentuan yang berlaku.

Herwan menambahkan, pihaknya mengimbau seluruh ASN agar mematuhi aturan dan menjunjung tinggi etika sebagai pelayan publik.

Berita Terkait

Aksi Protes Kader Golkar Bengkulu, Musda Dibatalkan dan Pengurus Dibekukan
Pemprov Bengkulu Buka Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Denda Dihapus hingga Agustus
Tiga Tersangka Korupsi Pamsimas Mukomuko Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp671 Juta
Gubernur Bengkulu Tegas Larang PHK PPPK, Dorong Daerah Cari Solusi Tanpa Pemangkasan Pegawai
Ragam Tradisi Lebaran di Indonesia: Dari Grebeg Syawal hingga Ronjok Sayak Bengkulu
Wabup Hendri Resmi Jadi Plt Bupati Rejang Lebong Usai Bupati Fikri Thobari Terjaring OTT KPK
Rumah Mewah Wakil Bupati Rejang Lebong di Lubuklinggau Jadi Sorotan Usai OTT KPK
Operasi Senyap KPK di Bengkulu: Kepala Daerah dan Sejumlah ASN Terjaring OTT

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Aksi Protes Kader Golkar Bengkulu, Musda Dibatalkan dan Pengurus Dibekukan

Kamis, 23 April 2026 - 11:00 WIB

Pemprov Bengkulu Buka Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Denda Dihapus hingga Agustus

Kamis, 9 April 2026 - 15:00 WIB

Tiga Tersangka Korupsi Pamsimas Mukomuko Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp671 Juta

Kamis, 2 April 2026 - 21:00 WIB

Gubernur Bengkulu Tegas Larang PHK PPPK, Dorong Daerah Cari Solusi Tanpa Pemangkasan Pegawai

Sabtu, 21 Maret 2026 - 18:00 WIB

Ragam Tradisi Lebaran di Indonesia: Dari Grebeg Syawal hingga Ronjok Sayak Bengkulu

Berita Terbaru

Pendidikan

Beasiswa Garuda 2026 Gelombang 2 Segera Dibuka, Ini Syaratnya

Rabu, 20 Mei 2026 - 01:00 WIB

Kesehatan

WHO Tetapkan Ebola sebagai Darurat Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:00 WIB

Tips dan informasi

Perbedaan Kopi Arabika dan Robusta, dari Rasa hingga Kandungan Kafein

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:00 WIB