Surabaya, Pribhumi.com – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan bertujuan untuk memperkuat serta melembagakan kearifan lokal dalam penyelesaian persoalan hukum masyarakat, bukan untuk menggantikannya dengan mekanisme formal semata.
Hal tersebut disampaikan Supratman saat menghadiri acara Peresmian Posbankum Desa/Kelurahan serta Pembukaan Pelatihan Peacemaker dan Paralegal Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Kamis (11/12), yang dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat. Menurutnya, Posbankum menjadi ruang strategis dalam mengedepankan penyelesaian masalah hukum melalui jalur non-litigasi yang mengedepankan musyawarah dan perdamaian.
Ia menilai berbagai persoalan seperti sengketa tanah, konflik antarwarga, hingga persoalan keluarga seharusnya tidak serta-merta dibawa ke ranah pidana. Melalui Posbankum atau Omah Rembug, masyarakat didorong untuk menyelesaikan konflik dengan semangat guyub rukun dan saling memahami.
Secara nasional, hingga akhir tahun 2025, jumlah Posbankum tercatat mencapai 71.773 unit atau setara dengan 85,5 persen dari total desa dan kelurahan di Indonesia. Data dari aplikasi layanan Posbankum juga menunjukkan lebih dari 3.839 perkara hukum telah ditangani, mencakup sengketa pertanahan, gangguan kamtibmas, penganiayaan, pencurian, utang-piutang, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), waris, perlindungan anak, hingga permasalahan perjanjian.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, menyampaikan dukungan penuh terhadap keberadaan Posbankum sebagai garda terdepan akses keadilan yang mudah, murah, dan terjangkau bagi masyarakat desa.
Menurut Riza, pembangunan desa tidak hanya sebatas infrastruktur fisik seperti jalan, jembatan, atau irigasi, melainkan juga mencakup pembangunan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat. Ia menekankan bahwa kepastian hukum merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan manusia yang berkeadilan.
Peresmian sebanyak 8.494 Posbankum di Jawa Timur menandai tuntasnya cakupan 100 persen Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di provinsi tersebut. Capaian ini menjadi bagian dari upaya perluasan akses keadilan hingga ke tingkat akar rumput.
Melalui penguatan Posbankum di Jawa Timur, Kementerian Hukum kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan sistem keadilan yang berpihak pada masyarakat, berbasis nilai moral, etika, dan kearifan lokal, dengan menjadikan desa sebagai pusat penyelesaian masalah hukum secara damai dan berkelanjutan.











