Waspada Sebelum Transaksi! Panduan Aman Agar Tidak Terjebak Tanah Bermasalah

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Membeli tanah atau rumah merupakan keputusan besar yang membutuhkan ketelitian ekstra. Kesalahan dalam proses pengecekan bisa berujung pada masalah hukum, terutama jika tanah yang dibeli ternyata sedang dalam sengketa. Kondisi ini dapat membuat pembeli terlibat konflik kepemilikan dan harus menghadapi proses hukum yang panjang.

Sengketa tanah biasanya terjadi karena beberapa faktor. Di antaranya adalah proses administrasi pertanahan yang kurang tertib, kesalahan dalam pencatatan data, perbedaan penafsiran dokumen kepemilikan, hingga batas lahan yang tidak jelas. Kurangnya ketelitian saat transaksi juga sering menjadi pemicu munculnya masalah di kemudian hari.

Agar tidak terjebak membeli tanah bermasalah, ada beberapa langkah penting yang perlu dilakukan.

Pertama, manfaatkan layanan digital resmi dari pemerintah. Saat ini, informasi pertanahan dapat diakses melalui sistem daring milik Badan Pertanahan Nasional. Melalui layanan tersebut, calon pembeli bisa mengetahui status sertifikat, riwayat kepemilikan, hingga indikasi sengketa atau tidaknya suatu bidang tanah.

Baca Juga :  Rahasia Konsisten Olahraga Bukan Soal Motivasi

Kedua, lakukan pengecekan langsung ke kantor kelurahan setempat. Pihak kelurahan biasanya memiliki data administratif mengenai kepemilikan dan riwayat tanah di wilayahnya. Surat keterangan tidak sengketa dari kelurahan menjadi salah satu dokumen penting sebelum proses jual beli dilanjutkan.

Ketiga, jangan ragu bertanya kepada warga sekitar, terutama tetangga yang berbatasan langsung dengan lahan tersebut. Informasi dari masyarakat bisa membantu mengetahui apakah pernah terjadi perselisihan atau klaim atas tanah itu sebelumnya.

Baca Juga :  Prabowo : "1.063 Tambang ilegal rugikan Negara hingga Rp300 triliun"

Keempat, gunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Notaris dapat melakukan pengecekan resmi terhadap sertifikat melalui sistem pertanahan. Dari hasil pengecekan tersebut akan terlihat apakah tanah sedang diblokir, dijaminkan ke bank, atau dalam proses sengketa. Tanah yang masih bermasalah umumnya tidak dapat diproses balik nama.

Langkah-langkah tersebut penting untuk memastikan tanah benar-benar dalam kondisi “clear and clean” sebelum transaksi dilakukan. Dengan kehati-hatian dan pemeriksaan menyeluruh, risiko kerugian akibat sengketa dapat dihindari.

Membeli properti bukan hanya soal harga dan lokasi, tetapi juga tentang kepastian hukum. Jadi, pastikan setiap proses dilakukan secara teliti agar investasi yang dilakukan benar-benar aman dan menguntungkan di masa depan.

Berita Terkait

SP3 Tiga Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Penyidikan Roy Suryo Cs Tetap Berlanjut
Banjir Rendam 21 RT di Jakarta, Dampak Hujan Deras dan Luapan Kali Ciliwung
Komdigi Ultimatum Wikimedia: Terancam Diblokir Jika Tak Daftar PSE dalam 7 Hari
Imbauan Bea Cukai: Jemaah Haji Hindari Bawa Uang Tunai Berlebihan, Batas Maksimal Rp100 Juta
Empat Oknum TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Segera Disidangkan
Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Solusinya Balik Nama Kendaraan
Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2026 Dibuka, Ini Posisi, Syarat, dan Cara Daftarnya
NasDem Tanggapi Isu Fusi dengan Gerindra

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:00 WIB

SP3 Tiga Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Penyidikan Roy Suryo Cs Tetap Berlanjut

Jumat, 17 April 2026 - 09:03 WIB

Banjir Rendam 21 RT di Jakarta, Dampak Hujan Deras dan Luapan Kali Ciliwung

Kamis, 16 April 2026 - 15:00 WIB

Komdigi Ultimatum Wikimedia: Terancam Diblokir Jika Tak Daftar PSE dalam 7 Hari

Kamis, 16 April 2026 - 13:00 WIB

Imbauan Bea Cukai: Jemaah Haji Hindari Bawa Uang Tunai Berlebihan, Batas Maksimal Rp100 Juta

Rabu, 15 April 2026 - 14:02 WIB

Empat Oknum TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Segera Disidangkan

Berita Terbaru