Waspada Sebelum Transaksi! Panduan Aman Agar Tidak Terjebak Tanah Bermasalah

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Membeli tanah atau rumah merupakan keputusan besar yang membutuhkan ketelitian ekstra. Kesalahan dalam proses pengecekan bisa berujung pada masalah hukum, terutama jika tanah yang dibeli ternyata sedang dalam sengketa. Kondisi ini dapat membuat pembeli terlibat konflik kepemilikan dan harus menghadapi proses hukum yang panjang.

Sengketa tanah biasanya terjadi karena beberapa faktor. Di antaranya adalah proses administrasi pertanahan yang kurang tertib, kesalahan dalam pencatatan data, perbedaan penafsiran dokumen kepemilikan, hingga batas lahan yang tidak jelas. Kurangnya ketelitian saat transaksi juga sering menjadi pemicu munculnya masalah di kemudian hari.

Agar tidak terjebak membeli tanah bermasalah, ada beberapa langkah penting yang perlu dilakukan.

Pertama, manfaatkan layanan digital resmi dari pemerintah. Saat ini, informasi pertanahan dapat diakses melalui sistem daring milik Badan Pertanahan Nasional. Melalui layanan tersebut, calon pembeli bisa mengetahui status sertifikat, riwayat kepemilikan, hingga indikasi sengketa atau tidaknya suatu bidang tanah.

Baca Juga :  Pendaftaran Polri 2026 Segera Ditutup, Catat Jadwal Lengkap Akpol, Bintara, dan Tamtama

Kedua, lakukan pengecekan langsung ke kantor kelurahan setempat. Pihak kelurahan biasanya memiliki data administratif mengenai kepemilikan dan riwayat tanah di wilayahnya. Surat keterangan tidak sengketa dari kelurahan menjadi salah satu dokumen penting sebelum proses jual beli dilanjutkan.

Ketiga, jangan ragu bertanya kepada warga sekitar, terutama tetangga yang berbatasan langsung dengan lahan tersebut. Informasi dari masyarakat bisa membantu mengetahui apakah pernah terjadi perselisihan atau klaim atas tanah itu sebelumnya.

Baca Juga :  Erick Thohir Pacu Pembangunan Pusat Latihan Atlet Terbesar se-Asia Tenggara

Keempat, gunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Notaris dapat melakukan pengecekan resmi terhadap sertifikat melalui sistem pertanahan. Dari hasil pengecekan tersebut akan terlihat apakah tanah sedang diblokir, dijaminkan ke bank, atau dalam proses sengketa. Tanah yang masih bermasalah umumnya tidak dapat diproses balik nama.

Langkah-langkah tersebut penting untuk memastikan tanah benar-benar dalam kondisi “clear and clean” sebelum transaksi dilakukan. Dengan kehati-hatian dan pemeriksaan menyeluruh, risiko kerugian akibat sengketa dapat dihindari.

Membeli properti bukan hanya soal harga dan lokasi, tetapi juga tentang kepastian hukum. Jadi, pastikan setiap proses dilakukan secara teliti agar investasi yang dilakukan benar-benar aman dan menguntungkan di masa depan.

Berita Terkait

Ribuan Dapur MBG Dibekukan, Ini Penyebab yang Ditemukan BGN
Kasus Korupsi MBG Menguak, Kantor BGN dan Rumah Tersangka Digeledah Kejagung
Prabowo Copot Tiga Pimpinan BGN, Fokus Tingkatkan Kualitas Program Gizi Nasional
Hari Ini Terakhir! Pemilik SIM Kedaluwarsa pada 1 Juni 2026 Masih Bisa Perpanjang Tanpa Bikin Baru
Prabowo: Kekayaan Alam Indonesia Harus Dinikmati Rakyat, Bukan Hanya Menguntungkan Pihak Asing
Dua Menteri Soekarno Berakhir Tragis: Satu Divonis Mati karena Korupsi, Satu Dipenjara Akibat Gejolak Politik
Ledakan Diduga Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor, 5 Orang Tewas dan 3 Masih Hilang
Waspada Penipuan Layanan Imigrasi Online, Ini Kanal Resmi dan Denda Paspor Hilang atau Rusak

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:00 WIB

Ribuan Dapur MBG Dibekukan, Ini Penyebab yang Ditemukan BGN

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:00 WIB

Kasus Korupsi MBG Menguak, Kantor BGN dan Rumah Tersangka Digeledah Kejagung

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Copot Tiga Pimpinan BGN, Fokus Tingkatkan Kualitas Program Gizi Nasional

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:00 WIB

Hari Ini Terakhir! Pemilik SIM Kedaluwarsa pada 1 Juni 2026 Masih Bisa Perpanjang Tanpa Bikin Baru

Senin, 1 Juni 2026 - 19:00 WIB

Prabowo: Kekayaan Alam Indonesia Harus Dinikmati Rakyat, Bukan Hanya Menguntungkan Pihak Asing

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

10 Kuliner Legendaris Khas Jambi yang Wajib Dicoba

Sabtu, 6 Jun 2026 - 03:00 WIB