DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kepulauan Yapen karena Penyalahgunaan Wewenang

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tegas kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Yapen, Hofni Yulius Mandripon, berupa peringatan keras sekaligus pemberhentian dari jabatan ketua. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin.

Hofni menjadi Teradu VI dalam perkara kode etik bernomor 190-PKE-DKPP/IX/2025, yang diajukan oleh empat pihak pengadu: Kadir Salwey, Nataniel Wanaribaba, Simei Simeon Mudumi, dan Ribka Karubaba.

Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menyatakan bahwa Hofni resmi diberhentikan sejak putusan dibacakan. Tindakan tersebut diambil karena Teradu terbukti memiliki kedekatan khusus dengan seorang perempuan yang bekerja sebagai staf Panitia Distrik Ampimio dan ditugaskan tambahan di Sekretariat Bawaslu Kepulauan Yapen.

Baca Juga :  Matahari Resmi Berganti Nama Jadi PT MDS Retailing Tbk, Pemegang Saham Setujui Dividen Rp250 per Saham

Dalam pertimbangan DKPP, Hofni dinilai telah menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk membangun relasi pribadi yang tidak pantas, termasuk tinggal bersama keluarga staf tersebut. Perbuatan ini dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan otoritas dan bertentangan dengan prinsip dasar integritas penyelenggara pemilu.

Ratna Dewi menegaskan, posisi seorang ketua Bawaslu menuntut profesionalitas, keteladanan moral, serta kesadaran penuh untuk menghindari konflik kepentingan. “Relasi pribadi yang dibangun melalui pemanfaatan jabatan jelas menimbulkan kerentanan terhadap penyalahgunaan otoritas dan merusak kepercayaan publik,” ujarnya.

DKPP menilai tindakan Hofni mencederai marwah lembaga pengawas pemilu karena terjadi dalam situasi ketimpangan posisi dan kekuasaan. Hal ini memperkuat dasar pemberhentiannya dari jabatan ketua sekaligus anggota Bawaslu Kepulauan Yapen.

Daftar Putusan DKPP pada 24 November 2025

Baca Juga :  Konflik Timur Tengah Picu Lonjakan Harga Emas Dunia

Selain perkara Hofni, DKPP turut membacakan putusan untuk dua perkara lain:

1. Perkara 190-PKE-DKPP/IX/2025

Lima anggota Bawaslu Kepulauan Yapen diberikan sanksi peringatan, yakni:
Zakeus Rumpedai, Evrida Worembai, Hugo Alvian Imbiri, Ferdinand Yakob Pieter, dan Irwansya.

Hofni Yulius Mandripon diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kepulauan Yapen.

Dua anggota lain, Salmon Robaha dan Herold Max Jandeday, direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar kode etik.

2. Perkara 192-PKE-DKPP/IX/2025

Ketua dan dua anggota Bawaslu Kabupaten Nias Utara:
Yanser Wardin Harefa, San Ristiani Laoli, dan Edikania Zega, dijatuhi sanksi peringatan.

3. Perkara 194-PKE-DKPP/IX/2025

DKPP menerbitkan ketetapan tanpa sanksi terhadap Anggota Bawaslu Kota Palopo, Ardiansyah Indra Panca Putra, setelah pengadu mencabut laporan sebelum persidangan.

 

Berita Terkait

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji
Kemenkeu Tegaskan Isu Menkeu Purbaya Usir Investor Asing adalah Hoaks
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Menkeu Minta Masyarakat Tidak Panik
Kemenag: Hilal Zulhijah 1447 H Sudah Terpenuhi, Idul Adha 2026 Diperkirakan Jatuh 27 Mei
Daftar Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2026
Harta Kekayaan Wapres Gibran Capai Rp 27,9 Miliar
Kemensos Perbarui Data Bansos 2026, Ini Aturan Baru dan Cara Cek PKH-BPNT Tahap 2
Kemendikdasmen Tegaskan Guru Honorer Tidak Diberhentikan pada 2027

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:00 WIB

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji

Senin, 18 Mei 2026 - 17:00 WIB

Kemenkeu Tegaskan Isu Menkeu Purbaya Usir Investor Asing adalah Hoaks

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:00 WIB

Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Menkeu Minta Masyarakat Tidak Panik

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:33 WIB

Kemenag: Hilal Zulhijah 1447 H Sudah Terpenuhi, Idul Adha 2026 Diperkirakan Jatuh 27 Mei

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:48 WIB

Daftar Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2026

Berita Terbaru

Kesehatan

WHO Tetapkan Ebola sebagai Darurat Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:00 WIB

Tips dan informasi

Perbedaan Kopi Arabika dan Robusta, dari Rasa hingga Kandungan Kafein

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:00 WIB

Infotainment

Aktris China Qi Wei Jadi Sorotan di Cannes 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:00 WIB