Jakarta, Pribhumi.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengecam keras aksi penyiraman air keras yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Ia menilai tindakan tersebut merupakan serangan serius terhadap demokrasi dan nilai-nilai penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
Menurut Yusril, para aktivis HAM bekerja untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat serta menjaga prinsip-prinsip demokrasi yang dijamin oleh konstitusi negara. Karena itu, kekerasan terhadap aktivis tidak bisa ditoleransi dalam situasi apa pun.
“Serangan terhadap Andrie Yunus merupakan serangan terhadap demokrasi itu sendiri. Aktivis HAM bekerja untuk kepentingan rakyat dan negara karena penegakan HAM dan demokrasi adalah amanat konstitusi,” ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/3/2026).
Ia menegaskan bahwa dalam sistem demokrasi, perbedaan pandangan adalah hal yang wajar dan harus disikapi dengan sikap saling menghormati. Tindakan kekerasan terhadap pihak yang memiliki pandangan berbeda dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Yusril juga mengingatkan bahwa setiap pihak harus menjunjung tinggi nilai toleransi dan menghormati keragaman pendapat demi kepentingan bersama, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Lebih lanjut, Yusril meminta aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akar-akarnya. Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus tidak boleh berhenti hanya pada pelaku di lapangan.
Ia menilai pola serangan yang terjadi menunjukkan indikasi adanya perencanaan yang matang dan kemungkinan melibatkan pihak lain di balik aksi tersebut.
“Pengusutan kasus ini harus sampai pada aktor intelektual di balik serangan tersebut, bukan hanya pelaku yang berada di lapangan,” tegasnya.
Yusril berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan transparan agar keadilan bagi korban dapat terwujud serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.











