Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota DPRD Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan di Pemkot Bandung

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Pribhumi.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung dengan menetapkan dua pejabat sebagai tersangka. Mereka adalah Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, serta anggota DPRD Kota Bandung periode 2024–2029, Rendiana Awangga.

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang dinilai sah dan cukup. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk meminta dan mengatur paket pengadaan barang dan jasa serta beberapa pekerjaan tertentu yang diduga menguntungkan pihak terafiliasi.

Baca Juga :  Harga Kayu Manis Kerinci Masih Rendah, Bupati Monadi Soroti Lemahnya Standarisasi Produksi

Menurut Irfan, praktik penyalahgunaan wewenang ini melibatkan upaya pengaturan proyek-proyek pemerintah sehingga membuka peluang keuntungan bagi pihak yang memiliki kedekatan dengan para tersangka. “Perbuatan tersebut diduga memberikan manfaat bagi pihak tertentu yang terhubung dengan para tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu.

Ia menambahkan bahwa penyidikan belum berhenti pada dua nama tersebut. Kejari Bandung masih mendalami berbagai keterangan saksi dan bukti tambahan, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Baca Juga :  Operasi Zebra 2025 di Jambi Fokus pada Edukasi Sopir dan Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas

Terkait status penahanan, Irfan menyebut bahwa penyidik belum dapat melakukan penahanan terhadap Wakil Wali Kota karena harus menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. “Kami mengikuti prosedur. Penahanan pejabat kepala daerah atau wakilnya harus melalui izin Kemendagri,” tegasnya.

Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prinsip akuntabilitas.

Berita Terkait

Remaja Hilang di Gunung Guntur Ditemukan Tanpa Busana dan Linglung, Ini Kronologinya
Perpanjangan STNK Tahunan Kini Lebih Mudah, Warga Tak Perlu Lagi Bawa BPKB
Tragedi Usai Bukber, Siswa SMAN 5 Bandung Tewas Diduga Dianiaya Kelompok Pelajar
Pengumuman SNPMB 2026: Jadwal SNBP dan SNBT, Cara Cek Hasil serta Panduan Registrasi Akun
Pemprov Banten Verifikasi 1.200 Km Jalan Desa Rusak, Target Perbaikan 350 Km dalam Lima Tahun
Banjir Setinggi 1,5 Meter Rendam Permukiman Warga Cibeber Cilegon, 320 Orang Terdampak
Tragedi Bocah 12 Tahun di Sukabumi, Polisi Selidiki Kematian dengan Luka Lebam dan Bakar
Kematian Anak 12 Tahun dengan Luka Lebam di Jampangkulon Diselidiki Polisi

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 13:00 WIB

Remaja Hilang di Gunung Guntur Ditemukan Tanpa Busana dan Linglung, Ini Kronologinya

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:00 WIB

Perpanjangan STNK Tahunan Kini Lebih Mudah, Warga Tak Perlu Lagi Bawa BPKB

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:00 WIB

Tragedi Usai Bukber, Siswa SMAN 5 Bandung Tewas Diduga Dianiaya Kelompok Pelajar

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:00 WIB

Pengumuman SNPMB 2026: Jadwal SNBP dan SNBT, Cara Cek Hasil serta Panduan Registrasi Akun

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:00 WIB

Pemprov Banten Verifikasi 1.200 Km Jalan Desa Rusak, Target Perbaikan 350 Km dalam Lima Tahun

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

Makna dan Manfaat Kemenyan: Dari Tradisi Kerinci hingga Khasiat Kesehatan

Kamis, 2 Apr 2026 - 23:59 WIB