Bandung, Pribhumi.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung dengan menetapkan dua pejabat sebagai tersangka. Mereka adalah Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, serta anggota DPRD Kota Bandung periode 2024–2029, Rendiana Awangga.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang dinilai sah dan cukup. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk meminta dan mengatur paket pengadaan barang dan jasa serta beberapa pekerjaan tertentu yang diduga menguntungkan pihak terafiliasi.
Menurut Irfan, praktik penyalahgunaan wewenang ini melibatkan upaya pengaturan proyek-proyek pemerintah sehingga membuka peluang keuntungan bagi pihak yang memiliki kedekatan dengan para tersangka. “Perbuatan tersebut diduga memberikan manfaat bagi pihak tertentu yang terhubung dengan para tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu.
Ia menambahkan bahwa penyidikan belum berhenti pada dua nama tersebut. Kejari Bandung masih mendalami berbagai keterangan saksi dan bukti tambahan, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Terkait status penahanan, Irfan menyebut bahwa penyidik belum dapat melakukan penahanan terhadap Wakil Wali Kota karena harus menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. “Kami mengikuti prosedur. Penahanan pejabat kepala daerah atau wakilnya harus melalui izin Kemendagri,” tegasnya.
Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prinsip akuntabilitas.











