UMP 2026 Resmi Berlaku, Cek Besaran Upah Minimum di 36 Provinsi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com  — Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan standar upah terendah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh di setiap provinsi. Kebijakan ini ditetapkan sebagai bentuk perlindungan dasar negara terhadap hak pengupahan pekerja, sekaligus untuk menjamin kelayakan hidup minimum.

Pemerintah menegaskan bahwa UMP pada prinsipnya berfungsi sebagai jaring pengaman (safety net) bagi pekerja, khususnya bagi mereka yang memiliki masa kerja di bawah satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, penyesuaian upah seharusnya mengacu pada Struktur dan Skala Upah (SUSU) yang ditetapkan masing-masing perusahaan, yang besarannya dapat melebihi kenaikan UMP.

Hingga Kamis, 25 Desember 2025, pukul 09.00 WIB, sebanyak 36 provinsi di Indonesia telah resmi menetapkan besaran UMP Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur. Namun, masih terdapat dua provinsi yang belum mengumumkan UMP 2026, yakni Aceh dan Papua Pegunungan.

Baca Juga :  Lonjakan Harga Emas Picu Kebijakan Unik, Malaysia Izinkan Warga Kelantan Mendulang Emas

Berikut daftar lengkap besaran UMP 2026 di 36 provinsi yang telah diumumkan:

Wilayah Sumatera

Aceh: Belum diumumkan

Sumatera Utara: Rp 3.228.971

Sumatera Barat: Rp 3.182.955

Riau: Rp 3.780.495

Kepulauan Riau: Rp 3.879.520

Jambi: Rp 3.471.497

Sumatera Selatan: Rp 3.921.234

Bengkulu: Rp 2.827.250

Lampung: Rp 3.047.734

Bangka Belitung: Rp 4.035.000

Wilayah Jawa dan Bali

DKI Jakarta: Rp 5.729.876

Banten: Rp 3.100.881

Jawa Barat: Rp 2.317.601

Jawa Tengah: Rp 2.327.386

DI Yogyakarta: Rp 2.417.495

Jawa Timur: Rp 2.446.880

Bali: Rp 3.207.459

Wilayah Nusa Tenggara

Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.673.861

Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 2.455.898

Wilayah Kalimantan

Kalimantan Barat: Rp 3.054.552

Baca Juga :  Pelaku Penusukan di CRC Muaro Jambi Ditangkap Usai Buron, Polisi Kejar Satu Rekan Lain

Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138

Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000

Kalimantan Timur: Rp 3.680.000

Kalimantan Utara: Rp 3.775.243

Wilayah Sulawesi

Sulawesi Utara: Rp 4.002.630

Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565

Sulawesi Selatan: Rp 3.921.234

Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496

Gorontalo: Rp 3.405.144

Sulawesi Barat: Rp 3.315.934

Wilayah Maluku dan Papua

Maluku: Rp 3.334.490

Maluku Utara: Rp 3.552.840

Papua: Rp 4.436.283

Papua Barat: Rp 3.841.000

Papua Tengah: Rp 4.285.848

Papua Pegunungan: Belum diumumkan

Papua Selatan: Rp 4.508.850

Papua Barat Daya: Rp 3.766.000

Pemerintah daerah yang belum menetapkan UMP 2026 diharapkan segera menyelesaikan proses penetapan agar kepastian hukum dan perlindungan hak pekerja dapat terjamin secara merata di seluruh Indonesia.

Frase Kata Kunci

UMP 2026, Upah Minimum Provinsi, Daftar UMP Indonesia, UMP Terbaru 2026, Gaji Minimum Pekerja

Berita Terkait

Kenaikan Tarif Travel Disepakati, Dishub Kerinci Masih Lakukan Pembahasan
Pemerintah Batasi Pembelian BBM Subsidi Mulai 1 April 2026, Harga Tetap
Pembatasan BBM Mulai 1 April 2026, Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi per Kendaraan
WFH Setiap Jumat Digagas Pemerintah, Strategi Hemat BBM di Tengah Ancaman Krisis Energi
Rusia Hentikan Ekspor Bensin Mulai April 2026, Stabilitas Domestik Jadi Prioritas
Rupiah Menguat Tipis ke Rp16.995 per Dolar AS, Sentimen Global Masih Menekan
Purbaya Tegur Ekonom Soal Isu Ekonomi Hancur: Jangan Sebar Ketakutan Tanpa Data
Konflik Timur Tengah Tekan Harga Emas, Beralih ke Dolar Jadi Tren

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 13:00 WIB

Kenaikan Tarif Travel Disepakati, Dishub Kerinci Masih Lakukan Pembahasan

Rabu, 1 April 2026 - 19:53 WIB

Pemerintah Batasi Pembelian BBM Subsidi Mulai 1 April 2026, Harga Tetap

Rabu, 1 April 2026 - 11:00 WIB

Pembatasan BBM Mulai 1 April 2026, Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi per Kendaraan

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:00 WIB

WFH Setiap Jumat Digagas Pemerintah, Strategi Hemat BBM di Tengah Ancaman Krisis Energi

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:00 WIB

Rusia Hentikan Ekspor Bensin Mulai April 2026, Stabilitas Domestik Jadi Prioritas

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

Makna dan Manfaat Kemenyan: Dari Tradisi Kerinci hingga Khasiat Kesehatan

Kamis, 2 Apr 2026 - 23:59 WIB