Jakarta, Pribhumi.com — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 pada Selasa (18/11/2025). Keputusan itu diambil setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan secara bulat.
Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin jalannya sidang menegaskan bahwa pengesahan KUHAP baru merupakan momentum penting dalam pembaruan sistem peradilan pidana nasional.
“Dengan persetujuan seluruh fraksi, RUU KUHAP resmi ditetapkan menjadi undang-undang,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan komprehensif mengenai urgensi revisi KUHAP. Ia menegaskan bahwa regulasi sebelumnya memberi porsi kekuasaan yang terlalu besar kepada negara—khususnya aparat penegak hukum. Melalui KUHAP baru, DPR berupaya memperkuat perlindungan terhadap warga negara dan memastikan proses hukum berjalan lebih adil, transparan, dan akuntabel.
“KUHAP ini mempertegas perlindungan bagi tersangka, terdakwa, korban, dan saksi. Negara tak lagi menjadi aktor yang terlalu dominan. Hak-hak warga negara kini diperkuat, termasuk melalui penguatan profesi advokat sebagai pendamping hukum,” jelas Habiburokhman.
Ia menambahkan bahwa revisi KUHAP menjadi kebutuhan mendesak jelang pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai efektif pada 2 Januari 2026. KUHAP baru ini disusun untuk mengimbangi paradigma pemidanaan modern yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan berorientasi pada perlindungan korban.
Dalam undang-undang yang disahkan, terdapat 14 substansi utama pembaruan, di antaranya:
Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
Harmonisasi dengan KUHP baru yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif.
Penegasan diferensiasi fungsi penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.
Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum termasuk koordinasi antarlembaga.
Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.
Penguatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana.
Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
Perlindungan khusus bagi kelompok rentan: disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.
Penguatan perlindungan bagi penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.
Perbaikan aturan upaya paksa sesuai asas due process of law.
Pengenalan mekanisme baru seperti plea agreement dan penundaan penuntutan korporasi.
Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
Penegasan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.
Modernisasi proses peradilan untuk mewujudkan sistem yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
Habiburokhman menutup laporannya dengan menyampaikan apresiasi terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan RUU tersebut.
“Syukur alhamdulillah, pembahasan RUU KUHAP yang sangat krusial akhirnya tuntas. Regulasi ini diharapkan menjadi pegangan penting bagi seluruh aparat penegak hukum dalam mengawal keadilan, seiring berlakunya KUHP baru,” ujarnya.
Dengan pengesahan ini, Indonesia memasuki babak baru reformasi hukum pidana, menegaskan komitmen negara untuk menghadirkan hukum yang lebih manusiawi, adaptif, dan melindungi seluruh warga negara tanpa terkecuali.













