RUU KUHAP Resmi Disahkan: DPR Tegaskan Penguatan Hak Warga Negara dan Modernisasi Peradilan Pidana

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 pada Selasa (18/11/2025). Keputusan itu diambil setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan secara bulat.

Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin jalannya sidang menegaskan bahwa pengesahan KUHAP baru merupakan momentum penting dalam pembaruan sistem peradilan pidana nasional.
“Dengan persetujuan seluruh fraksi, RUU KUHAP resmi ditetapkan menjadi undang-undang,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan komprehensif mengenai urgensi revisi KUHAP. Ia menegaskan bahwa regulasi sebelumnya memberi porsi kekuasaan yang terlalu besar kepada negara—khususnya aparat penegak hukum. Melalui KUHAP baru, DPR berupaya memperkuat perlindungan terhadap warga negara dan memastikan proses hukum berjalan lebih adil, transparan, dan akuntabel.

“KUHAP ini mempertegas perlindungan bagi tersangka, terdakwa, korban, dan saksi. Negara tak lagi menjadi aktor yang terlalu dominan. Hak-hak warga negara kini diperkuat, termasuk melalui penguatan profesi advokat sebagai pendamping hukum,” jelas Habiburokhman.

Baca Juga :  IMIP Tegaskan Bandara Khusus di Morowali Resmi Terdaftar di Kemenhub

Ia menambahkan bahwa revisi KUHAP menjadi kebutuhan mendesak jelang pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai efektif pada 2 Januari 2026. KUHAP baru ini disusun untuk mengimbangi paradigma pemidanaan modern yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan berorientasi pada perlindungan korban.

Dalam undang-undang yang disahkan, terdapat 14 substansi utama pembaruan, di antaranya:

Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.

Harmonisasi dengan KUHP baru yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif.

Penegasan diferensiasi fungsi penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.

Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum termasuk koordinasi antarlembaga.

Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.

Penguatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana.

Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Luncurkan 166 Sekolah Rakyat di Seluruh Indonesia

Perlindungan khusus bagi kelompok rentan: disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.

Penguatan perlindungan bagi penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.

Perbaikan aturan upaya paksa sesuai asas due process of law.

Pengenalan mekanisme baru seperti plea agreement dan penundaan penuntutan korporasi.

Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.

Penegasan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.

Modernisasi proses peradilan untuk mewujudkan sistem yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Habiburokhman menutup laporannya dengan menyampaikan apresiasi terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan RUU tersebut.
“Syukur alhamdulillah, pembahasan RUU KUHAP yang sangat krusial akhirnya tuntas. Regulasi ini diharapkan menjadi pegangan penting bagi seluruh aparat penegak hukum dalam mengawal keadilan, seiring berlakunya KUHP baru,” ujarnya.

Dengan pengesahan ini, Indonesia memasuki babak baru reformasi hukum pidana, menegaskan komitmen negara untuk menghadirkan hukum yang lebih manusiawi, adaptif, dan melindungi seluruh warga negara tanpa terkecuali.

Berita Terkait

Pejabat Bisa Dipidana Jika Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan
Polri Siapkan Regulasi Khusus Peredaran Whip Pink Usai Kasus Kematian Influencer Lula Lahfah
Kapolres Sleman Akui Kekeliruan, Minta Maaf atas Penetapan Tersangka Hogi Minaya
Aksi Buruh Warnai Balai Kota, Gubernur Tegaskan UMP DKI 2026 Telah Final
Pemerintah Pusat Siap Bangun Fly Over Padang Luar, Solusi Permanen Atasi Kemacetan Kronis Agam
Memahami Peran Kompolnas: Mitra Presiden, Bukan Pengawas Kepolisian
Pemprov DKI Jamin Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga Terdampak Banjir
Kapolri Tegas Tolak Polri di Bawah Kementerian: “Lebih Baik Saya Jadi Petani”

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:45 WIB

Pejabat Bisa Dipidana Jika Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 09:49 WIB

Polri Siapkan Regulasi Khusus Peredaran Whip Pink Usai Kasus Kematian Influencer Lula Lahfah

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:06 WIB

Kapolres Sleman Akui Kekeliruan, Minta Maaf atas Penetapan Tersangka Hogi Minaya

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:00 WIB

Aksi Buruh Warnai Balai Kota, Gubernur Tegaskan UMP DKI 2026 Telah Final

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:00 WIB

Pemerintah Pusat Siap Bangun Fly Over Padang Luar, Solusi Permanen Atasi Kemacetan Kronis Agam

Berita Terbaru

Nasional

Pejabat Bisa Dipidana Jika Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan

Sabtu, 14 Feb 2026 - 08:45 WIB

Budaya dan Religi

Ramadhan 1447 H Semakin Dekat, Ini Perkiraan Awal Puasa

Jumat, 13 Feb 2026 - 11:28 WIB

Sumbar

Asmadi Hilang Terseret Arus, SAR Tutup Operasi Lapangan

Selasa, 10 Feb 2026 - 17:09 WIB

Sosial

Monadi Soal Danau Kerinci

Selasa, 10 Feb 2026 - 10:39 WIB