KERINCI, Pribhumi.com — Wacana yang selama ini dikenal sebagai “revolusi adat” di Kerinci sejatinya bukanlah upaya mengguncang tatanan tradisi, melainkan sebuah proses reformasi dan revitalisasi adat yang terencana, sistematis, serta berkelanjutan. Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Jenderal Lembaga Adat Melayu Sakti Alam Kerinci (LAM-SAK), Safwandi, Dpt., sebagai langkah strategis menjaga eksistensi adat di tengah derasnya perubahan zaman.
Menurut Safwandi, adat Kerinci memiliki prinsip dasar yang kuat, yakni bersendikan syarak dan sejalan dengan haluan zaman. Artinya, adat tidak bersifat kaku, tetapi memiliki ruang adaptasi terhadap dinamika sosial, ekonomi, dan teknologi, tanpa melepaskan akar nilai adat lamo pusako usang yang menjadi identitas masyarakat Kerinci.
“Adat harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Jika tidak, ia berisiko ditinggalkan dan dianggap tidak relevan, bahkan disalahpahami sebagai penghambat pembangunan,” ujarnya.
Ia menegaskan, reformasi adat justru bertujuan menjadikan adat sebagai kompas moral dan sosial dalam pembangunan. Dengan posisi tersebut, adat dapat berfungsi sebagai pengarah kebijakan agar pembangunan tetap berpihak pada keadilan sosial dan keberlanjutan.
Lebih jauh, Safwandi menyoroti peran penting reformasi adat dalam memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat, khususnya terkait kepemilikan uteh bateh (tanah ulayat) dan pengelolaan sumber daya alam. Penyesuaian nilai adat dengan sistem hukum nasional dinilai krusial agar hak kolektif masyarakat adat memperoleh pengakuan serta kepastian hukum yang kuat.
Saat ini, LAM-SAK bersama Kejaksaan Negeri Sungai Penuh aktif mendorong Pemerintah Daerah untuk segera menuntaskan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum dalam menjaga kedaulatan masyarakat adat Kerinci dari potensi klaim pihak luar, baik negara maupun korporasi.
Safwandi juga menegaskan bahwa adat di Bumi Sakti Alam Kerinci tidak pernah terbelah oleh batas-batas administratif pemerintahan.
“Sejak dahulu hingga kini, adat Kerinci tetap satu. Kadateh bepucuk bulat, kebawah saurat tunggal,” tegasnya.
Di sisi lain, reformasi adat dipandang penting dalam memperkuat peran adat sebagai mekanisme penyelesaian konflik sosial. Dengan pembaruan yang tepat, musyawarah adat diharapkan semakin efektif, berkeadilan, serta mampu mencegah konflik berkepanjangan, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.
Nilai-nilai adat Kerinci dalam pengelolaan hutan dan air, lanjut Safwandi, sejatinya mengandung prinsip keberlanjutan lingkungan yang sejalan dengan konsep pembangunan modern yang inklusif dan ramah lingkungan. Revitalisasi nilai tersebut dinilai relevan dengan agenda pembangunan berkelanjutan saat ini.
Meski demikian, ia mengakui bahwa sebagian norma adat di masa lalu perlu diselaraskan dengan nilai-nilai universal, seperti hak asasi manusia dan kesetaraan gender. Reformasi adat, menurutnya, harus menjadi proses korektif yang memperkuat keadilan tanpa menghapus identitas budaya.
“Reformasi adat bukan menghilangkan adat, melainkan ikhtiar untuk memperbaiki dan menguatkannya agar tetap hidup, adil, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Safwandi juga mengaitkan semangat reformasi adat tersebut dengan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi Provinsi Jambi Nomor 03.A Tahun 2025. Perubahan pada Bab V Pasal 10 mengatur struktur organisasi LAM Jambi secara hierarkis dan fungsional, mulai dari tingkat provinsi hingga desa serta Badan Musyawarah Adat.
Sesuai arahan Ketua Umum LAM Jambi Provinsi Jambi, Drs. H. Hasan Basri Agus (HBA), perubahan AD/ART memberikan fleksibilitas penamaan lembaga adat di tingkat kabupaten dan kota agar selaras dengan kearifan lokal masing-masing daerah, tanpa keluar dari satu kesatuan struktur LAM Jambi.
“Penamaan boleh menyesuaikan karakter daerah, namun secara kelembagaan tetap berada dalam satu bingkai LAM Jambi,” ujar HBA.











