Ratusan mahasiswa UNPAD kembali gelar aksi! Desak pemerintah Penuhi tuntutan 17+8

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 September 2025 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com  – Ratusan mahasiswa dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Jumat (5/9), berunjuk rasa di depan Kompleks DPR/MPR Senayan, Jakarta, untuk mendesak pemerintah agar memenuhi tenggat waktu tuntutan 17+8 yang diajukan segenap rakyat Indonesia.

“Kami di sini berangkat dari Jatinangor, mengundang seluruh rakyat Indonesia, kawan-kawan dari Jakarta, dan kawan-kawan dari masyarakat sipil, kita bersenang-senang di sini dan menuntut pertanggungjawaban,” kata Wakil Ketua BEM Unpad Ezra setelah memberikan orasi di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, unjuk rasa tersebut merupakan aksi damai dan mengusung tema Piknik Nasional Rakyat untuk mendesak pemerintah agar memenuhi tuntutan rakyat rakyat yang telah diajukan oleh kelompok kolektif 17+8 Indonesia Berbenah dalam beberapa unjuk rasa sebelumnya.

Tuntutan Rakyat 17+8 yang disampaikan itu terbagi dalam dua bagian. Pertama, sebanyak 17 tuntutan diminta untuk dipenuhi dalam jangka pendek, yakni paling lambat 5 September 2025.

Baca Juga :  Seleksi CPNS 2026 Segera Dibuka? Ini Syarat, Dokumen, dan Prediksi Jadwal Pendaftarannya

Kedua, sebanyak delapan tuntutan lainnya mesti dipenuhi setidaknya dalam kurun waktu satu tahun atau paling lambat 31 Agustus 2026.

Isi tuntutan itu, antara lain pengusutan kasus kekerasan sepanjang demonstrasi pada 28-30 Agustus 2025, pembebasan demonstran yang dikriminalisasi, penghentian kekerasan oleh aparat, pencabutan wacana tunjangan DPR, reformasi lembaga negara, pengesahan RUU Perampasan Aset, dan lain-lain.

Menyusul audiensi Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR Andre Rosiade dengan perwakilan badan eksekutif mahasiswa dan organisasi lainnya pada Rabu (3/9) yang membahas tuntutan rakyat tersebut, Ezra menilai masih terdapat kemunduran dari poin-poin tuntutan itu.

“Kita merasakan ada kemunduran. Contohnya, represifitas yang masih terjadi, itu kan kemunduran. Itu adalah salah satu poin-poin tuntutan,” ujar Ezra.

Baca Juga :  Polres Sarolangun Gagalkan Peredaran 42 Kg Ganja Lintas Provinsi, Satu Pelaku Diamankan

Dalam unjuk rasa tersebut, massa mendesak pertanggungjawaban bagi para korban yang meninggal dan luka-luka saat berlangsungnya unjuk rasa pada 28 dan 29 Agustus 2025.

Mereka menuntut pertanggungjawaban dan permintaan maaf yang dinilai belum layak untuk dapat diterima.

“Harapannya, hari ini adalah deadline dari tuntutan tanggal 5 September, ada progresifitas yang dikeluarkan dari pemerintah untuk memenuhi tuntutan masyarakat,” tutur Ezra.

Dia pun menegaskan seluruh tuntutan itu penting dan harus dipenuhi oleh pemerintah. Namun, dia menggarisbawahi perlunya pemerintah untuk menghentikan represifitas dan tekanan-tekanan yang berlebihan kepada masyarakat.

Bersama-sama, mereka meminta kepada aparat agar memperlakukan masyarakat dengan perspektif yang empatik, moralistik dan mengedepankan kemanusiaan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sumber Berita: ANTARA

Berita Terkait

WFH Sehari Seminggu Berlaku, Menaker Tegaskan Gaji Karyawan Tetap Dibayar Penuh
Lapor SPT via Coretax, Direktorat Jenderal Pajak Teliti Validitas dan Kelengkapan Data Wajib Pajak
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026, Ini Panduan Lengkap Lapor Pajak via Coretax
Pemerintah Terapkan WFH Sehari untuk Swasta Mulai April 2026, Upaya Hemat BBM
Pertamina Umumkan Harga BBM Terbaru Berlaku 1 April 2026, Ini Rincian Kenaikan Sebelumnya
PPP Jambi Gelar Muscab Serentak, Perkuat Struktur Hadapi Pemilu 2029
Indonesia Cari Sumber Minyak Baru, Selat Hormuz Masih Tertutup oleh Iran
Mensos Tegas! Ribuan ASN Kemensos Mangkir Usai Lebaran, Siap-Siap Dipecat

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 09:00 WIB

WFH Sehari Seminggu Berlaku, Menaker Tegaskan Gaji Karyawan Tetap Dibayar Penuh

Rabu, 1 April 2026 - 23:59 WIB

Lapor SPT via Coretax, Direktorat Jenderal Pajak Teliti Validitas dan Kelengkapan Data Wajib Pajak

Rabu, 1 April 2026 - 23:00 WIB

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026, Ini Panduan Lengkap Lapor Pajak via Coretax

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Pemerintah Terapkan WFH Sehari untuk Swasta Mulai April 2026, Upaya Hemat BBM

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:00 WIB

Pertamina Umumkan Harga BBM Terbaru Berlaku 1 April 2026, Ini Rincian Kenaikan Sebelumnya

Berita Terbaru