Polres Kerinci Ungkap Kasus Kekerasan Anak dan Kepemilikan Sajam, Enam Pelaku Diamankan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kerinci, Pribhumi.com Satreskrim Polres Kerinci tengah menangani kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang disertai penguasaan senjata tajam, setelah insiden pengeroyokan terjadi pada Jumat malam, 28 November 2025, di Jalan Umum Desa Tanjung Tanah, Kecamatan Danau Kerinci.

Insiden bermula dari ajakan duel yang dikirim oleh anak berinisial AK melalui pesan WhatsApp kepada kelompok lawan. Sekitar pukul 22.45 WIB, tiga korban — MF, FF, dan AK — melintas menuju Desa Tanjung Tanah dan berpapasan dengan kelompok terduga pelaku yang jumlahnya lebih dari 20 orang. Kelompok tersebut kemudian melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor.

Dalam kejadian itu, dua pelaku utama berinisial MW dan MAR kedapatan membawa celurit dan samurai. Setibanya di lokasi, para pelaku diduga melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan ketiga korban mengalami luka-luka.

Baca Juga :  Dua Tetangga Diperiksa Terkait Kasus Pembunuhan Kasir Alfamart Dina Oktaviani di Purwakarta

MF menderita luka robek di kepala dan patah tulang bahu kanan.

FF mengalami luka gores pada siku kiri.

AK mengalami luka gores pada lengan kanan dan siku kiri.

Proses penyelidikan sempat melibatkan pemeriksaan terhadap 17 anak. Setelah analisis mendalam melalui gelar perkara, hanya enam anak yang ditetapkan sebagai pelaku, masing-masing berinisial MW, MAR, MKA, MI, MF, dan AAR. Sebanyak 11 anak lainnya dipulangkan kepada orang tua mereka karena tidak terbukti ikut serta dalam tindak pidana.

Barang Bukti yang Diamankan:

1 bilah celurit

1 bilah samurai

1 batang bambu

1 unit ponsel Redmi 10A

2 unit sepeda motor (Honda Beat dan Yamaha Vixion)

Baca Juga :  Como 1907 Salip Juventus Usai Kemenangan Meyakinkan atas Lecce

Pelaku berinisial MW dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Para pelaku anak juga dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Kerinci mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak, termasuk penggunaan gadget, untuk mencegah keterlibatan mereka dalam tindakan kriminal maupun lingkungan negatif.

Polres Kerinci menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang profesional, objektif, serta tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak, baik sebagai korban maupun saksi.

Berita Terkait

Polisi Ungkap Kebohongan di Balik Insiden Tabrakan Siswa SD Kalibaru
Bupati Lampung Tengah diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan
Otak penyelundupan dua ton sabu jaringan internasional Fredy Pratama, berhasil ditangkap BNN RI
Penangkapan Pengedar Sabu di Hiang Tinggi, Satresnarkoba Polres Kerinci Amankan 5,9 Gram Barang Bukti
Bocoh Tewas di Wahana Istana Balon, Polres Kerinci Dalami Dugaan Kelalaian Pengelola
Anak 4 Tahun Meninggal di Wahana Istana Balon Sungai Penuh, Diduga Akibat Kelalaian Pengelola
Pelaku pembunuhan “Agus Kurnia” Dijatuhi 15 Tahun Penjara
IRT Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Ruko Kota Jambi, Warga Heboh Dugaan Pembunuhan

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 17:00 WIB

Polisi Ungkap Kebohongan di Balik Insiden Tabrakan Siswa SD Kalibaru

Kamis, 11 Desember 2025 - 11:00 WIB

Bupati Lampung Tengah diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:05 WIB

Otak penyelundupan dua ton sabu jaringan internasional Fredy Pratama, berhasil ditangkap BNN RI

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:18 WIB

Penangkapan Pengedar Sabu di Hiang Tinggi, Satresnarkoba Polres Kerinci Amankan 5,9 Gram Barang Bukti

Senin, 1 Desember 2025 - 23:00 WIB

Polres Kerinci Ungkap Kasus Kekerasan Anak dan Kepemilikan Sajam, Enam Pelaku Diamankan

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

Makna dan Manfaat Kemenyan: Dari Tradisi Kerinci hingga Khasiat Kesehatan

Kamis, 2 Apr 2026 - 23:59 WIB