JAKARTA, Pribhumi.com — Proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan kini semakin praktis. Pemilik kendaraan bermotor tidak lagi diwajibkan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) saat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kebijakan ini diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk kendaraan berpelat B yang berada di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Langkah tersebut diambil sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong digitalisasi administrasi.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa masyarakat kini dapat mengurus pajak kendaraan tahunan tanpa harus menunjukkan BPKB, baik asli maupun salinan. Warga cukup datang dengan dokumen utama yang diperlukan untuk langsung mendapatkan layanan.
Kemudahan ini diharapkan dapat mempercepat proses pembayaran pajak serta mengurangi beban administrasi yang selama ini dirasakan oleh masyarakat.
Meski demikian, aturan ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, pemilik kendaraan tetap diwajibkan melampirkan BPKB sebagai salah satu syarat utama.
Syarat Perpanjangan STNK Tahunan:
STNK asli dan fotokopi
KTP asli dan fotokopi sesuai identitas pemilik kendaraan
Untuk kendaraan atas nama perusahaan: NPWP, SIUP, dan TDP
Surat kuasa (jika diwakilkan), dilengkapi identitas pemberi kuasa
Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan, dokumen tambahan seperti BPKB asli dan fotokopi tetap wajib disertakan, selain KTP dan STNK.











