Perpanjangan STNK Tahunan Kini Lebih Mudah, Warga Tak Perlu Lagi Bawa BPKB

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Pribhumi.com — Proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan kini semakin praktis. Pemilik kendaraan bermotor tidak lagi diwajibkan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) saat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kebijakan ini diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk kendaraan berpelat B yang berada di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Langkah tersebut diambil sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong digitalisasi administrasi.

Baca Juga :  Pemprov Banten Verifikasi 1.200 Km Jalan Desa Rusak, Target Perbaikan 350 Km dalam Lima Tahun

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa masyarakat kini dapat mengurus pajak kendaraan tahunan tanpa harus menunjukkan BPKB, baik asli maupun salinan. Warga cukup datang dengan dokumen utama yang diperlukan untuk langsung mendapatkan layanan.

Kemudahan ini diharapkan dapat mempercepat proses pembayaran pajak serta mengurangi beban administrasi yang selama ini dirasakan oleh masyarakat.

Meski demikian, aturan ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, pemilik kendaraan tetap diwajibkan melampirkan BPKB sebagai salah satu syarat utama.

Baca Juga :  Pengumuman SNPMB 2026: Jadwal SNBP dan SNBT, Cara Cek Hasil serta Panduan Registrasi Akun

Syarat Perpanjangan STNK Tahunan:

STNK asli dan fotokopi

KTP asli dan fotokopi sesuai identitas pemilik kendaraan

Untuk kendaraan atas nama perusahaan: NPWP, SIUP, dan TDP

Surat kuasa (jika diwakilkan), dilengkapi identitas pemberi kuasa

Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan, dokumen tambahan seperti BPKB asli dan fotokopi tetap wajib disertakan, selain KTP dan STNK.

Berita Terkait

Remaja Hilang di Gunung Guntur Ditemukan Tanpa Busana dan Linglung, Ini Kronologinya
Tragedi Usai Bukber, Siswa SMAN 5 Bandung Tewas Diduga Dianiaya Kelompok Pelajar
Pengumuman SNPMB 2026: Jadwal SNBP dan SNBT, Cara Cek Hasil serta Panduan Registrasi Akun
Pemprov Banten Verifikasi 1.200 Km Jalan Desa Rusak, Target Perbaikan 350 Km dalam Lima Tahun
Banjir Setinggi 1,5 Meter Rendam Permukiman Warga Cibeber Cilegon, 320 Orang Terdampak
Tragedi Bocah 12 Tahun di Sukabumi, Polisi Selidiki Kematian dengan Luka Lebam dan Bakar
Kematian Anak 12 Tahun dengan Luka Lebam di Jampangkulon Diselidiki Polisi
Kecelakaan di Flyover Mochtar Kusumaatmadja, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 13:00 WIB

Remaja Hilang di Gunung Guntur Ditemukan Tanpa Busana dan Linglung, Ini Kronologinya

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:00 WIB

Perpanjangan STNK Tahunan Kini Lebih Mudah, Warga Tak Perlu Lagi Bawa BPKB

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:00 WIB

Tragedi Usai Bukber, Siswa SMAN 5 Bandung Tewas Diduga Dianiaya Kelompok Pelajar

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:00 WIB

Pengumuman SNPMB 2026: Jadwal SNBP dan SNBT, Cara Cek Hasil serta Panduan Registrasi Akun

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:00 WIB

Pemprov Banten Verifikasi 1.200 Km Jalan Desa Rusak, Target Perbaikan 350 Km dalam Lima Tahun

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

Makna dan Manfaat Kemenyan: Dari Tradisi Kerinci hingga Khasiat Kesehatan

Kamis, 2 Apr 2026 - 23:59 WIB