Pelaku Penusukan di CRC Muaro Jambi Ditangkap Usai Buron, Polisi Kejar Satu Rekan Lain

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muaro Jambi, Pribhumi.com Satuan Reserse Kriminal Polres Muaro Jambi bersama Tim Macan Pseko Polres Sarolangun berhasil mengakhiri pelarian seorang pria bernama MFA (38), terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang sopir di kawasan Simpang Empat Citra Raya City (CRC), Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko.

MFA, warga Mendalo Indah, ditangkap pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di wilayah Kabupaten Sarolangun. Ia sempat melarikan diri selama lebih dari satu bulan setelah melakukan penusukan terhadap korban.

Insiden yang menewaskan HGU (35), sopir asal Kota Jambi, itu terjadi pada 14 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. Korban dikejar oleh pelaku dan rekannya hingga ke tengah jalan sebelum diserang secara brutal. Saat berusaha melawan menggunakan sepotong kayu di lokasi kejadian, korban justru mendapatkan luka tusukan yang menyebabkan nyawanya tak tertolong.

Baca Juga :  Operasi Zebra 2025 di Jambi Fokus pada Edukasi Sopir dan Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas

Motif penyerangan diduga berakar dari perselisihan keluarga yang sebelumnya melibatkan pelaku dan korban.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bukti keseriusan aparat dalam menindak kejahatan yang mengancam ketenangan masyarakat.

“Setelah melakukan analisis dan berkoordinasi dengan Polres Sarolangun, kami berhasil mengamankan pelaku di lokasi persembunyiannya. Saat ini tersangka sudah dibawa ke Polres Muaro Jambi untuk menjalani proses hukum,” ujar AKP Hanafi.

Baca Juga :  TNI Tegaskan Pembangunan 250 Batalyon Bukan Karena Ancaman Asing, Fokus pada Penguatan Postur Pertahanan Nasional

MFA dijerat Pasal 170 ayat (2) angka 3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai tindak kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sementara itu, satu pelaku lain yang terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Polres Muaro Jambi mengimbau masyarakat agar menyerahkan penyelesaian masalah kepada aparat penegak hukum dan tidak mengambil tindakan main hakim sendiri.

 

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 15:00 WIB

Pelaku Penusukan di CRC Muaro Jambi Ditangkap Usai Buron, Polisi Kejar Satu Rekan Lain

Berita Terbaru