Status Tersangka Dicabut, Kasus Guru Honorer SD di Muaro Jambi Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muaro Jambi, Pribhumi.com – Kepolisian Resor (Polres) Muaro Jambi resmi mencabut status tersangka terhadap Tri Wulansari, guru honorer SD Negeri 21 Desa Pematang Raman. Keputusan tersebut diambil setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.

Kasus ini sebelumnya mencuat ke publik usai laporan orang tua murid yang menuding Tri Wulansari melakukan kekerasan fisik dalam proses penegakan disiplin di ruang kelas. Perkara tersebut kemudian ditangani aparat penegak hukum dan sempat menjadi perhatian luas masyarakat.

Dalam forum restorative justice yang digelar aparat kepolisian, Tri Wulansari secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga murid yang melaporkan kejadian tersebut.

“Saya dengan tulus dan penuh kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi. Saya berharap hubungan baik dapat kembali terjalin,” ujar Tri di hadapan para pihak.

Baca Juga :  Miliano Jonathans Cedera ACL, Dipastikan Absen Bela Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Orang tua murid, Subandi, menyatakan menerima permohonan maaf tersebut dan berharap persoalan ini tidak berlanjut ke proses hukum lebih jauh.

“Karena ibu guru sudah menyampaikan permohonan maaf dengan ikhlas, kami sekeluarga menerima dan berharap masalah ini dapat diselesaikan secara baik-baik,” ungkapnya.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini murni berdasarkan kesepakatan para pihak, tanpa adanya tekanan dari opini publik.

“Kesepakatan damai sudah dirintis sejak awal, sebelum kasus ini ramai diperbincangkan. Hari ini perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak kami selesaikan melalui restorative justice dan selanjutnya akan dihentikan melalui penerbitan SP3,” tegas Kapolres.

Hal senada disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol. Menurutnya, pendekatan restorative justice merupakan langkah paling proporsional dan berkeadilan dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Jejak Awal Kehidupan Darat: Inilah Tumbuhan Pertama di Bumi dan Perannya dalam Evolusi

“Berdasarkan pertimbangan dan pendapat ahli, perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui RJ. Kami mendukung penuh karena pendekatan ini mampu memulihkan keadaan para pihak,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi, Kasyful Iman, mengungkapkan bahwa pihaknya sejak awal telah berupaya melakukan mediasi agar permasalahan tidak berlarut-larut.

Ia menegaskan penyelesaian damai ini sejalan dengan arahan Bupati Muaro Jambi, sekaligus menjadi pelajaran penting bagi dunia pendidikan.

“Kami tidak ingin kejadian serupa terulang. Ke depan, guru diharapkan lebih bijak dalam mendidik, mampu mengendalikan emosi, serta mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis,” pungkasnya.

Berita Terkait

Cuaca Ekstrem Mengintai, BMKG Sebut Hujan Lebat Akan Meluas di Jambi
Restorative Justice Dikedepankan, Perkara Guru Honorer di Muaro Jambi Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Pelaku Penusukan di CRC Muaro Jambi Ditangkap Usai Buron, Polisi Kejar Satu Rekan Lain

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:14 WIB

Cuaca Ekstrem Mengintai, BMKG Sebut Hujan Lebat Akan Meluas di Jambi

Rabu, 21 Januari 2026 - 22:00 WIB

Status Tersangka Dicabut, Kasus Guru Honorer SD di Muaro Jambi Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:52 WIB

Restorative Justice Dikedepankan, Perkara Guru Honorer di Muaro Jambi Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kamis, 27 November 2025 - 15:00 WIB

Pelaku Penusukan di CRC Muaro Jambi Ditangkap Usai Buron, Polisi Kejar Satu Rekan Lain

Berita Terbaru