OJK Bidik 75 Persen Perusahaan Tercatat Penuhi Ketentuan Free Float 15 Persen pada Tahun Awal

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com — Otoritas Jasa Keuangan menargetkan sekitar 75 persen perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia mampu memenuhi ketentuan minimal free float sebesar 15 persen pada tahun pertama penerapan aturan baru. Kebijakan ini akan dijalankan secara bertahap dalam kurun waktu tiga tahun.

Pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari reformasi pasar modal menyusul sorotan dari MSCI terkait transparansi pasar modal Indonesia pada awal tahun.

Baca Juga :  Prabowo Tegaskan Program MBG Tetap Jalan Meski Dunia Dilanda Krisis

Dari total hampir 960 emiten yang tercatat, OJK menargetkan sekitar tiga perempatnya dapat memenuhi ambang batas free float 15 persen di tahun pertama. Saat ini, sekitar 60 persen perusahaan telah memenuhi ketentuan tersebut, sehingga masih diperlukan peningkatan sekitar 10 hingga 15 persen untuk mencapai sasaran.

Menurut Hasan, hingga kini belum ada perusahaan yang mengajukan penghapusan pencatatan saham atau delisting akibat aturan baru tersebut. Sebaliknya, mayoritas emiten disebut memberikan dukungan terhadap kebijakan peningkatan free float.

Baca Juga :  Yusril Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus, Sebut Serangan terhadap Demokrasi

OJK menyatakan akan melakukan evaluasi secara kasus per kasus apabila terdapat kendala dari masing-masing perusahaan. Proses penyesuaian free float membutuhkan aksi korporasi yang harus melalui mekanisme rapat umum pemegang saham dan tahapan administratif lainnya.

Saat ini, aturan teknis terkait implementasi free float 15 persen tengah difinalisasi oleh Bursa Efek Indonesia untuk kemudian diajukan kepada OJK. Setelah proses finalisasi rampung, OJK akan mempercepat penerbitan regulasi yang mengatur penerapan ketentuan tersebut secara resmi.

Berita Terkait

Kenaikan Tarif Travel Disepakati, Dishub Kerinci Masih Lakukan Pembahasan
Pemerintah Batasi Pembelian BBM Subsidi Mulai 1 April 2026, Harga Tetap
Pembatasan BBM Mulai 1 April 2026, Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi per Kendaraan
WFH Setiap Jumat Digagas Pemerintah, Strategi Hemat BBM di Tengah Ancaman Krisis Energi
Rusia Hentikan Ekspor Bensin Mulai April 2026, Stabilitas Domestik Jadi Prioritas
Rupiah Menguat Tipis ke Rp16.995 per Dolar AS, Sentimen Global Masih Menekan
Purbaya Tegur Ekonom Soal Isu Ekonomi Hancur: Jangan Sebar Ketakutan Tanpa Data
Konflik Timur Tengah Tekan Harga Emas, Beralih ke Dolar Jadi Tren

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 13:00 WIB

Kenaikan Tarif Travel Disepakati, Dishub Kerinci Masih Lakukan Pembahasan

Rabu, 1 April 2026 - 19:53 WIB

Pemerintah Batasi Pembelian BBM Subsidi Mulai 1 April 2026, Harga Tetap

Rabu, 1 April 2026 - 11:00 WIB

Pembatasan BBM Mulai 1 April 2026, Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi per Kendaraan

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:00 WIB

WFH Setiap Jumat Digagas Pemerintah, Strategi Hemat BBM di Tengah Ancaman Krisis Energi

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:00 WIB

Rusia Hentikan Ekspor Bensin Mulai April 2026, Stabilitas Domestik Jadi Prioritas

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

Makna dan Manfaat Kemenyan: Dari Tradisi Kerinci hingga Khasiat Kesehatan

Kamis, 2 Apr 2026 - 23:59 WIB