Jakarta, Pribhumi.com — Otoritas Jasa Keuangan menargetkan sekitar 75 persen perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia mampu memenuhi ketentuan minimal free float sebesar 15 persen pada tahun pertama penerapan aturan baru. Kebijakan ini akan dijalankan secara bertahap dalam kurun waktu tiga tahun.
Pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari reformasi pasar modal menyusul sorotan dari MSCI terkait transparansi pasar modal Indonesia pada awal tahun.
Dari total hampir 960 emiten yang tercatat, OJK menargetkan sekitar tiga perempatnya dapat memenuhi ambang batas free float 15 persen di tahun pertama. Saat ini, sekitar 60 persen perusahaan telah memenuhi ketentuan tersebut, sehingga masih diperlukan peningkatan sekitar 10 hingga 15 persen untuk mencapai sasaran.
Menurut Hasan, hingga kini belum ada perusahaan yang mengajukan penghapusan pencatatan saham atau delisting akibat aturan baru tersebut. Sebaliknya, mayoritas emiten disebut memberikan dukungan terhadap kebijakan peningkatan free float.
OJK menyatakan akan melakukan evaluasi secara kasus per kasus apabila terdapat kendala dari masing-masing perusahaan. Proses penyesuaian free float membutuhkan aksi korporasi yang harus melalui mekanisme rapat umum pemegang saham dan tahapan administratif lainnya.
Saat ini, aturan teknis terkait implementasi free float 15 persen tengah difinalisasi oleh Bursa Efek Indonesia untuk kemudian diajukan kepada OJK. Setelah proses finalisasi rampung, OJK akan mempercepat penerbitan regulasi yang mengatur penerapan ketentuan tersebut secara resmi.











