Memahami Peran Kompolnas: Mitra Presiden, Bukan Pengawas Kepolisian

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Perbincangan mengenai pengawasan terhadap kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kerap menempatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada posisi yang kurang tepat. Secara yuridis dan konstitusional, Kompolnas bukanlah lembaga pengawas Polri.

Berdasarkan Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Kompolnas memiliki mandat utama untuk membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan kepolisian nasional. Selain itu, Kompolnas berwenang memberikan pertimbangan dalam proses pengangkatan maupun pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Dengan tugas tersebut, Presiden menjadi pengguna langsung hasil kerja Kompolnas. Masukan dan rekomendasi yang disampaikan Kompolnas menjadi bahan pertimbangan Presiden dalam menetapkan kebijakan strategis kepolisian serta menentukan figur pimpinan tertinggi Polri.

Baca Juga :  Komdigi: Usulan Aturan Satu Orang Hanya Memiliki Satu Akun Media Sosial

Secara prinsip ketatanegaraan, menempatkan Kompolnas sebagai lembaga pengawas juga dinilai tidak sejalan dengan asas pemisahan kekuasaan. Kompolnas dipimpin oleh pejabat yang berasal dari unsur eksekutif, sementara fungsi pengawasan secara konstitusional merupakan ranah legislatif. Oleh karena itu, anggapan yang menyamakan Kompolnas dengan lembaga pengawas atau bahkan organisasi masyarakat sipil dinilai keliru.

Pengawasan terhadap Polri secara konstitusional dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagaimana diatur dalam Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945. Meski demikian, dalam praktiknya masyarakat juga memiliki peran penting dalam melakukan kontrol sosial terhadap kinerja kepolisian.

Pengawasan oleh DPR dan partisipasi masyarakat diharapkan dapat berjalan secara sinergis. DPR berperan menyalurkan kritik, koreksi, dan evaluasi terhadap Polri, sementara masyarakat berkontribusi melalui laporan dan informasi faktual di lapangan.

Baca Juga :  Indonesia Cari Sumber Minyak Baru, Selat Hormuz Masih Tertutup oleh Iran

Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) turut memperkuat peran masyarakat dalam mengawasi proses penegakan hukum. Sejumlah ketentuan baru memberikan ruang yang lebih luas bagi advokat untuk mendampingi warga negara sejak tahap awal pemeriksaan.

Beberapa pasal kunci dalam KUHAP baru mengatur pendampingan hukum sejak seseorang berstatus saksi, hak advokat untuk menyampaikan keberatan atas tindakan yang berpotensi melanggar hukum, serta kewajiban perekaman proses pemeriksaan di kepolisian. Ketentuan ini diharapkan mendorong transparansi dan meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.

Berita Terkait

WFH Sehari Seminggu Berlaku, Menaker Tegaskan Gaji Karyawan Tetap Dibayar Penuh
Lapor SPT via Coretax, Direktorat Jenderal Pajak Teliti Validitas dan Kelengkapan Data Wajib Pajak
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026, Ini Panduan Lengkap Lapor Pajak via Coretax
Pemerintah Terapkan WFH Sehari untuk Swasta Mulai April 2026, Upaya Hemat BBM
Pertamina Umumkan Harga BBM Terbaru Berlaku 1 April 2026, Ini Rincian Kenaikan Sebelumnya
Indonesia Cari Sumber Minyak Baru, Selat Hormuz Masih Tertutup oleh Iran
Mensos Tegas! Ribuan ASN Kemensos Mangkir Usai Lebaran, Siap-Siap Dipecat
Presiden Pastikan Demokrasi Sehat, Kritik Tidak Boleh Dibungkam

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 09:00 WIB

WFH Sehari Seminggu Berlaku, Menaker Tegaskan Gaji Karyawan Tetap Dibayar Penuh

Rabu, 1 April 2026 - 23:59 WIB

Lapor SPT via Coretax, Direktorat Jenderal Pajak Teliti Validitas dan Kelengkapan Data Wajib Pajak

Rabu, 1 April 2026 - 23:00 WIB

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026, Ini Panduan Lengkap Lapor Pajak via Coretax

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Pemerintah Terapkan WFH Sehari untuk Swasta Mulai April 2026, Upaya Hemat BBM

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:00 WIB

Pertamina Umumkan Harga BBM Terbaru Berlaku 1 April 2026, Ini Rincian Kenaikan Sebelumnya

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

Makna dan Manfaat Kemenyan: Dari Tradisi Kerinci hingga Khasiat Kesehatan

Kamis, 2 Apr 2026 - 23:59 WIB