Jakarta, Pribhumi.com – Perbincangan mengenai pengawasan terhadap kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kerap menempatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada posisi yang kurang tepat. Secara yuridis dan konstitusional, Kompolnas bukanlah lembaga pengawas Polri.
Berdasarkan Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Kompolnas memiliki mandat utama untuk membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan kepolisian nasional. Selain itu, Kompolnas berwenang memberikan pertimbangan dalam proses pengangkatan maupun pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Dengan tugas tersebut, Presiden menjadi pengguna langsung hasil kerja Kompolnas. Masukan dan rekomendasi yang disampaikan Kompolnas menjadi bahan pertimbangan Presiden dalam menetapkan kebijakan strategis kepolisian serta menentukan figur pimpinan tertinggi Polri.
Secara prinsip ketatanegaraan, menempatkan Kompolnas sebagai lembaga pengawas juga dinilai tidak sejalan dengan asas pemisahan kekuasaan. Kompolnas dipimpin oleh pejabat yang berasal dari unsur eksekutif, sementara fungsi pengawasan secara konstitusional merupakan ranah legislatif. Oleh karena itu, anggapan yang menyamakan Kompolnas dengan lembaga pengawas atau bahkan organisasi masyarakat sipil dinilai keliru.
Pengawasan terhadap Polri secara konstitusional dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagaimana diatur dalam Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945. Meski demikian, dalam praktiknya masyarakat juga memiliki peran penting dalam melakukan kontrol sosial terhadap kinerja kepolisian.
Pengawasan oleh DPR dan partisipasi masyarakat diharapkan dapat berjalan secara sinergis. DPR berperan menyalurkan kritik, koreksi, dan evaluasi terhadap Polri, sementara masyarakat berkontribusi melalui laporan dan informasi faktual di lapangan.
Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) turut memperkuat peran masyarakat dalam mengawasi proses penegakan hukum. Sejumlah ketentuan baru memberikan ruang yang lebih luas bagi advokat untuk mendampingi warga negara sejak tahap awal pemeriksaan.
Beberapa pasal kunci dalam KUHAP baru mengatur pendampingan hukum sejak seseorang berstatus saksi, hak advokat untuk menyampaikan keberatan atas tindakan yang berpotensi melanggar hukum, serta kewajiban perekaman proses pemeriksaan di kepolisian. Ketentuan ini diharapkan mendorong transparansi dan meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.










