Mantan Ibu Negara Korea Selatan Divonis Penjara 20 Bulan dalam Skandal Suap

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Dunia politik Korea Selatan kembali diguncang. Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman penjara selama 20 bulan kepada Kim Keon Hee, mantan Ibu Negara Korea Selatan, setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (28/1/2026) oleh Hakim Woo In-sung, yang menyatakan Kim bersalah atas penerimaan suap bernilai besar dari sejumlah pihak, termasuk tokoh bisnis dan pemimpin kelompok keagamaan.

Dalam persidangan, hakim menyebut bahwa terdakwa menerima berbagai hadiah mewah senilai lebih dari US$200.000, di antaranya tas bermerek Chanel dan kalung Graff. Hadiah tersebut dinilai berkaitan langsung dengan upaya memengaruhi kebijakan dan kepentingan tertentu.

Baca Juga :  PBB beri peringatan beberapa negara di Asia, termasuk Indonesia!

Meski demikian, majelis hakim membebaskan Kim dari dakwaan manipulasi saham serta pelanggaran undang-undang pendanaan kampanye, karena bukti dinilai tidak cukup kuat.

Kim Keon Hee menghadiri sidang vonis dengan mengenakan pakaian serba hitam, masker putih, dan kacamata. Ia tampak tenang saat putusan dibacakan.

Kasus ini menambah panjang daftar skandal yang menjerat keluarga mantan Presiden Yoon Suk Yeol, yang saat ini juga mendekam di penjara terkait kebijakan darurat militer pada Desember 2024 yang memicu kekacauan nasional.

Baca Juga :  Kenali 7 Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia, Jangan Sampai Salah Pilih!

Dalam pernyataan terakhirnya sebelum vonis, Kim membantah seluruh tuduhan dan menyebut proses hukum yang dijalaninya tidak adil. Namun, ia tetap menyampaikan permintaan maaf kepada publik Korea Selatan.

“Saya menyadari telah mengecewakan banyak pihak dan akan bertanggung jawab atas kesalahan yang terjadi,” ujar Kim dalam persidangan sebelumnya.

Putusan ini menandai salah satu kasus korupsi paling mencolok dalam sejarah politik modern Korea Selatan.

Berita Terkait

Dolar AS Tembus Rp17.658, Rupiah Sentuh Level Terlemah Sepanjang Sejarah
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang China Selatan, Dua Orang Tewas dan Ribuan Dievakuasi
Kemenkes Tingkatkan Kewaspadaan Usai WHO Tetapkan Ebola Darurat Kesehatan Global
36 Negara Bentuk Pengadilan Khusus untuk Adili Vladimir Putin
Harga BBM Melonjak Akibat Konflik Timur Tengah
Michael Carrick Beri Sinyal Segera Jadi Manajer Permanen MU
Liverpool Dibantai Aston Villa 4-2, Suporter Panik!
Produser Indonesia-Australia Bawa Film Horor Indonesia ke Cannes 2026

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 15:00 WIB

Dolar AS Tembus Rp17.658, Rupiah Sentuh Level Terlemah Sepanjang Sejarah

Senin, 18 Mei 2026 - 13:00 WIB

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang China Selatan, Dua Orang Tewas dan Ribuan Dievakuasi

Senin, 18 Mei 2026 - 11:00 WIB

Kemenkes Tingkatkan Kewaspadaan Usai WHO Tetapkan Ebola Darurat Kesehatan Global

Senin, 18 Mei 2026 - 01:00 WIB

36 Negara Bentuk Pengadilan Khusus untuk Adili Vladimir Putin

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:00 WIB

Harga BBM Melonjak Akibat Konflik Timur Tengah

Berita Terbaru

Kesehatan

WHO Tetapkan Ebola sebagai Darurat Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:00 WIB

Tips dan informasi

Perbedaan Kopi Arabika dan Robusta, dari Rasa hingga Kandungan Kafein

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:00 WIB

Infotainment

Aktris China Qi Wei Jadi Sorotan di Cannes 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:00 WIB