JAKARTA, Pribhumi.com – Direktorat Jenderal Pajak memastikan akan melakukan serangkaian pengecekan terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan wajib pajak melalui sistem elektronik, termasuk platform Coretax dan aplikasi terintegrasi lainnya.
Langkah ini dilakukan untuk menjamin setiap pelaporan SPT telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-3/PJ/2026, khususnya terkait tata cara penyampaian SPT secara digital.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa SPT elektronik wajib disampaikan melalui portal resmi wajib pajak atau aplikasi lain yang telah terhubung langsung dengan sistem administrasi DJP.
Dalam prosesnya, DJP akan melakukan tiga tahapan utama. Pertama, verifikasi validitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP dinyatakan sah apabila data yang dicantumkan dalam SPT sesuai dengan yang tercatat dalam sistem administrasi DJP.
Tahap kedua adalah penelitian isi SPT. Pada tahap ini, DJP akan memastikan sejumlah persyaratan terpenuhi, di antaranya SPT telah ditandatangani, diisi secara lengkap, serta dilengkapi dokumen pendukung yang diperlukan. Selain itu, pelaporan juga harus dilakukan sesuai batas waktu yang ditentukan dan sebelum adanya tindakan pemeriksaan dari otoritas pajak.
DJP juga memberi perhatian khusus terhadap wajib pajak yang menggunakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah, yang harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Tahapan ketiga mencakup penelitian terhadap SPT pembetulan. Dalam hal ini, DJP akan menilai apakah perbaikan yang dilakukan wajib pajak telah memenuhi ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam regulasi terkait.
Setelah seluruh proses verifikasi dan penelitian dinyatakan lengkap, DJP akan menerbitkan bukti penerimaan elektronik. Dokumen ini menjadi tanda bahwa SPT telah diterima secara sah oleh sistem administrasi perpajakan.
Untuk pelaporan yang dilakukan melalui aplikasi terintegrasi, bukti penerimaan elektronik yang diterbitkan oleh platform tersebut juga diakui sebagai bukti resmi. Tanggal yang tercantum dalam dokumen tersebut menjadi acuan bahwa SPT telah diterima secara lengkap oleh sistem DJP.
Dengan mekanisme ini, DJP berharap kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT dapat semakin meningkat, sekaligus memastikan transparansi dan akurasi data perpajakan di era digital.











