Lapor SPT via Coretax, Direktorat Jenderal Pajak Teliti Validitas dan Kelengkapan Data Wajib Pajak

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Pribhumi.com – Direktorat Jenderal Pajak memastikan akan melakukan serangkaian pengecekan terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan wajib pajak melalui sistem elektronik, termasuk platform Coretax dan aplikasi terintegrasi lainnya.

Langkah ini dilakukan untuk menjamin setiap pelaporan SPT telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-3/PJ/2026, khususnya terkait tata cara penyampaian SPT secara digital.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa SPT elektronik wajib disampaikan melalui portal resmi wajib pajak atau aplikasi lain yang telah terhubung langsung dengan sistem administrasi DJP.

Dalam prosesnya, DJP akan melakukan tiga tahapan utama. Pertama, verifikasi validitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP dinyatakan sah apabila data yang dicantumkan dalam SPT sesuai dengan yang tercatat dalam sistem administrasi DJP.

Baca Juga :  Doa 10 Malam Terakhir Ramadan Lengkap Arab, Latin, dan Artinya untuk Meraih Lailatul Qadar

Tahap kedua adalah penelitian isi SPT. Pada tahap ini, DJP akan memastikan sejumlah persyaratan terpenuhi, di antaranya SPT telah ditandatangani, diisi secara lengkap, serta dilengkapi dokumen pendukung yang diperlukan. Selain itu, pelaporan juga harus dilakukan sesuai batas waktu yang ditentukan dan sebelum adanya tindakan pemeriksaan dari otoritas pajak.

DJP juga memberi perhatian khusus terhadap wajib pajak yang menggunakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah, yang harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Tahapan ketiga mencakup penelitian terhadap SPT pembetulan. Dalam hal ini, DJP akan menilai apakah perbaikan yang dilakukan wajib pajak telah memenuhi ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam regulasi terkait.

Baca Juga :  Utang Pemerintah Tembus Rp9.138 Triliun per Juni 2025, Kemenkeu Pastikan Masih di Level Aman

Setelah seluruh proses verifikasi dan penelitian dinyatakan lengkap, DJP akan menerbitkan bukti penerimaan elektronik. Dokumen ini menjadi tanda bahwa SPT telah diterima secara sah oleh sistem administrasi perpajakan.

Untuk pelaporan yang dilakukan melalui aplikasi terintegrasi, bukti penerimaan elektronik yang diterbitkan oleh platform tersebut juga diakui sebagai bukti resmi. Tanggal yang tercantum dalam dokumen tersebut menjadi acuan bahwa SPT telah diterima secara lengkap oleh sistem DJP.

Dengan mekanisme ini, DJP berharap kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT dapat semakin meningkat, sekaligus memastikan transparansi dan akurasi data perpajakan di era digital.

Berita Terkait

Pemkab Kerinci Hadiri Open House Gubernur Jambi di Merangin, Pererat Silaturahmi Idul Fitri
Seleksi CPNS 2026 Berpotensi Dibuka, Pemerintah Siapkan Rekrutmen Gantikan ASN Pensiun
Prabowo Ingatkan Menteri Tak Gelar Open House Lebaran Secara Berlebihan
Seleksi CPNS 2026 Segera Dibuka? Ini Syarat, Dokumen, dan Prediksi Jadwal Pendaftarannya
CPNS 2026 Diperkirakan Dibuka Pertengahan Tahun, Pemerintah Fokus Rekrut Fresh Graduate dan Regenerasi ASN
Cara Mudah Mengadu Soal Data Kependudukan, Ini 7 Layanan Resmi Dukcapil yang Bisa Diakses dari Rumah
THR Aparatur Negara Mulai Disalurkan, Anggaran Tembus Rp 55 Triliun
Menaker Tegaskan THR Idul Fitri 2026 Wajib Dibayar Penuh dan Cair Maksimal H-7 Lebaran

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 23:59 WIB

Lapor SPT via Coretax, Direktorat Jenderal Pajak Teliti Validitas dan Kelengkapan Data Wajib Pajak

Selasa, 24 Maret 2026 - 19:00 WIB

Pemkab Kerinci Hadiri Open House Gubernur Jambi di Merangin, Pererat Silaturahmi Idul Fitri

Sabtu, 21 Maret 2026 - 23:00 WIB

Seleksi CPNS 2026 Berpotensi Dibuka, Pemerintah Siapkan Rekrutmen Gantikan ASN Pensiun

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:00 WIB

Prabowo Ingatkan Menteri Tak Gelar Open House Lebaran Secara Berlebihan

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:00 WIB

Seleksi CPNS 2026 Segera Dibuka? Ini Syarat, Dokumen, dan Prediksi Jadwal Pendaftarannya

Berita Terbaru

Ekonomi dan Bisniss

Kenaikan Tarif Travel Disepakati, Dishub Kerinci Masih Lakukan Pembahasan

Kamis, 2 Apr 2026 - 13:00 WIB