Menaker Tegaskan THR Idul Fitri 2026 Wajib Dibayar Penuh dan Cair Maksimal H-7 Lebaran

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Idul Fitri 2026 secara penuh kepada pekerja atau buruh swasta tanpa dicicil. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia.

Yassierli menyampaikan bahwa THR keagamaan harus dibayarkan penuh dan tidak diperkenankan dilakukan secara bertahap. Pembayaran THR paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Meski demikian, perusahaan diimbau untuk menyalurkan THR lebih awal sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Yusman Ridwan Resmi Dilantik sebagai Kades PAW Lubuk Tabun, Pemerintahan Desa Diharapkan Kembali Optimal

THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, baik yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tegaskan Aparat harus bertindak proporsional

Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, pemerintah meminta para gubernur melakukan pengawasan di wilayah masing-masing agar pembayaran THR berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, pemerintah daerah diminta membentuk Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan guna melayani konsultasi dan penegakan hukum terkait pelaksanaan THR keagamaan 2026 yang terintegrasi dengan posko nasional Kementerian Ketenagakerjaan.

Berita Terkait

Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Menguat, Pemerintah Pastikan Tidak Bebani Warga Miskin
Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur, Ini Alasan dan Penggantinya
Pengumuman Seleksi Administrasi Kopdes Merah Putih 2026 Resmi Dirilis, Ini Tahapan Lanjutan yang Harus Diketahui
Kemendagri Siapkan Insentif Rp 1 Triliun, Dorong Daerah Berlomba Tingkatkan Kinerja
Sudirman Resmi Jadi Komisaris Utama Bank Jambi, Dorong Transformasi dan Kemandirian Daerah
Dana Desa 2026 Kabupaten Kerinci Segera Cair, Total Rp76,2 Miliar untuk 285 Desa
Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda Berprestasi 2026, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
Pemkab Kerinci Percepat Digitalisasi Desa 2026, Dorong Layanan Publik Lebih Cepat dan Transparan

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:00 WIB

Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Menguat, Pemerintah Pastikan Tidak Bebani Warga Miskin

Jumat, 1 Mei 2026 - 02:00 WIB

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur, Ini Alasan dan Penggantinya

Senin, 27 April 2026 - 19:00 WIB

Pengumuman Seleksi Administrasi Kopdes Merah Putih 2026 Resmi Dirilis, Ini Tahapan Lanjutan yang Harus Diketahui

Senin, 27 April 2026 - 14:00 WIB

Kemendagri Siapkan Insentif Rp 1 Triliun, Dorong Daerah Berlomba Tingkatkan Kinerja

Senin, 27 April 2026 - 11:59 WIB

Sudirman Resmi Jadi Komisaris Utama Bank Jambi, Dorong Transformasi dan Kemandirian Daerah

Berita Terbaru

Ekonomi dan Bisniss

Harga Emas Antam Berbalik Naik, Tembus Rp2,79 Juta per Gram di Awal Mei 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:00 WIB