Pribhumi.com – Kasus salah tangkap dan penahanan sewenang-wenang masih menjadi persoalan serius dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Berbagai peristiwa serupa terus berulang dan sering mendapat sorotan media massa karena menimbulkan kerugian besar bagi korban yang sebenarnya tidak melakukan tindak pidana.
Para korban salah tangkap tidak hanya menghadapi proses hukum yang panjang, tetapi juga harus merasakan penahanan, tuntutan, bahkan persidangan atas perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan. Dampaknya bukan hanya kerugian materiil, tetapi juga tekanan psikologis, stigma sosial, serta terpisah dari keluarga akibat kesalahan prosedur aparat penegak hukum.
Dalam praktiknya, kedudukan korban dalam sistem peradilan pidana sering kali belum mendapatkan perhatian yang memadai. Proses hukum cenderung berfokus pada pembuktian terhadap tersangka atau terdakwa, sementara perlindungan terhadap korban sering terabaikan. Kondisi ini berdampak pada minimnya perlindungan hukum serta kurang terpenuhinya rasa keadilan bagi korban, pelaku, maupun masyarakat.
Dalam kajian viktimologi, korban tidak hanya merujuk pada korban kejahatan semata, tetapi juga mereka yang dirugikan akibat kesalahan prosedur penegakan hukum. Salah tangkap merupakan salah satu bentuk viktimisasi struktural, yakni ketika kerugian yang dialami seseorang terjadi akibat kesalahan atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.
Salah tangkap dapat diartikan sebagai kondisi ketika seseorang mengalami penderitaan fisik maupun mental akibat kesalahan prosedur dalam penyidikan, penangkapan, atau penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Kesalahan ini bisa terjadi karena kekeliruan identitas, penerapan hukum yang tidak tepat, ataupun proses penyidikan yang tidak profesional.
Dalam hukum Indonesia, korban salah tangkap memiliki hak untuk menuntut ganti kerugian. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 95 ayat (1). Pasal tersebut menyatakan bahwa tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian apabila mengalami penangkapan, penahanan, penuntutan, atau tindakan lain tanpa dasar hukum yang sah atau karena kekeliruan orang maupun penerapan hukum.
Upaya menuntut ganti kerugian dapat dilakukan melalui mekanisme praperadilan. Praperadilan berfungsi sebagai bentuk pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum, terutama terkait sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, maupun penghentian penuntutan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (5) KUHAP, tuntutan ganti kerugian diajukan melalui praperadilan. Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 yang mengatur pelaksanaan KUHAP terkait mekanisme pengajuan ganti kerugian bagi korban kesalahan prosedur hukum.
Secara umum terdapat dua mekanisme pengajuan ganti kerugian. Pertama, tuntutan ganti kerugian yang diajukan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam mekanisme ini, pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan ganti rugi dalam waktu tiga bulan sejak menerima salinan putusan pengadilan.
Contoh kasus yang pernah terjadi adalah perkara yang dialami Andro Supriyanto dan Nurdin Prianto. Keduanya dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung dan kemudian mengajukan tuntutan ganti kerugian melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusannya, pengadilan menetapkan negara wajib membayar ganti rugi kepada masing-masing korban sebesar Rp36 juta.
Mekanisme kedua adalah pengajuan ganti kerugian sebelum perkara diputus oleh pengadilan. Tuntutan ini dapat diajukan apabila perkara tidak dilanjutkan ke tahap persidangan atau dihentikan pada tahap penyidikan maupun penuntutan.
Dalam kondisi tersebut, tersangka atau ahli warisnya dapat mengajukan praperadilan untuk menuntut ganti kerugian atas tindakan penangkapan, penahanan, atau perlakuan lain yang tidak sesuai dengan hukum. Pengajuan gugatan juga harus dilakukan dalam waktu tiga bulan sejak pemberitahuan penetapan praperadilan.
Salah satu contoh kasus terkait mekanisme ini dialami oleh Herianto dan Aris Winata yang mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka secara tidak sah. Majelis hakim kemudian menyatakan penetapan tersangka terhadap keduanya tidak sah. Meski demikian, tuntutan ganti kerugian mereka sempat ditolak karena pertimbangan bahwa perkara telah masuk tahap pengadilan.
Meski aturan mengenai ganti kerugian telah tersedia, praktiknya masih banyak korban salah tangkap yang kesulitan memperoleh pemulihan hak secara maksimal. Selain kerugian materiil, korban juga sering mengalami dampak psikologis dan stigma negatif di masyarakat.
Karena itu, penegakan hukum di Indonesia diharapkan mampu mengedepankan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan memperhatikan perkembangan kajian viktimologi. Aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan korban baru akibat kesalahan penegakan hukum.
Melalui mekanisme praperadilan, korban salah tangkap setidaknya memiliki jalur hukum untuk memperjuangkan haknya. Mekanisme ini diharapkan dapat menjadi alat kontrol terhadap tindakan aparat serta mendorong terciptanya sistem peradilan pidana yang lebih adil dan akuntabel.
Penulis:
Edhei Sulistyo
Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang











