Mengejutkan! dugaan pungli berkedok retribusi selama belasan tahun Untuk Apa dan Siapa ?

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 1 Januari 2026 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KERINCI – SUNGAI PENUH, 31 Desember 2025 Koordinator Daerah BEM Nusantara Jambi, Fadhil Ikhsan Mahendra, menabuh genderang perang terhadap praktik maladministrasi kronis di Kota Sungai Penuh. Berdasarkan hasil bedah LHP BPK RI, Fadhil mengendus adanya Anomali Administrasi Gila di mana Pemerintah Kota Sungai Penuh diduga kuat telah menguras keringat pedagang Kincai Plaza melalui pungutan ilegal selama belasan tahun.

BEM Nusantara Jambi menyoroti lahirnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 sebagai bukti nyata kebobrokan intelektual dan moral di birokrasi Kota Sungai Penuh.
“Ini bukan sekadar kelalaian, ini adalah Penyelundupan Hukum (Legal Smuggling) yang sangat vulgar! Mencantumkan aset milik Kabupaten Kerinci ke dalam Perda Kota adalah kejahatan birokrasi terencana. ” tegas Fadhil

Baca Juga :  BYD M6 DM Resmi Meluncur di Indonesia, MPV Hybrid Plug-in Irit hingga 65 Km per Liter

Temuan BPK yang menyatakan bahwa penarikan uang rakyat sebesar Rp98.870.000,00 pada tahun 2024 dinyatakan TIDAK SAH. Parahnya, praktik ini diakui telah berjalan sejak tahun 2012 tanpa ada satu pun pejabat yang mampu menjelaskan dasar hukumnya saat diaudit.

“Jika negara sudah menyatakan ini TIDAK SAH, maka setiap rupiah yang diambil sejak 2012 adalah harta haram hasil kejahatan jabatan! Kami menduga ada sindikat birokrasi yang sengaja membiarkan status aset ini menggantung agar mereka bisa terus memeras pedagang di bawah lindungan Perda yang cacat,” tambah Fadhil

Berdasarkan bukti otentik dalam LHP BPK dan analisis sosial, BEM Nusantara Jambi menuntut :
1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi dan Polda Jambi mengusut tuntas dugaan kejahatan jabatan (Pasal 3 UU Tipikor) atas pungutan liar yang dipaksakan sejak 2012. Jangan biarkan pejabat amnesia lolos dari jeratan hukum!
2. Menuntut Pemerintah Kota Sungai Penuh mengembalikan atau memberikan kompensasi penuh atas kerugian finansial para pedagang akibat pungutan ilegal selama 12 tahun yang kini terbukti melawan hukum.
3. Mendesak DPRD Kota Sungai Penuh untuk segera meninjau kembali ,merevisi dan menghapus Kincai Plaza dari objek retribusi dalam Perda No. 1 Tahun 2024. Jika tidak dilakukan, maka DPRD terbukti menjadi antek penyelundupan hukum ini.

Baca Juga :  Arab Saudi Ancam Aksi Militer, Ketegangan dengan Iran Kian Memanas

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik premanisme birokrasi. temuan BPK ini harus ditindaklanjuti berdasarkan hukum yang berlaku,” tutup Fadhil.

 

Berita Terkait

KUHAP Baru dan Dana Abadi Korban, Langkah Besar Reformasi Hukum Pidana Indonesia
Refleksi Hardiknas 2026: Apakah Semangat Ki Hajar Dewantara Masih Hidup?
Revisi UU Pemilu Mandek, Ancaman Serius bagi Masa Depan Demokrasi
Dunia Memanas – Indonesia Terancam?
Korban Salah Tangkap dalam Sistem Peradilan Pidana: Hak Ganti Rugi dan Peran Praperadilan
BEM Nusantara Soroti RKPD Kerinci 2026, Nilai Ada Kesenjangan Antara Perencanaan dan Kondisi Lingkungan
Cindaku, Antara Mitos, Spiritualitas, dan Identitas Budaya Kerinci
Dapunta Hyang dan Legitimasi Kekuasaan dari Hulu ke Hilir

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:00 WIB

KUHAP Baru dan Dana Abadi Korban, Langkah Besar Reformasi Hukum Pidana Indonesia

Senin, 4 Mei 2026 - 23:59 WIB

Refleksi Hardiknas 2026: Apakah Semangat Ki Hajar Dewantara Masih Hidup?

Jumat, 24 April 2026 - 14:00 WIB

Revisi UU Pemilu Mandek, Ancaman Serius bagi Masa Depan Demokrasi

Rabu, 8 April 2026 - 11:00 WIB

Dunia Memanas – Indonesia Terancam?

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:00 WIB

Korban Salah Tangkap dalam Sistem Peradilan Pidana: Hak Ganti Rugi dan Peran Praperadilan

Berita Terbaru

Ekonomi dan Bisniss

Harga BBM Non-Subsidi Pertamina per 1 Juni 2026 Resmi Berubah

Senin, 1 Jun 2026 - 07:00 WIB

Jambi

Progres Tol Palembang–Jambi Tembus 82 Persen

Senin, 1 Jun 2026 - 03:00 WIB