Kementerian ESDM umumkan kenaikan tarif listrik PLN per kWh khusus untuk 13 golongan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pribhumi.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan tarif listrik PLN per kWh khusus untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Tarif listrik ini berlaku pada periode Juli-September Tahun 2025.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan, pihaknya tidak menaikkan tarif tenaga listrik sebagai upaya untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujardi Jakarta, dikutip Sabtu (23/8/2025).

Selain itu, tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga,” jelas Jisman.

Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca Juga :  110 Desa 14 kelurahan di Batang Hari terima SK Kopdes Merah Putih

Parameter ekonomi makro untuk Triwulan III 2025 mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2025. Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, namun Pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik.

Sebelumnya Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, berkomitmen untuk memberikan pelayanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan.

“Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” ujar Darmawan.

Selain terus menjaga keandalan pasokan listrik, kata Darmawan, di saat yang bersamaan PLN juga terus melakukan langkah-langkah efisiensi biaya operasional untuk mendukung kelancaran proses bisnis dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif.

Berikut daftar tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi selama Triwulan III-2025 atau Juli-September 2025:

Baca Juga :  Kontroversial terhadap Rakyat, Empat Anggota DPR RI dicopot!

1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.

5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.

6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.

7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.

10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.

11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.

12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.

13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

Sumber Berita: CNBC

Berita Terkait

BMKG Peringatkan Masyarakat Waspadai Potensi Angin Kencang dan Hujan Petir
Menkeu Purbaya Minta Maaf ngomong tuntutan 17+8 suara sebagian kecil rakyat
#RakyatTagihJanji! Gelombang massa mahasiswa bergerak menuju Gedung DPR/MPR RI
Menkopolkam dicopot terkait aksi demonstrasi yang berujung ricuh ??
Pencopotan Menkeu Sri Mulyani dapat menyebabkan pelonggaran aturan fiskal
Presiden Prabowo Mendadak Reshuffle Kabinet Merah Putih
Presiden Prabowo Tegaskan Aparat harus bertindak proporsional
Situasi HAM di Indonesia tidak kunjung membaik

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 14:56 WIB

BMKG Peringatkan Masyarakat Waspadai Potensi Angin Kencang dan Hujan Petir

Selasa, 9 September 2025 - 19:45 WIB

Menkeu Purbaya Minta Maaf ngomong tuntutan 17+8 suara sebagian kecil rakyat

Selasa, 9 September 2025 - 12:34 WIB

#RakyatTagihJanji! Gelombang massa mahasiswa bergerak menuju Gedung DPR/MPR RI

Selasa, 9 September 2025 - 11:08 WIB

Menkopolkam dicopot terkait aksi demonstrasi yang berujung ricuh ??

Selasa, 9 September 2025 - 08:39 WIB

Pencopotan Menkeu Sri Mulyani dapat menyebabkan pelonggaran aturan fiskal

Berita Terbaru

Internasional

Demonstrasi Besar-besaran, Presiden Nepal Ram Chandra Paudel Mundur

Rabu, 10 Sep 2025 - 14:42 WIB

Jambi

Polda Jambi Berkomitmen Berantas Narkoba Secara Tegas!

Rabu, 10 Sep 2025 - 13:57 WIB