Kemenhut Telusuri Asal Kayu Terbawa Banjir Sumatera, Dugaan Praktik Ilegal Menguat

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com  — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah memperdalam penyelidikan terkait banyaknya potongan kayu yang terseret arus banjir di sejumlah daerah di Sumatera. Investigasi ini dilakukan untuk memastikan apakah material kayu tersebut berasal dari proses alami atau berkaitan dengan praktik pembalakan liar yang selama ini menjadi sorotan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengungkapkan bahwa timnya sedang menelusuri seluruh kemungkinan sumber kayu, mulai dari pohon lapuk, tumbang, hingga material bawaan sungai. Namun ia menegaskan bahwa potensi keterlibatan aktivitas ilegal, termasuk penyalahgunaan dokumen Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), tetap menjadi perhatian utama.

“Kami tidak menutup mata atas dugaan adanya praktik ilegal. Penjelasan kami justru menekankan bahwa semua sumber kayu sedang ditelusuri secara profesional dan setiap indikasi illegal logging pasti diproses sesuai hukum,” ujarnya dalam keterangan resmi dari Jakarta, Minggu.

Baca Juga :  Paspor Malaysia Masuk 3 Terkuat Dunia, Pemerintah Luncurkan Sistem Keamanan Identitas Terbaru

Sepanjang 2025, Ditjen Gakkum telah menangani sejumlah kasus besar terkait peredaran kayu ilegal di wilayah yang kini terdampak banjir. Salah satu yang menonjol terjadi di Aceh Tengah pada Juni 2025, ketika penyidik membongkar praktik penebangan di luar area PHAT dan kawasan hutan dengan barang bukti mencapai 86,60 meter kubik kayu ilegal.

Kasus serupa juga terungkap di Solok, Sumatera Barat, pada Agustus 2025. Petugas mendapati penebangan pohon di kawasan hutan yang kemudian diangkut menggunakan dokumen PHAT bermasalah. Dalam operasi tersebut diamankan 152 batang kayu, dua unit ekskavator, dan satu bulldozer.

Pada Oktober 2025, Gakkum bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) juga menyita 4.610,16 meter kubik kayu bulat asal Hutan Sipora di Kepulauan Mentawai dan Gresik. Kayu-kayu tersebut diduga dikeluarkan menggunakan dokumen PHAT yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya: “Saya Bersihkan Indonesia dari Barang Ilegal, Bukan Urus Bisnis Thrifting”

Di wilayah Sipirok, Tapanuli Selatan, aparat kembali mengamankan empat truk pembawa kayu bulat dengan total 44,25 meter kubik. Kayu tersebut menggunakan dokumen milik PHAT yang statusnya telah dibekukan.

Dwi menegaskan bahwa kejahatan kehutanan kini semakin kompleks. Pelaku tidak hanya menebang hutan secara ilegal, tetapi juga memanipulasi dokumen hingga alur distribusi agar kayu terkesan legal. “Kami menindak seluruh rantai kejahatan: mulai dari lapangan hingga dokumen, jalur barang, bahkan alur pendanaannya,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Kemenhut resmi memberlakukan moratorium layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPuHH) untuk tata usaha kayu di PHAT pada areal penggunaan lain (APL). Kebijakan ini dikeluarkan untuk menutup celah peredaran kayu ilegal yang kerap memanfaatkan dokumen PHAT.

Berita Terkait

WFH Sehari Seminggu Berlaku, Menaker Tegaskan Gaji Karyawan Tetap Dibayar Penuh
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026, Ini Panduan Lengkap Lapor Pajak via Coretax
Pemerintah Terapkan WFH Sehari untuk Swasta Mulai April 2026, Upaya Hemat BBM
Pertamina Umumkan Harga BBM Terbaru Berlaku 1 April 2026, Ini Rincian Kenaikan Sebelumnya
Indonesia Cari Sumber Minyak Baru, Selat Hormuz Masih Tertutup oleh Iran
Mensos Tegas! Ribuan ASN Kemensos Mangkir Usai Lebaran, Siap-Siap Dipecat
Presiden Pastikan Demokrasi Sehat, Kritik Tidak Boleh Dibungkam
Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Bebas Bea, Ini Rincian Biaya yang Tetap Harus Dibayar

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 09:00 WIB

WFH Sehari Seminggu Berlaku, Menaker Tegaskan Gaji Karyawan Tetap Dibayar Penuh

Rabu, 1 April 2026 - 23:00 WIB

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026, Ini Panduan Lengkap Lapor Pajak via Coretax

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Pemerintah Terapkan WFH Sehari untuk Swasta Mulai April 2026, Upaya Hemat BBM

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:00 WIB

Pertamina Umumkan Harga BBM Terbaru Berlaku 1 April 2026, Ini Rincian Kenaikan Sebelumnya

Sabtu, 28 Maret 2026 - 21:00 WIB

Indonesia Cari Sumber Minyak Baru, Selat Hormuz Masih Tertutup oleh Iran

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

Makna dan Manfaat Kemenyan: Dari Tradisi Kerinci hingga Khasiat Kesehatan

Kamis, 2 Apr 2026 - 23:59 WIB