JAKARTA, Pribhumi.com — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara terbuka menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Bahkan, ia menegaskan lebih memilih meninggalkan jabatannya—bahkan menjadi petani—ketimbang melihat institusi kepolisian dilebur menjadi Kementerian Kepolisian.
Pernyataan tegas itu disampaikan Listyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026), saat merespons usulan agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Saya tegaskan di hadapan Bapak-Ibu sekalian dan seluruh jajaran, saya menolak Polri berada di bawah kementerian. Bahkan kalaupun saya ditawari menjadi Menteri Kepolisian, saya lebih baik menjadi petani,” ujar Listyo di hadapan anggota dewan.
Listyo mengungkapkan, dirinya sempat menerima pesan singkat berisi tawaran dan wacana pembentukan Kementerian Kepolisian. Namun menurutnya, gagasan tersebut justru berisiko melemahkan sendi-sendi kelembagaan Polri.
“Meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan Polri, melemahkan negara, dan pada akhirnya melemahkan Presiden,” tegasnya.
Ia bahkan menyatakan lebih rela dicopot dari jabatan Kapolri daripada melihat struktur Polri diubah menjadi kementerian.
“Jika pilihannya Polri tetap di bawah Presiden atau Polri di bawah Presiden tapi ada Menteri Kepolisian, saya memilih Kapolri-nya saja yang dicopot,” katanya.
Polri Harus Tetap di Bawah Presiden
Lebih lanjut, Listyo menekankan bahwa secara konstitusional dan historis, posisi Polri memang dirancang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Menurutnya, skema tersebut justru membuat Polri lebih efektif, fleksibel, dan akuntabel dalam menjalankan tugas-tugas keamanan.
“Dengan posisi langsung di bawah Presiden, Polri dapat bekerja lebih maksimal dan responsif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa sejak reformasi 1998, Polri telah dipisahkan dari TNI dan diberi mandat untuk membangun kembali doktrin, struktur, serta mekanisme pertanggungjawaban menuju konsep civilian police.
Landasan konstitusional itu, kata Listyo, ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menempatkan Polri sebagai alat negara penjaga keamanan. Ketentuan tersebut diperkuat oleh TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 yang menyatakan Polri berada di bawah Presiden, serta mengatur bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.
“Doktrin Polri adalah to serve and protect, dengan nilai Tata Tentrem Kerta Raharja. Bukan to kill and destroy. Inilah yang membedakan Polri dengan TNI,” ucapnya.
Menurut Listyo, dengan mandat dan doktrin tersebut, posisi Polri saat ini sudah paling ideal dan tidak perlu diubah melalui pembentukan kementerian baru.
“Dengan kondisi yang ada, Polri akan jauh lebih kuat dan profesional jika tetap berada langsung di bawah Presiden,” pungkasnya.










