Kapolri Tegas Tolak Polri di Bawah Kementerian: “Lebih Baik Saya Jadi Petani”

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Pribhumi.com — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara terbuka menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Bahkan, ia menegaskan lebih memilih meninggalkan jabatannya—bahkan menjadi petani—ketimbang melihat institusi kepolisian dilebur menjadi Kementerian Kepolisian.

Pernyataan tegas itu disampaikan Listyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026), saat merespons usulan agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Saya tegaskan di hadapan Bapak-Ibu sekalian dan seluruh jajaran, saya menolak Polri berada di bawah kementerian. Bahkan kalaupun saya ditawari menjadi Menteri Kepolisian, saya lebih baik menjadi petani,” ujar Listyo di hadapan anggota dewan.

Listyo mengungkapkan, dirinya sempat menerima pesan singkat berisi tawaran dan wacana pembentukan Kementerian Kepolisian. Namun menurutnya, gagasan tersebut justru berisiko melemahkan sendi-sendi kelembagaan Polri.

“Meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan Polri, melemahkan negara, dan pada akhirnya melemahkan Presiden,” tegasnya.

Baca Juga :  Naik Level! PS Semurup Resmi Bidik Liga 4 Asprov Jambi Usai Mundur dari Bupati Cup 2025

Ia bahkan menyatakan lebih rela dicopot dari jabatan Kapolri daripada melihat struktur Polri diubah menjadi kementerian.

“Jika pilihannya Polri tetap di bawah Presiden atau Polri di bawah Presiden tapi ada Menteri Kepolisian, saya memilih Kapolri-nya saja yang dicopot,” katanya.

Polri Harus Tetap di Bawah Presiden

Lebih lanjut, Listyo menekankan bahwa secara konstitusional dan historis, posisi Polri memang dirancang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Menurutnya, skema tersebut justru membuat Polri lebih efektif, fleksibel, dan akuntabel dalam menjalankan tugas-tugas keamanan.

“Dengan posisi langsung di bawah Presiden, Polri dapat bekerja lebih maksimal dan responsif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa sejak reformasi 1998, Polri telah dipisahkan dari TNI dan diberi mandat untuk membangun kembali doktrin, struktur, serta mekanisme pertanggungjawaban menuju konsep civilian police.

Baca Juga :  Badai Salju Lumpuhkan Michigan: 100 Kendaraan Terlibat Tabrakan Massal

Landasan konstitusional itu, kata Listyo, ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menempatkan Polri sebagai alat negara penjaga keamanan. Ketentuan tersebut diperkuat oleh TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 yang menyatakan Polri berada di bawah Presiden, serta mengatur bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.

“Doktrin Polri adalah to serve and protect, dengan nilai Tata Tentrem Kerta Raharja. Bukan to kill and destroy. Inilah yang membedakan Polri dengan TNI,” ucapnya.

Menurut Listyo, dengan mandat dan doktrin tersebut, posisi Polri saat ini sudah paling ideal dan tidak perlu diubah melalui pembentukan kementerian baru.

“Dengan kondisi yang ada, Polri akan jauh lebih kuat dan profesional jika tetap berada langsung di bawah Presiden,” pungkasnya.

Berita Terkait

WFH Sehari Seminggu Berlaku, Menaker Tegaskan Gaji Karyawan Tetap Dibayar Penuh
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026, Ini Panduan Lengkap Lapor Pajak via Coretax
Pemerintah Terapkan WFH Sehari untuk Swasta Mulai April 2026, Upaya Hemat BBM
Pertamina Umumkan Harga BBM Terbaru Berlaku 1 April 2026, Ini Rincian Kenaikan Sebelumnya
Indonesia Cari Sumber Minyak Baru, Selat Hormuz Masih Tertutup oleh Iran
Mensos Tegas! Ribuan ASN Kemensos Mangkir Usai Lebaran, Siap-Siap Dipecat
Presiden Pastikan Demokrasi Sehat, Kritik Tidak Boleh Dibungkam
Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Bebas Bea, Ini Rincian Biaya yang Tetap Harus Dibayar

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 09:00 WIB

WFH Sehari Seminggu Berlaku, Menaker Tegaskan Gaji Karyawan Tetap Dibayar Penuh

Rabu, 1 April 2026 - 23:00 WIB

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026, Ini Panduan Lengkap Lapor Pajak via Coretax

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Pemerintah Terapkan WFH Sehari untuk Swasta Mulai April 2026, Upaya Hemat BBM

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:00 WIB

Pertamina Umumkan Harga BBM Terbaru Berlaku 1 April 2026, Ini Rincian Kenaikan Sebelumnya

Sabtu, 28 Maret 2026 - 21:00 WIB

Indonesia Cari Sumber Minyak Baru, Selat Hormuz Masih Tertutup oleh Iran

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

Makna dan Manfaat Kemenyan: Dari Tradisi Kerinci hingga Khasiat Kesehatan

Kamis, 2 Apr 2026 - 23:59 WIB