Kapolri Tegas Tolak Polri di Bawah Kementerian: “Lebih Baik Saya Jadi Petani”

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Pribhumi.com — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara terbuka menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Bahkan, ia menegaskan lebih memilih meninggalkan jabatannya—bahkan menjadi petani—ketimbang melihat institusi kepolisian dilebur menjadi Kementerian Kepolisian.

Pernyataan tegas itu disampaikan Listyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026), saat merespons usulan agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Saya tegaskan di hadapan Bapak-Ibu sekalian dan seluruh jajaran, saya menolak Polri berada di bawah kementerian. Bahkan kalaupun saya ditawari menjadi Menteri Kepolisian, saya lebih baik menjadi petani,” ujar Listyo di hadapan anggota dewan.

Listyo mengungkapkan, dirinya sempat menerima pesan singkat berisi tawaran dan wacana pembentukan Kementerian Kepolisian. Namun menurutnya, gagasan tersebut justru berisiko melemahkan sendi-sendi kelembagaan Polri.

“Meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan Polri, melemahkan negara, dan pada akhirnya melemahkan Presiden,” tegasnya.

Baca Juga :  Pejabat Bisa Dipidana Jika Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan

Ia bahkan menyatakan lebih rela dicopot dari jabatan Kapolri daripada melihat struktur Polri diubah menjadi kementerian.

“Jika pilihannya Polri tetap di bawah Presiden atau Polri di bawah Presiden tapi ada Menteri Kepolisian, saya memilih Kapolri-nya saja yang dicopot,” katanya.

Polri Harus Tetap di Bawah Presiden

Lebih lanjut, Listyo menekankan bahwa secara konstitusional dan historis, posisi Polri memang dirancang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Menurutnya, skema tersebut justru membuat Polri lebih efektif, fleksibel, dan akuntabel dalam menjalankan tugas-tugas keamanan.

“Dengan posisi langsung di bawah Presiden, Polri dapat bekerja lebih maksimal dan responsif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa sejak reformasi 1998, Polri telah dipisahkan dari TNI dan diberi mandat untuk membangun kembali doktrin, struktur, serta mekanisme pertanggungjawaban menuju konsep civilian police.

Baca Juga :  Bupati Kerinci Serahkan 2.733 SK PPPK Paruh Waktu Formasi 2025, Tegaskan Pengabdian dan Disiplin Aparatur

Landasan konstitusional itu, kata Listyo, ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menempatkan Polri sebagai alat negara penjaga keamanan. Ketentuan tersebut diperkuat oleh TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 yang menyatakan Polri berada di bawah Presiden, serta mengatur bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.

“Doktrin Polri adalah to serve and protect, dengan nilai Tata Tentrem Kerta Raharja. Bukan to kill and destroy. Inilah yang membedakan Polri dengan TNI,” ucapnya.

Menurut Listyo, dengan mandat dan doktrin tersebut, posisi Polri saat ini sudah paling ideal dan tidak perlu diubah melalui pembentukan kementerian baru.

“Dengan kondisi yang ada, Polri akan jauh lebih kuat dan profesional jika tetap berada langsung di bawah Presiden,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pejabat Bisa Dipidana Jika Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan
Polri Siapkan Regulasi Khusus Peredaran Whip Pink Usai Kasus Kematian Influencer Lula Lahfah
Kapolres Sleman Akui Kekeliruan, Minta Maaf atas Penetapan Tersangka Hogi Minaya
Aksi Buruh Warnai Balai Kota, Gubernur Tegaskan UMP DKI 2026 Telah Final
Pemerintah Pusat Siap Bangun Fly Over Padang Luar, Solusi Permanen Atasi Kemacetan Kronis Agam
Memahami Peran Kompolnas: Mitra Presiden, Bukan Pengawas Kepolisian
Pemprov DKI Jamin Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga Terdampak Banjir
Breaking News! Prajurit Marinir Tertimbun Longsor Saat Latihan  

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:45 WIB

Pejabat Bisa Dipidana Jika Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 09:49 WIB

Polri Siapkan Regulasi Khusus Peredaran Whip Pink Usai Kasus Kematian Influencer Lula Lahfah

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:06 WIB

Kapolres Sleman Akui Kekeliruan, Minta Maaf atas Penetapan Tersangka Hogi Minaya

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:00 WIB

Aksi Buruh Warnai Balai Kota, Gubernur Tegaskan UMP DKI 2026 Telah Final

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:00 WIB

Pemerintah Pusat Siap Bangun Fly Over Padang Luar, Solusi Permanen Atasi Kemacetan Kronis Agam

Berita Terbaru

Nasional

Pejabat Bisa Dipidana Jika Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan

Sabtu, 14 Feb 2026 - 08:45 WIB

Budaya dan Religi

Ramadhan 1447 H Semakin Dekat, Ini Perkiraan Awal Puasa

Jumat, 13 Feb 2026 - 11:28 WIB

Sumbar

Asmadi Hilang Terseret Arus, SAR Tutup Operasi Lapangan

Selasa, 10 Feb 2026 - 17:09 WIB

Sosial

Monadi Soal Danau Kerinci

Selasa, 10 Feb 2026 - 10:39 WIB