Empat ASN Pemkot Jambi Dipecat, Terjerat Pinjol dan Judi Online

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Pribhumi.com – Pemerintah Kota Jambi menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar disiplin berat. Pelanggaran tersebut diduga berkaitan dengan persoalan keuangan pribadi, termasuk keterlibatan dalam pinjaman online (pinjol) dan praktik judi online.

Keputusan pemecatan diambil setelah melalui serangkaian pemeriksaan sesuai prosedur dan aturan kepegawaian yang berlaku. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas serta profesionalisme aparatur.

Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan bahwa sanksi tegas diberikan demi menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja birokrasi. Ia menyebut, pelanggaran yang dilakukan tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga mencoreng citra institusi pemerintah.

Baca Juga :  Tegakkan Disiplin Internal, Tiga Personel Polres Kepulauan Mentawai Dipecat Tidak Hormat

Menurutnya, tindakan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN agar tidak terjerumus dalam aktivitas yang melanggar aturan, terutama yang dapat memengaruhi kinerja dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.

Keempat ASN yang dipecat terdiri dari dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka dinilai tidak mampu menjaga kedisiplinan serta etika sebagai aparatur negara, terutama akibat masalah pribadi yang tidak terkendali seperti jeratan pinjol dan dugaan keterlibatan judi online.

Pemerintah Kota Jambi juga menekankan bahwa ASN memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, setiap bentuk pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan hukum dan etika, akan ditindak tegas tanpa pengecualian.

Baca Juga :  Bupati Lampung Tengah diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan

Selain penegakan sanksi, Pemkot Jambi terus mendorong upaya pencegahan melalui pembinaan dan pengawasan internal. ASN diimbau untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan serta menghindari praktik berisiko yang dapat merugikan diri sendiri maupun instansi.

Wali Kota juga mengingatkan pentingnya menginternalisasi nilai berakhlak dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas. Kejujuran, tanggung jawab, serta disiplin tinggi harus menjadi fondasi utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan langkah tegas ini, Pemkot Jambi berharap kinerja birokrasi tetap terjaga dan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah semakin meningkat.

Berita Terkait

Pemprov Jambi Siapkan Strategi Tekan Belanja Pegawai ke 30 Persen Sesuai UU HKPD 2027
Al Haris Geram BBM Subsidi Disalahgunakan untuk Tambang Ilegal di Jambi
BMKG: Seluruh Wilayah Jambi Berpotensi Diguyur Hujan Ringan pada 28 Maret 2026
Update CPNS 2026: Belum Dibuka, Ini Prediksi Jadwal, Fokus Formasi, dan Waspada Hoaks
Prakiraan Cuaca Jambi 23 Maret 2026: Empat Daerah Berpotensi Hujan Ringan
Gubernur Jambi Ingatkan Tarif Parkir Wisata Harus Wajar Saat Lebaran
3.724 Warga Binaan di Jambi Terima Remisi Idulfitri 2026, 30 Orang Langsung Bebas
Makna Sungkeman saat Idul Fitri: Tradisi Penuh Haru yang Sarat Nilai Filosofis

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 09:00 WIB

Empat ASN Pemkot Jambi Dipecat, Terjerat Pinjol dan Judi Online

Senin, 30 Maret 2026 - 15:00 WIB

Pemprov Jambi Siapkan Strategi Tekan Belanja Pegawai ke 30 Persen Sesuai UU HKPD 2027

Senin, 30 Maret 2026 - 09:00 WIB

Al Haris Geram BBM Subsidi Disalahgunakan untuk Tambang Ilegal di Jambi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:00 WIB

BMKG: Seluruh Wilayah Jambi Berpotensi Diguyur Hujan Ringan pada 28 Maret 2026

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:33 WIB

Update CPNS 2026: Belum Dibuka, Ini Prediksi Jadwal, Fokus Formasi, dan Waspada Hoaks

Berita Terbaru

Ekonomi dan Bisniss

Kenaikan Tarif Travel Disepakati, Dishub Kerinci Masih Lakukan Pembahasan

Kamis, 2 Apr 2026 - 13:00 WIB